1TULAH.COM, Muara Teweh – Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara menciduk 3 kurir atau pengedar sabu di wilayah hukumnya.
Ketiga pelaku masing-masing, Manto (41) warga Desa Kandui Kecamatan Gunung Timang, K Alias Momon (24) dan II alias BANI (32). Keduanya warga Jalan H.Pantung Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.
Ketiga pelaku diciduk di dua lokasi berbeda. Manto (41) ditangkap petugas di sebuah warung di Jalan Negara Muara Teweh – Kandui, Rt.04, Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang, pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023, Skj 21.00 Wib.
Sementara K Alias Momon(24) dan II alias BANI(32) diamankan polisi Pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023, Skj 22.30 Wib, di Simpang Nalau Jalan Negara Muara Teweh – Benangin, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo mengatakan, penangkanap para kurir sabu ini atas laporan masyarakat, yang resah dengna aktifitas mereka sering melakukan transaksi barang terlarang.
Dari tangan pelaku Manto(41), polisi mendapati barang satu buah platik kecil bening berisi serbuk putih seberat 0,76 gram.
“Saat digeledah kita menemukan barang bukti yang disimpang korban di dalam dompet yang disembunyikan pelaku didalam keranjang,” kata Iptu Arie, Kamis 24 Agustus 2023.
Sedang untuk dua pelaku lain, K Alias Momon(24) dan II alias BANI(32) petugas mendapati baarang bukti diduga serbuk sabu sebanyak 10 buah plastik klik kecil bening seberat 3,13 gram bruto.
Jalannya kejadian, petugas mengamankan Pelaku bernama Momon yang akan melakukan transaksi.Dari tangannya ditemukan sebanyak 9 paket barang siap jual. Lalu dari nyanyian Momon, polisi kembali menangkap Bani dan mendapati 1 paket platik berisi serbuk putih diduga sabu.
Momon, saat diwawancarai wartawan media ini, mengakui telah lama menjalani profesi jualan sabu. Uang hasil dari jualan itu dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Dipakai untuk keseharain saja,” katanya singkat.
Atas perbuatran ketiganya, polisi mensangkakan pasal 114 Ayat (1) 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)