Komisi VI DPR RI Sebut Izin TikTok Shop Akan Dicabut Kembali Jika Masih Melanggar Permendag Nomor 31

- Jurnalis

Rabu, 17 Januari 2024 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi platform TikTok (sumber: suara.com)

ilustrasi platform TikTok (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Hingga saat ini, polemik kembali operasionalnya TikTok Shop masih bergema. Sebab, banyak pihak yang mengkritisi TikTok Shop yang masih melakukan transaksi di media sosialnya.

Amin AK, Anggota Komisi VI DPR RI mengatakan, TikTok masih memaksakan fitur e-commerce berada di platform media sosialnya. Walaupun, hal tersebut telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam Permendag tersebut, dijelaskan bahwa mengenai pemisahan social commerce dengan e-commerce.

Amin AK mengatakan, sebenarnya TikTok telah mempunyai Tokopedia sebagai unit usaha e-commerce. Seharusnya mereka patuh dengan memilih berjualan di platform tersebut, bukan memaksakan operasional Tiktok Shop berada di dalam aplikasi sosial medianya.

“Ini aneh karena mereka baru saja mengakuisisi 75 persen saham Tokopedia. Mengapa mereka tidak menggunakan platform e-commerce Tokopedia untuk aktivitas jualan. Kami terkejut dengan apa yang dilakukan manajemen TikTok di Indonesia,” ujarnya yang dikutip, Rabu (17/1/2024).

Baca Juga :  Presiden Prabowo Minta Syarat TNI Disesuaikan, Warga Dayak Bertato Adat Bisa Mendaftar

Ia melanjutkan, konsistensi serta ketegasan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait sanksi terhadap Tiktok maupun platform lainnya jika melanggar Permendag 31/2023. Sejak dibuatkan undang-undang pada September tahun lalu, pemerintah ketika itu menyampaikan secara terbuka terkait adanya sanksi jika platform atau perusahaan teknologi melanggar Permendag.

Di mulai dari peringatan tertulis,kemudian masuk dalam daftar hitam (blacklist), sanksi pemblokiran sementara layanan PPMSE (penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik) dalam negeri atau luar negeri, hingga pencabutan izin usaha.

“Pemerintah harus konsisten menegakkan aturan. Rambu-rambu yang ada harus dipastikan tidak dilanggar. Jika dilanggar, harus dijatuhi sanksi tegas, misalnya dengan mencabut izin perdagangannya. Selama aturan itu dilaksanakan, maka penguasaan pasar secara dominan atau monopoli sulit dilakukan,” jelas dia.

Baca Juga :  Bukan Cuma Kemarau, Ini Penyebab Karhutla Berulang dan Kian Parah di Indonesia

Amin AK mengatakan, sanksi ini tidak ada kaitannya dengan Tokopedia, walaupun saat ini TikTok sudah diakuisisi oleh TikTok dengan menguasai 75 persen saham. Ia ingin, peringatan diberikan secara proporsional terhadap pihak TikTok Shop. Apalagi pelanggaran ini sebelumnya sudah diingatkan oleh Teten Masduki, Menteri Koperasi-UKM.

“Meskipun Tiktok menguasai saham Tokopedia. Artinya, jika TikTok ngotot menerabas aturan maka sanksi diberikan pada TikTok,” imbuh dia.

Sebelumnya, Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) mengatakan TikTok Shop masih melanggar peraturan usai kembali beroperasi. Aplikasi ini melanggar Permendag 31/2023 setelah beroperasi pada Harbolnas 12.12 pada tahun lalu.

Platform asal Tiongkok tersebut masih melakukan transaksi di media sosial mereka dan menggabungkan fitur eCommerce di dalam satu aplikasi.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

KPK Ungkap Tingginya Biaya Politik Memicu Korupsi dan Hubungan Transaksional Pejabat
Mengapa Mitigasi Bencana Adalah Tanggung Jawab Negara, Bukan Sekadar Pasrah pada Takdir
Pemkab Mura-BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Keuangan Daerah
Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Pemerintah Cairkan Bansos Beras Tahap 2 Alokasi Juli–September 2026: Setiap KPM Terima 30 Kg
DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik
Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris
Aturan Baru Menkomdigi Larang Kuota Hangus Diprotes, Dinilai Tak Sesuai Putusan MK
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 05:38 WIB

KPK Ungkap Tingginya Biaya Politik Memicu Korupsi dan Hubungan Transaksional Pejabat

Sabtu, 12 September 2026 - 05:32 WIB

Mengapa Mitigasi Bencana Adalah Tanggung Jawab Negara, Bukan Sekadar Pasrah pada Takdir

Jumat, 11 September 2026 - 13:03 WIB

Pemkab Mura-BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Keuangan Daerah

Jumat, 11 September 2026 - 06:05 WIB

Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Kamis, 10 September 2026 - 18:48 WIB

DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik

Kamis, 10 September 2026 - 16:51 WIB

Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris

Kamis, 10 September 2026 - 15:10 WIB

Aturan Baru Menkomdigi Larang Kuota Hangus Diprotes, Dinilai Tak Sesuai Putusan MK

Kamis, 10 September 2026 - 09:54 WIB

Pesan Presiden Prabowo di GBK: Bersaing dan Kritik Boleh, Tapi Tetap Rukun Berkeluarga

Berita Terbaru