1TULAH.COM – Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami ditangkap Bareskrim Polri, karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Nama mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami ternyata masuk ke dalam 39 daftar tersangka jaringan narkoba Fredy Pratama yang ditangkap Bareskrim Polri.
Adapun keterlibatan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami itu diduga sebagai kurir.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bakal memberikan sanksi tegas terhadap eks Kasat Narkoba Lampung Selatan AKP Andri Gustami yang terlibat jaringan narkotika internasional Fredy Pratama.
Tak hanya diproses secara pidana, AKP Andri Gustami juga terancam dipecat tidak hormat dari korps baju cokelat tersebut.
“Kita proses etik dengan risiko PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Kalau masalah-masalah seperti ini saya kira Polri tidak pernah ragu-ragu,” kata Listyo di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2023).
Mantan Kabareskrim Polri menyatakan berkomitmen memberikan penghargaan bagi anggota yang berprestasi.
Namun, juga akan memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.
“Terhadap anggota yang baik tentunya kita akan berikan apresiasi tapi bagi anggota yang kemudian melakukan pelanggaran, apalagi masuk dalam bagian yang seharusnya dia melakukan penegakan ya tentunya kita akan melakukan tindakan tegas,” katanya.
Polda Lampung sebelumnya menangkap 26 tersangka terkait kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Salah satunya AG alias Andri Gustami eks Kasat Narkoba Lampung Selatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya menyebut Andri berperan sebagai kurir spesial.
“Dia berperan menjadi kurir spesial. Namun saat ini kami masih mendalami peran dan kedudukan AG dalam jaringan ini, nanti kami informasikan kembali,” kata Erlin kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
Penulis : Nova Elisa Putri
Sumber Berita : Suara.com