1TULAH.COM, Muara Teweh- Didi Rosell, mantan Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei, kini bisa bernafas lega.
Sempat diberhentikan Bupati Barito Utara Nadalsyah, pada Bulan Mei 2023, kini kedudukannya dikembalikan lagi menjabat sebagai kepala desa.
Hal ini setelah permohonan kasasi pihak Pemkab Barut tertanggal 23 Februari 2024 ke Mahkamah Agung (MA), tidak di terima atau ditolak.
Ditolaknya kasasi itu sekaligus menandakan tiga kali beracara di PTUN Pemkab Barut kalah.
Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis di konfirmasi mengatakan, saat ini proses pengembalian kedudukan mantan kades terdahulu masih berjalan.
“Jadi nanti tidak ada pelantikan baru, tetapi Kadis SosPMD yang nantinya akan memimpin proses serah terima antar keduanya. Intinya kedudukan Didi Rosell dikembalikan menjabat Kepala Desa Linon Besi II,” kata Muhlis, Senin 01 April 2024, kemarin.
Terpisah, Didi Rosell dikonfirmasi media ini mengaku tengah menunggu segala keputusan dari Pemerintah Daerah Barito Utara.
“Surat dari pengacara semua sudah diserahkan ke Pemkab Barut, dan minta doanya saja agar perjuangan ini dimudahkan,” kata Didi Rosell.
Sekedar diketahui, Didi Rosell diberhentikan Bupati Barito Utara Nadalsyah pada Bulan Mei 2023. Bupati Barito Utara juga menunjuk penjabat sementara menggantikan Didi Rosell.
Tidak menerima pemberhentian itu, Didi Rosell melayangkan gugatan ke PTUN Palangka Raya. Gugatan di terima dan keputusan Bupati Barito Utara tentang pemberhentian Kepala Desa Linon Besi II atas nama Didi Rosell dan pegangkatan penjabat kepala desa Linon Besi II atas nama Hardiwan dengan nomor 188.45/175/2023, tertangal 5 Mei 2023, dinyatakan batal.
Diterimanya gugatan Didi Rosell membuat Pemkab Barut ambil putusan banding di PTUN Banjarmasin. Dan memori banding itu di tolak. Upaya terkhir dilakukan dengan melayangkan gugatan hukum memori kasasi. Namun upaya hukum terakhir itu juga tidak diterima alais ditolak. (*)
Penulis : Deni Hariadi
Editor : Adi