Kasasi Ditolak, Pemkab Barut Kembalikan Kedudukan Didi Rossel Jabat Kades Linon Besi II

- Jurnalis

Selasa, 2 April 2024 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Didi Rosell(kiri) akan dikembalikan kedudukannya men jabat Kepala Desa Linon besi II, setelah tiga kali menang beracara di pengadilan.foto.dok.1tulah.com

Didi Rosell(kiri) akan dikembalikan kedudukannya men jabat Kepala Desa Linon besi II, setelah tiga kali menang beracara di pengadilan.foto.dok.1tulah.com

1TULAH.COM, Muara Teweh- Didi Rosell, mantan Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei, kini bisa bernafas lega.

Sempat diberhentikan Bupati Barito Utara Nadalsyah, pada Bulan Mei 2023, kini kedudukannya dikembalikan lagi menjabat sebagai kepala desa.

Hal ini setelah permohonan kasasi pihak Pemkab Barut tertanggal 23 Februari 2024 ke Mahkamah Agung (MA), tidak di terima atau ditolak.

Ditolaknya kasasi itu sekaligus menandakan tiga kali beracara di PTUN Pemkab Barut kalah.

Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis di konfirmasi mengatakan, saat ini proses pengembalian kedudukan mantan kades terdahulu masih berjalan.

“Jadi nanti tidak ada pelantikan baru, tetapi Kadis SosPMD yang nantinya akan memimpin proses serah terima antar keduanya. Intinya kedudukan Didi Rosell dikembalikan menjabat Kepala Desa Linon Besi II,” kata Muhlis, Senin 01 April 2024, kemarin.

Baca Juga :  Pj. Bupati Barito Utara Berhasil Majukan Kesejahteraan Masyarakat, Raih Penghargaan Nasional

Terpisah, Didi Rosell dikonfirmasi media ini mengaku tengah menunggu segala keputusan dari Pemerintah Daerah Barito Utara.

“Surat dari pengacara semua sudah diserahkan ke Pemkab Barut, dan minta doanya saja agar perjuangan ini dimudahkan,” kata Didi Rosell.

Sekedar diketahui, Didi Rosell diberhentikan Bupati Barito Utara Nadalsyah pada Bulan Mei 2023. Bupati Barito Utara juga menunjuk penjabat sementara menggantikan Didi Rosell.

Baca Juga :  Kabar Gembira! Rumah Puluhan KK di Tapen Raya Barut Dipasangi Listrik Tenaga Surya

Tidak menerima pemberhentian itu, Didi Rosell melayangkan gugatan ke PTUN Palangka Raya. Gugatan di terima dan keputusan Bupati Barito Utara tentang pemberhentian Kepala Desa Linon Besi II atas nama Didi Rosell dan pegangkatan penjabat kepala desa Linon Besi II atas nama Hardiwan dengan nomor 188.45/175/2023, tertangal 5 Mei 2023, dinyatakan batal.

Diterimanya gugatan Didi Rosell membuat Pemkab Barut ambil putusan banding di PTUN Banjarmasin. Dan memori banding itu di tolak. Upaya terkhir dilakukan dengan melayangkan gugatan hukum memori kasasi. Namun upaya hukum terakhir itu juga tidak diterima alais ditolak. (*)

 

Penulis : Deni Hariadi

Editor : Adi

Berita Terkait

Kabar Gembira! Rumah Puluhan KK di Tapen Raya Barut Dipasangi Listrik Tenaga Surya
Resmi Ditutup, Turnamen Bola Voli Piala Pj Bupati Barito Utara Sukses Besar!
Pj. Bupati Barito Utara Sukses Buktikan Kinerja Memuaskan di Evaluasi Kemendagri
Jelang Pilkada 2024, Legislator PKB Imbau Masyarakat Barut Jangan Mudah Terprovokasi
Pj Bupati Barito Utara Jalin Kerjasama dengan Metro TV, Tingkatkan Publikasi Informasi Pembangunan Daerah
Suparmi : Hibah Karang Taruna Benar Rp3,4 Miliar. Di APBD Murni Teralokasi Rp2,1 Miliar Sisanya APBD Perubahan
Pj. Bupati Barito Utara Berhasil Majukan Kesejahteraan Masyarakat, Raih Penghargaan Nasional
Pembahasan APBD-P Molor lagi, DPRD Barut Minta Tunda 2 Minggu ke Depan

Berita Terkait

Senin, 16 September 2024 - 14:10 WIB

Kabar Gembira! Rumah Puluhan KK di Tapen Raya Barut Dipasangi Listrik Tenaga Surya

Minggu, 15 September 2024 - 16:18 WIB

Resmi Ditutup, Turnamen Bola Voli Piala Pj Bupati Barito Utara Sukses Besar!

Jumat, 13 September 2024 - 06:38 WIB

Pj. Bupati Barito Utara Sukses Buktikan Kinerja Memuaskan di Evaluasi Kemendagri

Kamis, 12 September 2024 - 15:42 WIB

Jelang Pilkada 2024, Legislator PKB Imbau Masyarakat Barut Jangan Mudah Terprovokasi

Kamis, 12 September 2024 - 15:29 WIB

Pj Bupati Barito Utara Jalin Kerjasama dengan Metro TV, Tingkatkan Publikasi Informasi Pembangunan Daerah

Rabu, 11 September 2024 - 19:46 WIB

Suparmi : Hibah Karang Taruna Benar Rp3,4 Miliar. Di APBD Murni Teralokasi Rp2,1 Miliar Sisanya APBD Perubahan

Rabu, 11 September 2024 - 16:52 WIB

Pj. Bupati Barito Utara Berhasil Majukan Kesejahteraan Masyarakat, Raih Penghargaan Nasional

Selasa, 10 September 2024 - 21:31 WIB

Pembahasan APBD-P Molor lagi, DPRD Barut Minta Tunda 2 Minggu ke Depan

Berita Terbaru

Anggota DPRD Mura Susilo

Berita

Legislator Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Daerah

Senin, 16 Sep 2024 - 10:59 WIB

error: Content is protected !!