MK Buka Suara Terkait Komentar Denny Indrayana Soal Sistem Pemilu Tertutup

- Jurnalis

Senin, 29 Mei 2023 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi. [Antara]

Gedung Mahkamah Konstitusi. [Antara]

1tulah.com – Eks Wakil Menkopolhukam periode 2011-2014 Denny Indrayana menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup.

Informasi itu disampaikan Denny Indrayana melalu akun Instagramnya.. Menurutnya putusan itu berdasarkan hasil 6 berbanding 3 hakim menyatakan dissenting opinion.

Merespons informasi itu, Mahkamah Konstitusi akhirnya buka suara terkait isu kebocoran hasil putusan terkait sistem pemilu

Juru Bicara MK Fajar Laksono membantah dugaan kebocoran informasi putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu.

“Dibahas saja belum,” ujar Fajar sebagaimana dilansir Antara dari Jakarta, Senin (29/5/2023).

Fajar menjelaskan, bahwa berdasarkan sidang pada Selasa (23/5/2023), para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi paling lambat pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.

Setelahnya, majelis hakim akan membahas dan mengambil keputusan atas perkara tersebut.

Baca Juga :  Pesan Penting Prabowo Pasca Ledakan SMAN 72: Waspada dan Segera Lapor Hal Mencurigakan!

“Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 belum memasuki tahap pembahasan. Penegasan tersebut sekaligus membantah adanya kebocoran informasi putusan terkait sistem pemilu di Indonesia.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).

Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

Baca Juga :  Pilar Ekonomi Berkelanjutan: Anggota DPRD Minta Kalteng Serius Garap Potensi Sektor Pertanian

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” ujarnya.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, adalah PDI Perjuangan. (suara.com)

Berita Terkait

KPK Tunda Panggil Bobby Nasution hingga Persidangan Korupsi Jalan di Sumut Selesai
KPK sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Tambahan di Kemenkes Masuk Tahap Final
Fakta Mengejutkan! Siswa SMAN 72 Merakit Bom Sendiri Setelah Akses Konten Kekerasan di Dark Web
Kemenangan Dramatis Indonesia U-17 Belum Cukup: Cek Skenario Lolos Peringkat Ketiga Terbaik
Sejarah Baru Politik AS: Zohran Mamdani dan 10 Tokoh Muslim yang Mengubah Peta Kekuasaan Amerika
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Situbondo Jawa Timur
Lawan Kebodohan dan Kemiskinan! Pesan Bupati Barsel Saat Peringatan Hari Pahlawan 2025
Tekan Pengangguran! Bupati Barsel: Perusahaan Wajib Rekrut Tenaga Kerja Lokal Lewat Pemda
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 21:42 WIB

KPK Tunda Panggil Bobby Nasution hingga Persidangan Korupsi Jalan di Sumut Selesai

Selasa, 11 November 2025 - 21:08 WIB

KPK sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Tambahan di Kemenkes Masuk Tahap Final

Selasa, 11 November 2025 - 11:38 WIB

Fakta Mengejutkan! Siswa SMAN 72 Merakit Bom Sendiri Setelah Akses Konten Kekerasan di Dark Web

Selasa, 11 November 2025 - 08:49 WIB

Kemenangan Dramatis Indonesia U-17 Belum Cukup: Cek Skenario Lolos Peringkat Ketiga Terbaik

Senin, 10 November 2025 - 19:31 WIB

Sejarah Baru Politik AS: Zohran Mamdani dan 10 Tokoh Muslim yang Mengubah Peta Kekuasaan Amerika

Senin, 10 November 2025 - 18:56 WIB

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Situbondo Jawa Timur

Senin, 10 November 2025 - 18:43 WIB

Lawan Kebodohan dan Kemiskinan! Pesan Bupati Barsel Saat Peringatan Hari Pahlawan 2025

Senin, 10 November 2025 - 18:36 WIB

Tekan Pengangguran! Bupati Barsel: Perusahaan Wajib Rekrut Tenaga Kerja Lokal Lewat Pemda

Berita Terbaru

DP3ADALDUKKB menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG).

Daerah

Bimtek PPRG, Pembangunan Daerah Harus Berkeadila

Selasa, 11 Nov 2025 - 16:41 WIB