Terbukti Langgar Etik, Nurul Ghufron Dijatuhi Sanksi Ini

- Jurnalis

Jumat, 6 September 2024 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Sumber foto : suara.com

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran etik.

Sebab, Dewas menilai Ghufron telah menyalahgunakan jabatannya untuk membantu mutasi Andi Dwi Mandasari sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pertanian.

“Menyatakan terperiksa Nurul terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Paggabean di ruang sidang Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Baca Juga :  Kerusakan Hutan & Konflik Agraria: WALHI Sebut Satgas PKH Hanya "Ganti Pemain" ke BUMN

Oleh karena itu, Ghufron dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis agar tak mengulangi perbuatannya serta menjaga sikap dan perilaku dengan menaati kode etik selaku Pimpinan KPK.

“Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis” ujar Tumpak.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca BMKG 24 Oktober 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di Kota-Kota Ini

Selain itu, Ghufron juga dijatuhi hukuman berupa pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama 6 bulan.

Ghufron dianggap bersalah sebab menghubungi mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono untuk membantu mutasi PNS.

Dewas menilai perbuatan itu merupakan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadinya.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Siap Diterapkan 2027, Kebijakan Tidak Naik Kelas Kembali Diberlakukan
Viral! Foto Gunakan Tabung Oksigen di Palangka Raya, Menkes Budi Gunadi Sadikin Klarifikasi: Murni untuk Edukasi Warga
Dinilai Lembek ke Nusron Wahid, MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
DPD PAN Mura ‘Serbu’ CFD Puruk Cahu, Warga Rebutan Masker dan Vitamin C Gratis
BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama
Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas
Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan
Tag :

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Siap Diterapkan 2027, Kebijakan Tidak Naik Kelas Kembali Diberlakukan

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:36 WIB

Viral! Foto Gunakan Tabung Oksigen di Palangka Raya, Menkes Budi Gunadi Sadikin Klarifikasi: Murni untuk Edukasi Warga

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:30 WIB

Dinilai Lembek ke Nusron Wahid, MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 23:47 WIB

DPD PAN Mura ‘Serbu’ CFD Puruk Cahu, Warga Rebutan Masker dan Vitamin C Gratis

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:02 WIB

BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:03 WIB

Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN

Berita Terbaru