Terkuak! Selebgram Bethari Asal Lombok Buka Arisan Palsu demi Bermain Judi Slot

- Jurnalis

Senin, 15 Januari 2024 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bethari Erna Yanti(Sumber: Instagram bethariernayanty)

Bethari Erna Yanti(Sumber: Instagram bethariernayanty)

1TULAH.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menguak alasan selebgram bernama Bethari Erna Yanti membuka kelompok arisan online palsu. Selebgram berusia 23 tahun asal Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu telah menipu puluhan korban hingga Rp 450 juta untuk dirinya bermain judi slot.

“Pelaku ini memang selebgram kata beberapa saksi. Jadi uang yang didapat dari hasil arisan fiktif itu digunakan untuk main judi slot,” ucap Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Putusan Utama kepada detikBali, Senin (15/1/2024).

Menurut Yogi, Bethari membuat sebuah grup WhatsApp untuk arisan palsu dengan menggunakan beberapa handphone agar para korban yakin. Bahkan, para anggota arisan fiktif itu telah mentransfer sejumlah uang kepada Bethari.

Baca Juga :  Detik-Detik Dede Sunandar Tumbang di Ring Tinju usai Kena Pukulan Telak Vicky Prasetyo

“Ada beberapa nama fiktif yang dibuat oleh pelaku. Ada nilai yang disetorkan Rp 20 juta. Jumlah korbannya ada 17 orang yang menyetor secara bergiliran,” sambung Yogi.

Yogi mengaku baru tiga korban yang mengadu ke Polresta Mataram. Polisi sudah mendapatkan barang bukti atas kerugian dari ketiga korban itu senilai Rp 92 juta. “Para korban berasal dari berbagai daerah di NTB,” ucap Yogi.

Bethari mengaku telah melakukan arisan online palsu tersebut selama tiga bulan. Ia menipu para korban sebab alami ekonomi yang sulit usai berpisah dengan sang suami.

“Metode penyetoran pertama Rp 2 juta, kedua Rp 1,9 juta, dan ketiga Rp 1,8 juta. Jadi saat bulan keempat ditutup,” ucap Bethari.

Baca Juga :  Mengubah Rumput Purun Kalimantan Selatan Jadi Produk Modern: Kisah Alexandra Christy dan Gaia Weave Jaga Gambut

Akan tetapi, Bethari menampik bahwa dirinya telah menipu para korban. Ia mengatakan jika uang senilai Rp 92 juta itu dipakai untuk mengganti pencairan uang pada grup arisan yang lain.

“Jadi uang itu saya pakai ganti uang uang anggota Get Arisan yang lain karena banyak yang kabur. Tidak dipakai untuk apa-apa,” ucapnya.

Bethari kini telah diputuskan sebagai tersangka kasus penggelapan dan ditahan sejak Kamis (11/1/2024). Dirinya dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Polisi menyimpan beberapa barang bukti, salah satunya handphone yang berisi obrolan di grup WA arisan palsu tersebut.

Penulis : Laili Rukhmina

Berita Terkait

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara
KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU
DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten
Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen
Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir
Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun
MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres
Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:48 WIB

KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:39 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:40 WIB

MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:33 WIB

Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:17 WIB

DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!

Berita Terbaru