Gegara Utang, Bapak dan Anak Keroyok Tukang Kredit

- Jurnalis

Jumat, 26 Mei 2023 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penganiayaan. [Unsplash/Ari Spada]

Ilustrasi penganiayaan. [Unsplash/Ari Spada]

1tulah.com – Apes dialami seorang tukang kredit saat menagih utang. Ia dianiaya dua pelaku yakni bapak dan anak.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi Desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak pada Selasa (23/5/2023).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya membenarkan kejadian.

Ia mengungkapkan kronologi itu bermula saat korban bersama rekannya datang ke rumah pelaku untuk menagih angsuran utang.

“Korban datang menagih utang kepada pelaku. Saat ditagih, pelaku emosi dan melarang korban untuk datang lagi ke rumahnya,” kata Kombes Nandang.

Baca Juga :  Pj Bupati Resmikan Gedung Baru Diskominfo Barsel, Tandai Komitmen Pemkab dalam Layanan Publik

Nandang menjelaskan bahwa korban awalnya tidak menggubris emosi pelaku. Namun tiba-tiba anak pelaku datang langsung mengajak berkelahi.

Anak pelaku kemudian berkelahi dengan rekan korban. Melihat hal itu, korban berusaha melerai keributan.

“Kemudian anak pelaku masuk kerumah dan keluar bersama bapaknya dengan membawa parang,” sebutnya.

Melihat hal itu, sontak korban dan rekannya langsung berlari untuk menyelamatkan diri. Namun saat dikejar oleh kedua pelaku, korban terjatuh. Saat itulah korban dipukuli dan ditendang.

Baca Juga :  #KembalikanTikTok: Jelang Pelantikan, Netizen AS Desak Presiden Donald Trump Cabut Larangan

“Korban yang tidak terima langsung membuat laporan polisi. Dari laporan dilakukan penyelidikan dan Polsek Minas berhasil menangkap bapak dan anaknya,” sambungnya

Setelah puas mengeroyok korban, kedua pelaku pergi meninggalkan korban yang tergeletak di depan halaman rumah warga. Tak terima dengan penganiayaan yang diterimanya, korban kemudian membuat laporan.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (suara.com)

Berita Terkait

Hati-hati, PIN Anda Mungkin Terlalu Mudah Ditebak!
Deddy Corbuzier Dikritik Habis-habisan, Ramalan Adriano Qalbi Terbukti?
Harga Emas Antam Tembus Rp1.591.000, Investasi Logam Mulia Makin Menarik
Resmi Jadi Presiden AS, Trump Akan Sikat Kartel Narkoba Masuk Daftar Teroris
Sehari Menghilang, Klara Susanto Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Mampahe, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya
Demo ASN Kemdikbudristek: Klarifikasi Menteri dan Polemik Mutasi Pegawai
Menteri Diktiristek Dituduh Arogan, Ratusan ASN Demo Meminta Keadilan
Pertamina Mulai Distribusikan B40, Indonesia Semakin Dekat dengan Energi Bersih
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:17 WIB

Hati-hati, PIN Anda Mungkin Terlalu Mudah Ditebak!

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:06 WIB

Deddy Corbuzier Dikritik Habis-habisan, Ramalan Adriano Qalbi Terbukti?

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:57 WIB

Harga Emas Antam Tembus Rp1.591.000, Investasi Logam Mulia Makin Menarik

Selasa, 21 Januari 2025 - 08:29 WIB

Resmi Jadi Presiden AS, Trump Akan Sikat Kartel Narkoba Masuk Daftar Teroris

Selasa, 21 Januari 2025 - 07:59 WIB

Sehari Menghilang, Klara Susanto Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Mampahe, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya

Senin, 20 Januari 2025 - 18:18 WIB

Demo ASN Kemdikbudristek: Klarifikasi Menteri dan Polemik Mutasi Pegawai

Senin, 20 Januari 2025 - 17:39 WIB

Menteri Diktiristek Dituduh Arogan, Ratusan ASN Demo Meminta Keadilan

Senin, 20 Januari 2025 - 14:14 WIB

Pertamina Mulai Distribusikan B40, Indonesia Semakin Dekat dengan Energi Bersih

Berita Terbaru

Siapa Sahabat Nabi yang Pertama Kali Percaya Isra Miraj?
Sahabat Nabi yang langsung percaya Isra Miraj. (sumber: Freepik)

Khazanah

Mengenal Sahabat Nabi yang Pertama Kali Percaya Isra Miraj

Selasa, 21 Jan 2025 - 19:27 WIB