Tata Cara Pembagian Daging Kurban Sesuai Sy,ariat

- Jurnalis

Kamis, 8 Juni 2023 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi hewan kurban - Cara pembagian daging kurban menurut syariat Islam (Freepik)

Ilustrasi hewan kurban - Cara pembagian daging kurban menurut syariat Islam (Freepik)

1tulah.com – Anjuran melaksanakan ibadah kurban di Hari Idul Adha tertuang dalam hadis Rasulullah SAW.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW telah bersabda: “barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami,” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).

Di bulan Zulhijjah ini, umat muslim di dunia melaksanakan ibadah kurban. Pelaksanaan kurban ini tentu harus mengikuti syariat yang benar baik segi hewan dan pembagiannya.

Pada hari Idul Adha, umat Islam dianjurkan untuk berkurban dan daging kurbannya dibagikan pada masyarakat yang membutuhkan. Simak dalam artikel di bawah ini cara pembagian daging kurban menurut syariat Islam? Berikut ini penjelasannya.

Selain hadis di atas, anjuran berkurban di Hari Idul Adha juga tertuang dalam hadis Rasulullah SAW berikut ini.

“Hai manusia, sesungguhnya atas tiap-tiap ahli rumah pada tiap-tiap tahun disunatkan berkurban,” (HR Abu Dawud).

Nah bagi yang akan melaksanakan ibadah kurban dan membagikannya kepada masyarakat, maka pastikan proses pembagiannya sesuai syariat Islam. Adapun cara pembagian daging kurban menurut syariat Islam yakni seperti berikut ini.

Cara Pembagian Daging Kurban Menurut Syariat Islam

1. Daging kurban boleh untuk disimpan lebih dulu

Dalam hadis disebutkan bahwa daging kurban diperbolehkan untuk disimpan terlebih dulu sebelum membagikannya kepada yang membutuhkan. Adapun bunyi hadis tersebut yakni seperti berikut ini.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Optimis Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Bahrain

“Dulu aku melarangmu mengunjungi makam, tapi sekarang kamu boleh mengunjunginya, dan aku melarangmu makan daging kurban yang berumur lebih dari tiga hari, tapi sekarang kamu bisa menyimpannya selama yang kamu inginkan. Saya melarangmu menggunakan nabidh, namun sekarang kamu boleh meminumnya asal tidak memabukkan.” (HR Imam Muslim).

2. Pembagian daging kurban tak harus pada waktu Idul Adha

Dalam hadis yang disebutkan di atas, Rasulullah SAW membolehkan untuk menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari. Merujuk dari hadis tersebut, maka pembagian daging kurban juga tak harus bertepatan pada hari Idul Adha.

Pembagian daging kurban dapat diatur sehingga tak perlu dibagikan buru-buru tepat selepas penyembelihan. Meski demikian, pembagian daging kurban yang ditunda harus benar-benar mempertimbangkan akan kemaslahatan serta kebutuhan umat.

3. Pembagian daging kurban hingga hari tasyrik

Pembagian daging kurban dapat dilakukan sampai matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhujjah (hari tasyrik) dan dengan catatan harus tetap mengutamakan kepentingan umat. Pastikan daging kurban benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Waktu pembagian daging kurban ini tertuang dalam hadis Rasulullah SAW yang bunyi hadisnya sebagai berikut.

Artinya: Diceritakan Salama bin Al-Aqua’, Rasulullah SAW mengatakan: “Siapa saja yang menyembelih hewan qurban tidak seharusnya menyimpan daging setelah tiga hari.” Ketika sampai di tahun berikutnya, orang-orang bertanya, “Ya Rasulullah SAW haruskah kita lakukan seperti tahun kemarin?” Rasulullah SAW berkata, “Makanlah, berikan pada yang membutuhkan, dan simpanlah di tahun itu untuk mereka yang mengalami kesulitan dan ingin kamu tolong.” (HR Imam Bukhari).

Baca Juga :  HUT Ke-51 Korem 102/PJG: Kodim 1012 Buntok Hadirkan Pengobatan Massal Gratis di Buntok

4. Sohibul kurban boleh mengambil sebagian daging kurbannya

Sohibul kurban (yang berkurban) boleh makan atau mengambil sebagian daging hewan kurban tersebut. Adapun pembagian dagingnya yakni sepertiga untuk sohibul kurban dan keluarganya.

Lalu sisa sepertiga lagi untuk diberikan kepada tetangga dan teman, kemudian sepertiga lainnya diberikan pada fakir miskin serta orang yang membutuhkan. Mengenai jumlah pembagian daging kurban ini tertuang dalam Alquran surat Al Hajj ayat 36 yang bunyi ayatnya seperti berikut ini.

“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS Al-Hajj: 36).

Sumber Berita : suara.com

Berita Terkait

Skenario Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026: Peluang dan Tantangan!
Presiden Prabowo Optimis Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Bahrain
Ikhlas vs Menerima: Mana yang Lebih Sehat untuk Kesehatan Mentalmu?
KPK Sidang Tiga Mantan Pejabat Pertamina Diperiksa KPK Kasus Gratifikasi dan Pengadaan Katalis
Tim Sar Temukan Remaja Tenggelam di Sungai Barito, Kondisi Meninggal Dunia
DPRD Kalteng Tetapkan Rencana Kerja 5 Tahun dan Bentuk Pansus Pertambangan
Usulan Penghapusan SKCK: Kontroversi dan Pertimbangan Matang yang Diperlukan
Baju Lebaran Warna Burgundi: Glamor, Klasik, dan Cocok untuk Semua Kulit!
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 07:47 WIB

Skenario Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026: Peluang dan Tantangan!

Rabu, 26 Maret 2025 - 07:35 WIB

Presiden Prabowo Optimis Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Bahrain

Rabu, 26 Maret 2025 - 07:25 WIB

Ikhlas vs Menerima: Mana yang Lebih Sehat untuk Kesehatan Mentalmu?

Selasa, 25 Maret 2025 - 20:14 WIB

KPK Sidang Tiga Mantan Pejabat Pertamina Diperiksa KPK Kasus Gratifikasi dan Pengadaan Katalis

Selasa, 25 Maret 2025 - 20:13 WIB

Tim Sar Temukan Remaja Tenggelam di Sungai Barito, Kondisi Meninggal Dunia

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:17 WIB

DPRD Kalteng Tetapkan Rencana Kerja 5 Tahun dan Bentuk Pansus Pertambangan

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:09 WIB

Usulan Penghapusan SKCK: Kontroversi dan Pertimbangan Matang yang Diperlukan

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:43 WIB

Baju Lebaran Warna Burgundi: Glamor, Klasik, dan Cocok untuk Semua Kulit!

Berita Terbaru

Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara (Barut), Kalteng, Muhlis didampingi unsur perangkat daerah setempat bersama Baznas Barut, secara simbolis menyerahkan paket zakat kepada para mustahik dalam sebuah acara yang diselenggarakan di halaman kantor Baznas, Rabu, 26 Maret 2025. Foto: Diskominfosandi Barut

Muara Teweh

Pj Bupati Muhlis bersama Baznas Barut Salurkan Paket Zakat

Rabu, 26 Mar 2025 - 14:35 WIB