1TULAH.COM, Muara Teweh- data Biro Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 menyebutkan, ada 891.943 hektar lahan tambang batu bara yang ada di Kalimantan Tengah.
Terluas ada di Kabupaten Barito Utara. Dengan luasahan tambang batu bara mencapai 288.644,54 hektar. Namun siapa sangka di daerah berpenduduk sebanyak 163.343 warga ini, terdapat 2.600 orang atau 1,6 persen merupakan masyarakat miskin ekstrim.
Jumlah ribuan masyarakat miskin ekstrim ini diakui langsung Pj Sekda Barito Utara, Drs Jufriansyah, saat membuka Gerakan Pangan Murah (GPM) di halaman Dinas KPP Barito Utara, Kamis 30 November 2023.
“Jumlah penduduk Kabupaten Barito Utara (163,243 menurut data statistik tahun 2023) sekitar 1,6 persen masyarakatnya terindikasi masyarakat miskin exkstrim,” kata Drs Jufriansyah.
Menurut Jufriansyah, di tahun 2023 dan seterusnya Pemerintah Kabupaten Barito Utara akan terus melaksanakan kegiatan dalam rangka mendukung program nasional.
“Kalau ekstrim itukan sudah luar biasa, ditempat kita ini ada keluarga yang tidak bisa memenuhi kebutuhan dasarnya,” ungkapnya.
Sesuai dengan mandat pemerintah pusat, Kabupaten Barito Utara harus melaksanakan kegiatan-kegiatan penanganan inflasi dan pengentasan kemiskinan.
Kegiatan ini sekaligus menekan inflasi dan menurunkan angka kemiskinan, termasuk yang ada hubungannya dengan stunting.
Dilansir dari laman Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Selasa (21/2/2023), kemiskinan Ekstrem merupakan kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, yaitu makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial.
Seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika biaya kebutuhan hidup sehari-harinya berada dibawah garis kemiskinan esktrem atau setara dengan USD 1.9 Purchasing Power Parity (PPP). PPP ditentukan menggunakan “absolute poverty measure” yang konsisten antar negara dan antar waktu.
Disisi lain, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2021, seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika pengeluarannya di bawah Rp 10.739/orang/hari atau Rp 322.170/orang/bulan, sehingga misalnya dalam 1 keluarga terdiri dari 4 orang (ayah, ibu, dan 2 anak), memiliki kemampuan untuk memenuhi pengeluarannya setara atau di bawah Rp. 1.288.680 per keluarga per bulan.(*)