1TULAH.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kini sedang memproses permohonan peninjauan kembali (PK) dari Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Permohonan PK ini resmi didaftarkan pada 9 Oktober 2024 dengan nomor berkas No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst.
Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, menyatakan bahwa ketua PN Jakarta Pusat akan segera menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan tersebut sebelum berkas dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk diadili.
Pihak Jessica Wongso, melalui penasihat hukumnya Otto Hasibuan, mengajukan PK karena mereka mengklaim memiliki novum (bukti baru) serta adanya kesalahan dalam keputusan hakim sebelumnya.
Meskipun Jessica telah mendapatkan pembebasan bersyarat pada 18 Agustus 2024, ia tetap ingin membersihkan namanya karena merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Jessica, yang masih harus menjalani pembimbingan hingga 2032, berharap bahwa melalui PK, Mahkamah Agung dapat menyatakan dirinya tidak bersalah, sehingga harkat dan martabatnya dapat dipulihkan.
Penulis : Laili R

![Salah satu episode di Ini Talkshow Net TV. [YouTube Net TV]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/sule-360x200.jpg)






![Ilustrasi Sabu. [Antara]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_20230610_074458-225x129.jpg)







![Ilustrasi Sabu. [Antara]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_20230610_074458-360x200.jpg)




![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)



