1tulah.com, BUNTOK-Aksi Bejat yang dilakukan dua orang pemuda berinisial MN (24) dan temannya F (18). Dua warga Kota Buntok, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan ini, diduga pelaku rudapksa secara bergiliran (Salome) terhadap gadis berusia 14 tahun.
Korban di rudapaksa sampai lima kali dalam jangka waktu 10 jam, dari pukul 20.00 WIB malam hingga pukul 10.00 WIB, pagi. Peristiwanya sendiri terjadi pada Selasa (12/12/2023) lalu.
Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatsApp, di Buntok, Jumat (15/12/2023) membenarkan kejadian tersebut.
“Benar mas telah terjadi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, kini kedua pelaku sudah kita amankan di Mako Polres Barsel,” ucap Kapolres.
Kapolres menerangkan, kronologi kejadiannya berawal pada hari Selasa 12 Desember 2023, sekitar pukul 17.00 WIB. Korban berjalan kaki melintas Jalan AMD I, tepatnya di depan pencucian mobil.
Kemudian pelaku MN menyapa korban, karena merasa kenal dan langsung menawarkan bantuan untuk mengantarkan korban pulang kerumahnya.
Namun, lanjutnya, korban menolak karena merasa tidak kenal dengan pelaku. Kemudian MN berusaha dengan membujuk serta meyakinkan korban bahwa bahwa dia berniat baik serta hanya ingin menolong. Lama kelamaan akhirnya korbanpun luluh dan bersedia untuk diantarkan oleh pelaku.
“Bukannya diantarkan ke tempat tujuan (rumah korban), korban malah di bawa kerumah pelaku di Jl. AMD I, Gg. Merpati, dengan alasan hendak mengambil barang yang tertinggal,” terang pria alumni Akpol angkatan tahun 2003 itu.
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, setelah sampai di depan rumahnya, pelaku memaksa korban untuk ikut masuk ke dalam rumah, dengan terpaksa korbanpun menuruti keinginan pelaku masuk ke dalam rumahnya.
Ditambahkan Kapolres, kemudian MN melakukan panggilan Video Call (VC) melalui aplikasi whatsApp kepada temannya, yaitu pelaku F seorang karyawan yang berkerja di salah satu koperasi yang ada di Kota Buntok, dengan niat untuk memperlihatkan bahwa dirinya sedang bersama seorang perempuan.
Masih diungkapkan Kapolres, selanjutnya pelaku MN menjemput F dengan mengunci korban dari luar agar korban tidak bisa keluar dari rumah. Ternyata dari awal melakukan aksinya, MN sudah berencana/berniat untuk menyetubuhi koban. Tapi dia tidak mau melakukannya seorang diri, sehingga dia mengajak temannya F untuk melakukan hal bejat itu bersama-sama.
“Lalu mereka berdua berinisiatif dan sepakat untuk membeli Minuman Keras (Miras) jenis ciu berserta campurannya yaitu serbuk kukubima sachet untuk membuat korban mabuk agar mereka bisa melkukan aki bejat dengan cara bergantian,” ungkap Kalolres.
Ditambahkan Kapolres, setelah itu tak lama korbanpun tak sadarkan diri/mabuk karena terpengaruh oleh Miras itu, kemudian korban di bawa kedua pelaku kedalam kamar dan direbahkan di atas kasur. selanjutnya, pelaku MN langsung merudapaksa korban. Keduanya bergantin melakukan perbutna bejat terhadap korban.
Tidak lama kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, ibu korban mendatangi rumah pelaku MN untuk menanyakan keberadaan anaknya. Namun, sebelum kerumah pelaku, ibu korban telah melakukan pencarian yang juga telah mendapatkan informasi bahwa anaknya berada dirumah MN.
“Setelah ibunya mengetahui apa yang terjadi terhadap anaknya, ibu korban merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Dusel untuk di tindak secara hukum, selanjutnya Polsek Dusel dibantu Resmob Polres Barsel menanggapi laporan itu dan mendatangi lokasi kejadian, serta langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” ungkapnya.
Kapolres mengatakan, sekarang kasus tersebut telah di tangani Unit Resum Polres Barsel, dan kedua pelaku juga telah ditahan di Rutan Polres beserta barang bukti milik kedua pelaku.
“Untuk mempertangungjawabkan perbuatan mereka, Pasal yang disanggakan yaitu Pasal 81 ayat (1), UU No. 17 tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UUU No. 1 tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata AKBP Yusfandi Usman. (Alifansyah)

![Presiden Prabowo Subianto dan Bahlil Lahadalia di resepsi pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju pada Minggu, 26 April 2026 [Suara.com/Tiara Rosana]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/kondangan-360x200.jpg)
![El Rumi dan Syifa Hadju [Instagram/elrumi]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/EL-RUMI-NIKAH-360x200.jpg)
![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)





![Harga BBM Pertamax Masih belum dinaikan oleh Pertamina .[ist]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/harga-pertamax-225x129.jpg)




![Harga BBM Pertamax Masih belum dinaikan oleh Pertamina .[ist]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/harga-pertamax-360x200.jpg)




![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)



