1tulah.com -Sidang korupsi BTS Kominfo bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (27/6/2023) kemarin.
Terungkap aliran uang hasil Korupsi oleh mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Jaksa mengungkap aliran kerugian keuangan negara Rp 8 triliun dalam proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo. Diketahui dalam kasus ini mantan Menkominfo Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 5 otang lainnya.
Sejumlah uang yang didapatkan Johnny G Plate mengalir ke berbagai tempat mulai untuk membantu korban banjir, sumbangan gereja hingga foya-foya. Simak penjelasan tentang jejak aliran uang hasil korupsi BTS Kominfo berikut ini.
1. Bantu Korban Banjir
Johnny G Plate didakwa memperkaya diri hingga Rp 17,8 miliar dari proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Dalam dakwaan, dia meminta uang kepada Anang Latif sebesar Rp 200 juta untuk dikirimkan ke korban bencana alam banjir di Kabupaten Flores Timur, NTT.
2. Mengalir ke Gereja dan Keuskupan
Dua bulan kemudian tepatnya pada Juni 2021, Johnny kembali meminta uang kepada Anang sebesar Rp 250 juta untuk dikirimkan ke rekening Gereja GMIT di NTT.
Kemudian pada Maret 2022, mantan Menkominfo itu meminta Rp 500 juta untuk dikirimkan pada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus. Di bulan yang sama, Johnny juga minta Anang Latif mengirim uang Rp 1 miliar pada Keuskupan Dioses di Kupang NTT.
3. Buat Foya-foya
Disebutkan dalam dakwaan, Johnny juga menerima uang dan fasilitas hotel untuk pelesiran luar negeri yakni ke Barcelona, Spanyol sebesar Rp 452 juta. Uang itu berasal dari bos di PT Sansaine Exindo, Jemmy Setjiawan yang merupakan salah satu perusahaan subkontraktor penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo.
Saat pelesiran ke tiga negara di Eropa dan Amerika Serikat, Johnny juga mendapatkan uang sebesar Rp 1 miliar dari Irwan Hermawan. Ketika itu Irwan memberikan uang Rp 453 juta kepada Johnny untuk fasilitas hotel dan golf di Paris, Prancis sebesar Rp 167 juta saat berada di London, Inggris serta Rp 406 juta saat terbang ke Amerika Serikat.
Selain itu, disebutkan dalam dakwaan bahwa Johnny menerima uang setoran Rp 500 juta tiap bulannya selama 20 bulan sejak Maret 2021 sampai Oktober 2022. Uang setoran itu terealisasi sebanyak Rp 10 miliar yang berasal dari Irwan, yang diserahkan kepada Windi Purnama dan Anang Latif sebelum sampai ke kantong pribadi Johnny.
Bukan hanya itu, Johnny juga menerima uang Rp 420 juta sepanjang 2021-2022 dan berupa pembayaran main golf sebanyak 6 kali. Uang itu berasal dari terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) selaku Komisaris PT Mora Telematika Indonesia.
Jejak Penerimaan Uang Para Tersangka Kasus BTS Bakti Kominfo
1. Mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif menerima Rp 5 miliar
2. Dirut PT Basis Utama Prima (BUP) M Yusrizki menerima Rp 88 miliar
3. Mantan Menkominfo Johnny G Plate menerima Rp 17,8 miliar
4. Tenaga ahli pada HUDEV UI Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400
5. Komisaris PT Solitech Media Energy Irwan Hermawan menerima Rp 119 miliar
6. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama meneria Rp 500 juta
7. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2,9 triliun
8. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1,5 triliun
9. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3,5 triliun
Diketahui Yusrizki merupakan tersangka baru dalam kasus ini. Dia baru ditetapkan tersangka pada Kamis (15/6/2023) lalu. (suara.com)