1TULAH.COM, Muara Teweh- Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Teweh Baru, Barito Utara (Barut), Kalteng, diduga menyalahi kewenangan atau melanggar netralitas di Pilkada tahun 2024.
Panitia Pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan Teweh Baru mendapati temuan itu.
Perangkat desa yang dipermasalhkan adalah, Kepala Desa Liang Buah atas Nama Jeki. Selain kepala desa, turut dipanggil pula seorang bernama Jorin. Belum diketahui siapa orang kedua yang ikut dipanggil.
Informasi diperoleh 1tulah.com, Jeki dan Jorin akan dimintai keterangan oleh Panwaslu Teweh Baru, Rabu 23 Oktober 2024, sore.
Kepala Desa Liang Buah Jeki, dikonfirmasi terpisah membenarkan dirinya menerima surat pemanggilan untuk dimintai klarifikasi.
Namun terkait hal dugaan pelanggaran dirinya tidak mengetahui.
“Pada saat itu saya tidak berada di Desa Liang buah dan saya berada di Muara Teweh, karena ada urusan pemerintahan desa,” katanya melalui pesan tertulis WhatApps.
Terpisah, Kordiv Humas Panwascam Teweh Baru, Kahmi Sadat, dikonfirmasi membenarkan pihaknya Rabu hari ini memanggil 2 orang, yaitu Kepala Desa Liang Buah, Jeki dan Jorin (sopir), untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran netralitas kepala desa atau aparat desa.
“Kemaren ada laporan dan temuan penggunaan fasilitas kantor desa untuk mengangkut peserta ikut kampanye. Ini yang akan kita klarifikasi dengan memanggil keduanya,” kata Kahmi Sadat, Rabu siang.(*)
Penulis : Deni