1tulah.com, MUARA TEWEH – Seorang pria warga Jalan Cempaka Putih, Melayu, Teweh Tengah, Barito Utara (Barut), tak berkutik saat ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Barut, di pinggir Jalan Lingkar Kota Dermaga Ujung, Lanjas, Sabtu (7/6/2004) sekira pukul 21.30 WIB.
Pria berinisial UBD alias Ubai (44) itu tertangkap basah, karena kedapatan menunggu pembeli narkotika jenis sabu.
Kapolres Barut AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Arie Indra Susilo membenarkan penangkapan pengedar barang haram tersebut.
Iptu Arie mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, yang mereka tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Benar saja, berdasarkan informasi dan penyelidikan pihaknya, diketahui pelaku sedang menunggu pembeli di pinggir jalan lingkar kota tepatnya di Dermaga Ujung.
“Saat kami geledah badan, pada pelaku ditemukan barang bukti satu plastik klip putih bening berisi narkotika jenis sabu,” kata Iptu Arie, Minggu (9/6/2024).
Tak sampai di situ saja, kemudian pihaknya meminta pelaku menunjukan barang bukti lainnya yang masih dia simpan.
Selanjutnya, polisi mengarah pada sebuah rumah di Jalan Pelajar, Melayu.
Saat dilakukan penggeledahan kembali, di rumah tersebut ditemukan sejumlah barang bukti berkaitan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Satresnarkoba Polres Barut berhasil mengamankan barang bukti total 7 paket diduga sabu, dengan berat 4,77 gram bruto.
Kemudian, 1 bungkus plastik klip, 1 sendok takar terbuat dari sedotan warna pink, 1 macis merek Tokai, 2 timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya.
Iptu Arie bilang, selanjutnya pelaku digiring ke Satresnarkoba Polres Barut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Iptu Arie.
Editor: Aprie