Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Lewat HP Tanpa Ribet

- Jurnalis

Rabu, 5 Juli 2023 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan - Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP, Mudah dan Cepat. Sumber foto : suara.com

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan - Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP, Mudah dan Cepat. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum dan setelah memasuki usia pensiun.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online maupun offline dengan mendatangi kantor cabang.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online bisa digunakan untuk peserta yang sudah mencapai masa pensiun di usia 56 tahun.

Selain itu, juga bisa digunakan oleh peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebelumnya, pencairan BPJS Ketenagakerjaan memang harus dengan mendatangi kantor BPJS terdekat.

Tapi berkat inovasi yang terus dilakukan, kini pencairannya bisa dilakukan tanpa harus beranjak dari rumah, dan dengan menggunakan HP saja.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Ada beberapa langkah yang wajib Anda lakukan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online lewat HP, berikut langkah-langkahnya.

1. Unduh aplikasi BPJSTKU, atau masuk ke situs resminya di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga :  KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Bank BJB ke Selebgram Lisa Mariana Melalui Nominee

2. Login dengan akun yang Anda miliki, jika belum punya, Anda bisa mendaftarkan diri menggunakan kolom Daftar Pengguna

3. Jika sudah masuk, klik menu Klaim Saldo JHT

4. Isikan kolom informasi. Kolom KPJ diisi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Anda miliki, dan kolom Keperluan diisi dengan pilihan Pengajuan Klaim

5. Akan muncul opsi Jenis Klaim, kemudian Anda bisa memilih salah satu diantaranya

6. Jika semua data telah terisi lengkap, Anda bisa klik menu Kirim

7. Akan muncul daftar dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan. Unggah semua dokumen yang dibutuhkan secara online, dan tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan

8. Email akan berisi tentang tanggal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang harus Anda datangi untuk melanjutkan proses klaim saldo JHT

9. Di hari yang telah ditentukan, Anda bisa menyerahkan dokumen yang telah diminta sebelumnya. Petugas akan menginformasikan waktu pencairan saldo JHT

Baca Juga :  Angka Kemiskinan Turun tapi Biaya Hidup Melonjak, Mengapa Ekonomi Terasa Makin Sulit?

Cukup mudah bukan langkah-langkah di atas?

Lalu Bagaimana Jika Kartu yang Dimiliki Hilang?

Mungkin saja dalam sebuah kejadian, kartu yang Anda miliki hilang. Tidak perlu cemas, karena prosesnya tetap bisa dilaksanakan. Pencairannya dapat dilakukan dengan cara berikut ini.

Buatlah surat kehilangan dari pihak kepolisian terlebih dahulu

Pastikan nomor kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan tercantum di surat kehilangan yang Anda buat

Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, dan urus pencairan dana menggunakan surat kehilangan di atas

Anda akan diberikan petunjuk lengkap oleh petugas mengenai proses pencairan dengan menggunakan surat keterangan kehilangan ini

Itu tadi sekilas mengenai cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan online lewat HP yang bisa disampaikan dalam artikel singkat berikut ini.

Pahami setiap langkahnya, dan cermati syarat-syarat yang diperlukan agar tidak terjadi kesalahan atau pengulangan proses!

Penulis : Nova Elisa Putri

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Soroti Hak Pesangon dan PHK, KSPI Desak Pemerintah Cabut PP Turunan UU Cipta Kerja
Pemkab Murung Raya Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Bersama KPK
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Skandal Korupsi PT TPL Tbk, Negara Rugi Rp2 Triliun
Tingkatkan Rasa Bangga Berbusana Lokal, DWP Sekretariat DPRD Kalteng Edukasi Anggota lewat Museum Batik
Bahlil dan Purbaya Bertemu Bahas Subsidi BBM Tepat Sasaran
Ahmad Sahroni Minta Provokator Hoaks di Medsos Ditindak Tegas
Salju Abadi Indonesia Kian Memudar: Gletser Puncak Jaya Papua Tersisa 2 Persen, Diprediksi Punah Total 2026
Dakwaan Kasus Kuota Haji: JPU KPK Ungkap Pengaturan Kuota Tambahan ‘Satu Pintu’ Lewat Bos Maktour
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Soroti Hak Pesangon dan PHK, KSPI Desak Pemerintah Cabut PP Turunan UU Cipta Kerja

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:03 WIB

Pemkab Murung Raya Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Bersama KPK

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Skandal Korupsi PT TPL Tbk, Negara Rugi Rp2 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Bahlil dan Purbaya Bertemu Bahas Subsidi BBM Tepat Sasaran

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Ahmad Sahroni Minta Provokator Hoaks di Medsos Ditindak Tegas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:35 WIB

Salju Abadi Indonesia Kian Memudar: Gletser Puncak Jaya Papua Tersisa 2 Persen, Diprediksi Punah Total 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Dakwaan Kasus Kuota Haji: JPU KPK Ungkap Pengaturan Kuota Tambahan ‘Satu Pintu’ Lewat Bos Maktour

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Bukan Lagi Soal Kompetisi: Kolaborasi Lintas Media Jadi Kunci Eksistensi Pers Daerah

Berita Terbaru