Gegara Utang, Bapak dan Anak Keroyok Tukang Kredit

- Penulis Berita

Jumat, 26 Mei 2023 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penganiayaan. [Unsplash/Ari Spada]

Ilustrasi penganiayaan. [Unsplash/Ari Spada]

1tulah.com – Apes dialami seorang tukang kredit saat menagih utang. Ia dianiaya dua pelaku yakni bapak dan anak.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi Desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak pada Selasa (23/5/2023).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya membenarkan kejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengungkapkan kronologi itu bermula saat korban bersama rekannya datang ke rumah pelaku untuk menagih angsuran utang.

“Korban datang menagih utang kepada pelaku. Saat ditagih, pelaku emosi dan melarang korban untuk datang lagi ke rumahnya,” kata Kombes Nandang.

Baca Juga :  Pemkab Mura Sosialisasi Kebijakan Pemerintah PAUD HI

Nandang menjelaskan bahwa korban awalnya tidak menggubris emosi pelaku. Namun tiba-tiba anak pelaku datang langsung mengajak berkelahi.

Anak pelaku kemudian berkelahi dengan rekan korban. Melihat hal itu, korban berusaha melerai keributan.

“Kemudian anak pelaku masuk kerumah dan keluar bersama bapaknya dengan membawa parang,” sebutnya.

Melihat hal itu, sontak korban dan rekannya langsung berlari untuk menyelamatkan diri. Namun saat dikejar oleh kedua pelaku, korban terjatuh. Saat itulah korban dipukuli dan ditendang.

Baca Juga :  Sikapi Polemik Reposisi AKD, Jubir PDI P: Ketua DPRD Tidak Mau Terjebak

“Korban yang tidak terima langsung membuat laporan polisi. Dari laporan dilakukan penyelidikan dan Polsek Minas berhasil menangkap bapak dan anaknya,” sambungnya

Setelah puas mengeroyok korban, kedua pelaku pergi meninggalkan korban yang tergeletak di depan halaman rumah warga. Tak terima dengan penganiayaan yang diterimanya, korban kemudian membuat laporan.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (suara.com)

Berita Terkait

Gisel Anastasia Berikan Dukungan Untuk Rebecca Klopper : Aku Lebih Support Secara Mental, Sebagai Sesama Perempuan
MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Kata Denny Indrayana
WHO Warning Kemunculan Penyakit X, Lebih Ganas dari Covid-19 dan Belum Ditemukan Obatnya
Langkah Leo/Daniel Terhenti di Semifinal oleh Wakil Tuan Rumah
Mariska Tunjung Wakil Indonesia di Final Malaysia Master 2023
Hasil Liga Italia: AS Roma Tumbang Lawan Fiorentina 1-2
Christian Adinata Mundur Dari Semifinal Malaysia Masters 2023
Skuad Timnas Indonesia Lawan Argentina, Ada Pemain Naturalisasi
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 28 Mei 2023 - 21:30 WIB

Gisel Anastasia Berikan Dukungan Untuk Rebecca Klopper : Aku Lebih Support Secara Mental, Sebagai Sesama Perempuan

Minggu, 28 Mei 2023 - 20:59 WIB

MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Kata Denny Indrayana

Minggu, 28 Mei 2023 - 11:17 WIB

WHO Warning Kemunculan Penyakit X, Lebih Ganas dari Covid-19 dan Belum Ditemukan Obatnya

Minggu, 28 Mei 2023 - 09:42 WIB

Langkah Leo/Daniel Terhenti di Semifinal oleh Wakil Tuan Rumah

Minggu, 28 Mei 2023 - 09:17 WIB

Hasil Liga Italia: AS Roma Tumbang Lawan Fiorentina 1-2

Sabtu, 27 Mei 2023 - 20:49 WIB

Christian Adinata Mundur Dari Semifinal Malaysia Masters 2023

Sabtu, 27 Mei 2023 - 17:37 WIB

Skuad Timnas Indonesia Lawan Argentina, Ada Pemain Naturalisasi

Sabtu, 27 Mei 2023 - 17:19 WIB

Yuk Simak! Kriteria Hewan Kurban yang Wajib Diketahui

Berita Terbaru