Komisi VI DPR RI Sebut Izin TikTok Shop Akan Dicabut Kembali Jika Masih Melanggar Permendag Nomor 31

- Jurnalis

Rabu, 17 Januari 2024 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi platform TikTok (sumber: suara.com)

ilustrasi platform TikTok (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Hingga saat ini, polemik kembali operasionalnya TikTok Shop masih bergema. Sebab, banyak pihak yang mengkritisi TikTok Shop yang masih melakukan transaksi di media sosialnya.

Amin AK, Anggota Komisi VI DPR RI mengatakan, TikTok masih memaksakan fitur e-commerce berada di platform media sosialnya. Walaupun, hal tersebut telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam Permendag tersebut, dijelaskan bahwa mengenai pemisahan social commerce dengan e-commerce.

Amin AK mengatakan, sebenarnya TikTok telah mempunyai Tokopedia sebagai unit usaha e-commerce. Seharusnya mereka patuh dengan memilih berjualan di platform tersebut, bukan memaksakan operasional Tiktok Shop berada di dalam aplikasi sosial medianya.

“Ini aneh karena mereka baru saja mengakuisisi 75 persen saham Tokopedia. Mengapa mereka tidak menggunakan platform e-commerce Tokopedia untuk aktivitas jualan. Kami terkejut dengan apa yang dilakukan manajemen TikTok di Indonesia,” ujarnya yang dikutip, Rabu (17/1/2024).

Baca Juga :  Respons Kabut Asap Lintas Batas: Presiden Prabowo Bahas Tawaran Bantuan Malaysia untuk Penanganan Karhutla

Ia melanjutkan, konsistensi serta ketegasan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait sanksi terhadap Tiktok maupun platform lainnya jika melanggar Permendag 31/2023. Sejak dibuatkan undang-undang pada September tahun lalu, pemerintah ketika itu menyampaikan secara terbuka terkait adanya sanksi jika platform atau perusahaan teknologi melanggar Permendag.

Di mulai dari peringatan tertulis,kemudian masuk dalam daftar hitam (blacklist), sanksi pemblokiran sementara layanan PPMSE (penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik) dalam negeri atau luar negeri, hingga pencabutan izin usaha.

“Pemerintah harus konsisten menegakkan aturan. Rambu-rambu yang ada harus dipastikan tidak dilanggar. Jika dilanggar, harus dijatuhi sanksi tegas, misalnya dengan mencabut izin perdagangannya. Selama aturan itu dilaksanakan, maka penguasaan pasar secara dominan atau monopoli sulit dilakukan,” jelas dia.

Baca Juga :  Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya

Amin AK mengatakan, sanksi ini tidak ada kaitannya dengan Tokopedia, walaupun saat ini TikTok sudah diakuisisi oleh TikTok dengan menguasai 75 persen saham. Ia ingin, peringatan diberikan secara proporsional terhadap pihak TikTok Shop. Apalagi pelanggaran ini sebelumnya sudah diingatkan oleh Teten Masduki, Menteri Koperasi-UKM.

“Meskipun Tiktok menguasai saham Tokopedia. Artinya, jika TikTok ngotot menerabas aturan maka sanksi diberikan pada TikTok,” imbuh dia.

Sebelumnya, Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) mengatakan TikTok Shop masih melanggar peraturan usai kembali beroperasi. Aplikasi ini melanggar Permendag 31/2023 setelah beroperasi pada Harbolnas 12.12 pada tahun lalu.

Platform asal Tiongkok tersebut masih melakukan transaksi di media sosial mereka dan menggabungkan fitur eCommerce di dalam satu aplikasi.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas
Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?
Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan
Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan
Kemenkeu Siapkan Skema Baru, Mulai 2027 Dana Pensiun dan Bansos Langsung Cair ke Rekening Penerima
KPK Atur Ulang Jadwal Pemeriksaan Nia Kania dalam Kasus Bank BJB
Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Kemenkeu Siapkan Skema Baru, Mulai 2027 Dana Pensiun dan Bansos Langsung Cair ke Rekening Penerima

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:18 WIB

KPK Atur Ulang Jadwal Pemeriksaan Nia Kania dalam Kasus Bank BJB

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami

Berita Terbaru