Sarwendah Siap Laporkan Netizen yang Bikin Komentar Fitnah

- Jurnalis

Senin, 13 Mei 2024 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sarwendah (sumber: suara.com)

sarwendah (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Usai kedekatannya dengan Betrand Peto dicibir netizen, Sarwendah akhirnya mengambil tindakan tegas. Hal tersebut karena ia tak terima kedekatannya dengan putra angkatnya itu malam dipandang lain oleh netizen.

Perkara ini bermula dari Sarwendah yang membuat konten bersama dengan Betrand Peto saat ada kabar rumah tangganya dengan Ruben Onsu tengah bermasalah. Sementara akun bernama ‘Cancer’ tampak memberikan komentar jika Betrand Peto akan menjadi ayah pengganti Ruben Onsu.

“Ayah baru ya gantiin Ruben Onsu,” tulis akun Cancer dalam tangkapan layar yang diunggah kembali Tiktok @gitadamalero.

Tak terima dengan hal tersebut, Sarwendah langsung mengambil langkah tegas. Ia langsung membalas komentar itu dan mengancam akan melaporkan akun ‘Cancer’. Sebab, menurut Sarwendah ucapan akun tersebut fitnah dan mengganggu mental keluarganya.

“Halo, cantik. Jangan hilang ya akunnya. Aku kasih ke kuasa hukum aku ya karena kamu sudah menganggu psikologis saya dan anak-anak saya, apalagi fitnah,” balas Sarwendah.

Baca Juga :  Hindia Jalani Bed Rest, Baskara Putra Ungkap Kondisi Terkini Usai Alami Kelelahan Ekstrem

Ancaman Sarwendah tersebut lantas menjadi sorotan netizen lainnya. Karena, tulisan akun Cancer itu memang dapat berupa fitnah. Hal ini dapat dilaporkan dan bahkan bisa dipidana. Lalu bagaimana hukumannya bagi akun netizen yang membuat komentar fitnah sendiri?

Dilansir dari laman Hukum Online, komentar atau konten netizen yang berisi penghinaan dengan kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, pelaku bisa dijerat pasal penghinaan ringan. Hal tersebut diatur Pasal 315 KUHP lama, dan UU 1/2023 Pasal 436 tentang KUHP baru yang berlaku pada 2026 mendatang.

Pasal 315 KUHP

Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 4.5 juta.

Baca Juga :  Sakit Hati Mendiang Epy Kusnandar Didoakan 'Mampus', Karina Ranau Adukan Netizen ke Polres Jaksel

Pasal 436 UU 1/2023

Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp 10 juta.

Dengan begitu, netizen yang membuat tulisan atau konten fitnah alias tak benar bisa dikenakan hukuman penjara disertai denda. Sejumlah kriteria tulisan atau konten yang melanggar ini seperti sengaja, bersifat menyerang, merusak kehormatan atau nama baik orang lain, disampaikan dengan lisan atau tulisan di muka umum, dengan lisan atau perbuatan di muka orang itu sendiri, atau dengan surat yang dikirimkan.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Sule Diduga Jadi Sosok Host Senior yang Lempar Naskah ke Muka Tim Kreatif Ini Talkshow, Ini Pemicunya
Hindia Jalani Bed Rest, Baskara Putra Ungkap Kondisi Terkini Usai Alami Kelelahan Ekstrem
Curhat Chef Arnold Soal Harga Daging Naik Jadi Sorotan Warganet
Kontradiksi Film Pesta Babi! Pemerintah Pusat Izinkan, Aparat di Daerah Malah Bubarkan?
Sakit Hati Mendiang Epy Kusnandar Didoakan ‘Mampus’, Karina Ranau Adukan Netizen ke Polres Jaksel
Al Ghazali dan Alyssa Daguise Resmi Umumkan Kelahiran Anak Pertama
30 Tahun Sheila on 7: Rahasia di Balik Loyalitas Tanpa Batas untuk Sheilagank
Momen Akrab Presiden Prabowo di Pernikahan El Rumi-Syifa Hadju: Sahabat Baik Ahmad Dhani
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:34 WIB

Sule Diduga Jadi Sosok Host Senior yang Lempar Naskah ke Muka Tim Kreatif Ini Talkshow, Ini Pemicunya

Senin, 18 Mei 2026 - 20:39 WIB

Hindia Jalani Bed Rest, Baskara Putra Ungkap Kondisi Terkini Usai Alami Kelelahan Ekstrem

Senin, 18 Mei 2026 - 20:24 WIB

Curhat Chef Arnold Soal Harga Daging Naik Jadi Sorotan Warganet

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:36 WIB

Kontradiksi Film Pesta Babi! Pemerintah Pusat Izinkan, Aparat di Daerah Malah Bubarkan?

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:15 WIB

Sakit Hati Mendiang Epy Kusnandar Didoakan ‘Mampus’, Karina Ranau Adukan Netizen ke Polres Jaksel

Senin, 11 Mei 2026 - 10:58 WIB

Al Ghazali dan Alyssa Daguise Resmi Umumkan Kelahiran Anak Pertama

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:07 WIB

30 Tahun Sheila on 7: Rahasia di Balik Loyalitas Tanpa Batas untuk Sheilagank

Senin, 27 April 2026 - 06:08 WIB

Momen Akrab Presiden Prabowo di Pernikahan El Rumi-Syifa Hadju: Sahabat Baik Ahmad Dhani

Berita Terbaru