Perusahaan Harus Tepat Waktu Bagikan THR

- Jurnalis

Kamis, 21 Maret 2024 - 00:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rahmanto

Rahmanto

1tulah.com, Puruk Cahu -Menjelang  Hari Raya Iedul Fitri 1436 H, para karyawan di berbagai perusahaan harus bisa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawanya

Kalangan DPRD Murung Raya meminta agar seluruh perusahaan besar swasta (PBS) di Kabupaten Mura agar dapat konsisten terhadap waktu pembayaran THR karyawan.

Wakil Ketua DPRD Murung Raya (Mura) Rahmanto Muhidin, S.H.I., M.H meminta agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran THR karyawan, apalagi di setiap tahunnya perusahaan di Kabupaten Mura tercatatat dengan baik karena tepat waktu membayar THR.

Baca Juga :  Kerusakan Hutan & Konflik Agraria: WALHI Sebut Satgas PKH Hanya "Ganti Pemain" ke BUMN

“Kami mengharapkan agar semua perusahaan tanpa terkecuali agar konsisten tetap waktu dalam pembayaran THR karyawannya,” kata Rahmanto Muhidin, Rabu (19/3/2024).

Menurut legislator PKB ini, apabila terdapat perusahaan yang terlambat terhadap 1D) pembayaran THR maka karyawan boleh membuat nenpgaduan kenada pos pengaduan di Dinas Tenaga Kerja setempat.

Baca Juga :  Orang Tua Wajib Tahu: Mengapa Asap Kebakaran Hutan Sangat Berbahaya Bagi Balita?

“Kami juga dari DPRD selalu mengawasi hal ini, karena juga bagian dari tugas fungsi pengawasan,” tegas Ketua DPC PKB Mura ini.

Rahmanto mengharapkan dengan konsistennya perusahaan membayar THR tentu menjadi sebuah kewajiban yang patut dicontohkan, sehingga kehadiran investor memang benar-benar bisa membawa dampak secara keseluruhan, terkhusus untuk karyawan tenaga lokal.  (Sur)

Berita Terkait

BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama
Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas
Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan
Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN
Satgas PKH Tegaskan Lahan Bekas Karhutla Dilarang Jadi Kebun Sawit, Sanksi Pidana Menanti
9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari
Kerusakan Hutan & Konflik Agraria: WALHI Sebut Satgas PKH Hanya “Ganti Pemain” ke BUMN

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:02 WIB

BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:03 WIB

Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:10 WIB

9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Kerusakan Hutan & Konflik Agraria: WALHI Sebut Satgas PKH Hanya “Ganti Pemain” ke BUMN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Polda Kalsel Sidik 13 Korporasi Karhutla: Terlibat Modal Asing, Tersebar di 4 Kabupaten

Berita Terbaru