1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Harapan ini semakin besar dengan adanya Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, yang diyakini dapat mempercepat pembahasan di legislatif.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa KPK mengapresiasi dukungan Yusril dalam mendorong proses ini di DPR.
Hal ini disampaikannya terkait pertemuan tertutup antara pimpinan KPK dan Yusril pada Kamis, 7 November. Salah satu topik utama dalam pertemuan tersebut adalah pentingnya percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.
“KPK berharap RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal menjadi prioritas pembahasan di DPR,” ujar Tessa. KPK menekankan bahwa regulasi ini penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pada pertemuan tersebut, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengadakan diskusi dengan Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, beserta Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.
Nawawi menanyakan sikap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terhadap RUU ini. Yusril menjelaskan bahwa pemerintah tidak berencana menarik RUU tersebut, meskipun RUU ini merupakan kebaruan yang perlu dipelajari lebih lanjut.
Yusril juga menekankan pentingnya perumusan undang-undang yang cermat agar tidak melanggar hak asasi manusia. Ia menyarankan agar pakar dan masyarakat turut memberikan masukan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di DPR RI, untuk memastikan RUU ini dapat diterima secara luas dan dilaksanakan dengan baik.
Penulis : Dedy Hermawan