1tulah.com, BUNTOK-Setelah sekian lama persidangan Perdata sengketa lahan seluas 430,4 Ha milik bapak Suyoso Totok Haryanto, perkara ini di PN Buntok akhirnya hampir selesai.
Saat ini tergugat PT. Globalindo Agung Lestari (GAL) sudah menyerahkan daftar bukti tergugat kepada Pengadilan Negeri (PN) Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), pada sidang lanjutan beberapa waktu lalu.
Namun daftar bukti tersebut patut dipertanyakan, karena berdasarkan kesimpulan dari kuasa hukum penggugat Denny Deprido, SH saat diwawancarai wartawan di Buntok, Rabu (24/5/2023) menerangkan, yang pertama dengan memperhatikan bukti surat tergugat yang disampaikan di persidangan, terbaca izin lokasi dan izin usaha perkebunan tertulis tahun2015.
Ia melanjutkan, dalam bukti surat tergugat lainnya, menerangkan perusahaan telah melakukan pembayaran pelepasan lahan, yang dipermasalahkan tersebut di tahun 2012, sehingga dasar pelepasan lahan pada tahun 2012 tersebut menjadi tanda tanya.
“Karena izin lokasi dan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) baru keluar pada tahun 2015, yang jadi pertanyaan kami kenapa pembayaran pelepasan lahan mendahului dari izin,” terangnya.
Ia mengatakan, dalam izin yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel, pembayaran ganti rugi dan tanaman diatasnya dibayarkan secara langsung tanpa perantara.
Dalam hal ini, perusahaan melakukan pembayaran pelepasan lahan kepada Gundu dalam kapasitas sebagai diri sendiri, dan kuasa dari kelompok tani handil manunggal Desa Sei Jaya, Kecamatan Dusun Hilir.
“Jadi kesimpulan kami sebagai penggugat berdasarkan dari bukti surat tergugat,” kata Denny Deprido, SH.
Sementara itu, saat wartawan mencoba mengkonfirmasi permasalahan kejelasan dari daftar bukti tergugat, Humas PN Buntok Sigit Wisnu Wardana, tidak bersedia menemui wartawan, dengan alasan karena menjabat Ketua Mejelis PN Buntok.
Dan menyuruh Arif Rahman Hakim PPID (Plt Penitera Muda Hukum) untuk menemui wartawan, padahal waktu itu yang bersangkutan ada di kantor. (Alifansyah)