311 ASN PPPK Barsel Terima SK Pengangkatan, Pj Bupati Ingatkan Soal Integritas Mempengaruhi Kontrak Kerja

- Jurnalis

Rabu, 12 Juli 2023 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj. Bupati Barsel, H. Deddy Winarwan saat menyerahkan SK penganggatan kepada perwakilan dari 311 orang ASN PPPK, Senin (12/7/2023). Foto. Alifansyah/1tulah.com

Pj. Bupati Barsel, H. Deddy Winarwan saat menyerahkan SK penganggatan kepada perwakilan dari 311 orang ASN PPPK, Senin (12/7/2023). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK-Sebanyak 311 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Formasi tahun 2022, menerima Surat Keputusan (SK). Penyerahan langsung oleh Pj. Bupati Barito Selatan (Barsel), H. Deddy Winarwan di Gedung Pertemuan Umum (GPU), jalan Pahlawan, Buntok, Rabu (12/7/2023).

Acara tersebut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, dan beberapa Kepala SOPD di lingkup penerintah daerah Kabupaten Barsel.

Pj. Bupati dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada bapak/ibu yang baru diangkat sebagai PPPK Guru formasi tahun 2022.

Dikatakannya, pada hakikatnya, apa yang menjadi harapan saudara untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah terlaksana, mulai sekarang saudara wajib membuat target, dan rencana kerja yang nanti akan dinilai oleh tim penilai, sebagai bahan evaluasi kualitas dan integritas kerja yang akan mempengaruhi kontrak kerja saudara di perpanjang atau tidaknya.

Baca Juga :  Musrenbang Kunci Pembangunan Tepat Sasaran, DPRD Kalteng Tekankan Pentingnya Partisipasi Masyarakat

“Oleh karena itu, tanpa saya minta pun, saya harap bapak/ibu bisa membuktikan, bahwa saudara memang layak dijabatan guru tersebut, berikan pengabdian terbaik untuk membantu kami mewujudkan harapan kita bersama, terutama pendidikan di Kabupaten Barsel yang lebih maju dan sejahtera untuk semua,” ujarnya.

Ia menuturkan, penyerahan SK Bupati Barsel tentang pengangkatan PPPK guru formasi tahun 2022 di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel ini, merupakan bentuk komitmen dari pemerintah daerah, untuk lebih memperhatikan para tenaga pendidik di kabupaten setempat.

“Maka dari itu, saya minta kepada para PPPK guru yang menerima SK, untuk dapat bekerja dengan lebih baik, disiplin, bersemangat dan bertanggung jawab sesuai dengan tempat tugasnya masing-masing,” tuturnya.

Ia mengatakan, setiap kinerja terbaik yang bapak/ibu lakukan, sesungguhnya bukan hanya untuk pemerintah daerah saja maupun dimana saudara bertugas, namun juga merupakan nilai lebih untuk diri kalian senidiri yang akan berguna untuk melaksanakan pengabdian-pengabdian selanjutnya.

Baca Juga :  Celine Evangelista Umrah, Penampilan Bercadar Tuai Sorotan dan Isyaratkan Proses Mualaf

Ia melanjutkan, tingkatkan motivasi dan semangat kerja, sehingga dapat lebih meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten yang bersemboyan Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini bisa lebih meningkat lagi.

Karena tugas guru merupakan hal yang mulia, digugu dan ditiru, sehingga guru harus menjadi uswatun hasanah dan berakhlakul karimah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya agar selalu mentaati peraturan yang berlaku.

“Oleh karena itu, kepada saudara semuanya, tolong dicamkan dengan penuh kesadaran, bahwa pengangkatan PPPK ini, merupakan jembatan untuk saudara-saudara agar bisa menjadi lebih baik lagi kedepannya, supaya berbagai hambatan dan tantangan yang dihadapi, akan bisa dijalani dan dihadapi dengan sebaik-baiknya,” kata H. Deddy Winarwan. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

KPU Kalteng Tegaskan PSU Barut Tetap Sesuai Jadwal, Dugaan Politik Uang Ditangani Bawaslu
Penguatan Tata Kelola Pemerintahan: Kunci Mewujudkan Good Governance di Kalimantan Tengah
Karau Kuala Gelar Festival Ramadhan 1446H: Ajang Talenta Islami Pelajar SD/SMP!
Mantan Polisi Polda Sumut Jadi Tersangka Pemerasan Dana SMK, Polri Usut Tuntas!
7 Rekomendasi Mukena Lebaran 2024: Ibadah Nyaman Sekaligus Tampil Modis
Ratusan Warga Gaza Tewas, Indonesia Kecam Serangan Udara Israel di Bulan Suci Ramadan
KPU Akan Lakukan PSU di 4 Wilayah Akhir Maret
Gaji Rp 4 Juta, Apakah Wajib Zakat Mal? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:45 WIB

KPU Kalteng Tegaskan PSU Barut Tetap Sesuai Jadwal, Dugaan Politik Uang Ditangani Bawaslu

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:53 WIB

Penguatan Tata Kelola Pemerintahan: Kunci Mewujudkan Good Governance di Kalimantan Tengah

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:11 WIB

Karau Kuala Gelar Festival Ramadhan 1446H: Ajang Talenta Islami Pelajar SD/SMP!

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:54 WIB

Mantan Polisi Polda Sumut Jadi Tersangka Pemerasan Dana SMK, Polri Usut Tuntas!

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:09 WIB

7 Rekomendasi Mukena Lebaran 2024: Ibadah Nyaman Sekaligus Tampil Modis

Rabu, 19 Maret 2025 - 07:50 WIB

Ratusan Warga Gaza Tewas, Indonesia Kecam Serangan Udara Israel di Bulan Suci Ramadan

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:33 WIB

KPU Akan Lakukan PSU di 4 Wilayah Akhir Maret

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:04 WIB

Gaji Rp 4 Juta, Apakah Wajib Zakat Mal? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Berita Terbaru