Walikota Semarang Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi Pemkot Semarang

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2024 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

 

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau yang akrab disapa Mbak Ita, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, bersama sejumlah pihak lainnya, yakni Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri (AB), Ketua Gapensi Semarang Martono (M), serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar (RUD).

Baca Juga :  Ancaman Wacana Revisi UU Hak Cipta: Media Lokal Tolak Sentralisasi LMK dan Risiko Link Tax

KPK mulai menyelidiki dugaan korupsi ini pada 17 Juli 2024. Kasus tersebut mencakup pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi dalam periode yang sama.

Wali Kota Hevearita telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terungkap melalui gugatan praperadilan yang diajukan Mbak Ita pada 4 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut mempertanyakan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Baca Juga :  Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas

Meski demikian, KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sesuai kebijakan KPK, identitas dan konstruksi perkara akan diumumkan setelah penyidikan selesai dilakukan.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026
Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen
2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia
Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS
Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat
Atasi Krisis Air Bersih hingga Infrastruktur, DPRD Kalteng Soroti Aspirasi Warga Gunung Mas
Profil dan Sosok Aisyah Thisia Halijam: Istri Gubernur Kalteng yang Jadi Sorotan Publik Usai Video Catwalk Viral di Tengah Bencana Karhutla
Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:28 WIB

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Atasi Krisis Air Bersih hingga Infrastruktur, DPRD Kalteng Soroti Aspirasi Warga Gunung Mas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Profil dan Sosok Aisyah Thisia Halijam: Istri Gubernur Kalteng yang Jadi Sorotan Publik Usai Video Catwalk Viral di Tengah Bencana Karhutla

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?

Berita Terbaru