Bukti Tergugat PT GAL, Dipertanyakan Kuasa Hukum Penggugat

- Jurnalis

Rabu, 24 Mei 2023 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor PN Buntok, Kabupaten Barsel, Rabu (24/5/2023). 
Foto. Alifansyah/1tulah.com

Kantor PN Buntok, Kabupaten Barsel, Rabu (24/5/2023). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK-Setelah sekian lama persidangan Perdata sengketa lahan seluas 430,4 Ha milik bapak Suyoso Totok Haryanto, perkara ini di PN Buntok akhirnya hampir selesai.

Saat ini tergugat PT. Globalindo Agung Lestari (GAL) sudah menyerahkan daftar bukti tergugat kepada Pengadilan Negeri (PN) Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), pada sidang lanjutan beberapa waktu lalu.

Namun daftar bukti tersebut patut dipertanyakan, karena berdasarkan kesimpulan dari kuasa hukum penggugat Denny Deprido, SH saat diwawancarai wartawan di Buntok, Rabu (24/5/2023) menerangkan, yang pertama dengan memperhatikan bukti surat tergugat yang disampaikan di persidangan, terbaca izin lokasi dan izin usaha perkebunan tertulis tahun2015.

Baca Juga :  Tukin Dosen ASN 2025 Tidak Cair, Ini Alasannya

Ia melanjutkan, dalam bukti surat tergugat lainnya, menerangkan perusahaan telah melakukan pembayaran pelepasan lahan, yang dipermasalahkan tersebut di tahun 2012, sehingga dasar pelepasan lahan pada tahun 2012 tersebut menjadi tanda tanya.

“Karena izin lokasi dan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) baru keluar pada tahun 2015, yang jadi pertanyaan kami kenapa pembayaran pelepasan lahan mendahului dari izin,” terangnya.

Ia mengatakan, dalam izin yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel, pembayaran ganti rugi dan tanaman diatasnya dibayarkan secara langsung tanpa perantara.

Dalam hal ini, perusahaan melakukan pembayaran pelepasan lahan kepada Gundu dalam kapasitas sebagai diri sendiri, dan kuasa dari kelompok tani handil manunggal Desa Sei Jaya, Kecamatan Dusun Hilir.

Baca Juga :  Kuota Haji Indonesia 2025 Resmi: 221 Ribu Jemaah Siap Berangkat!

“Jadi kesimpulan kami sebagai penggugat berdasarkan dari bukti surat tergugat,” kata Denny Deprido, SH.

Sementara itu, saat wartawan mencoba mengkonfirmasi permasalahan kejelasan dari daftar bukti tergugat, Humas PN Buntok Sigit Wisnu Wardana, tidak bersedia menemui wartawan, dengan alasan karena menjabat Ketua Mejelis PN Buntok.

Dan menyuruh Arif Rahman Hakim PPID (Plt Penitera Muda Hukum) untuk menemui wartawan, padahal waktu itu yang bersangkutan ada di kantor. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Pengertian, Tujuan, dan Pelaksanaan Latsar CPNS yang Harus Anda Pahami
Polres OKU Timur Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal, Sita 118 Produk
Kasus Suap di Imigrasi Soetta: WNA China Buron, Seumur Hidup Tidak Boleh Masuk Indonesia
Starbucks Lakukan PHK Besar-besaran, Apa Penyebabnya?
DPRD Kalteng Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Anggaran Cukup
Skuad Indonesia Gagal Bersinar di Malaysia dan India Open, Apa Penyebabnya?
BLT BBM 2025 Cair Berapa? Cek Fakta dan Syarat Penerimanya di Sini!
Daftar Lengkap Daerah Afirmasi LPDP 2025: Peluang Emas Kuliah Gratis di Luar Negeri!
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:42 WIB

Pengertian, Tujuan, dan Pelaksanaan Latsar CPNS yang Harus Anda Pahami

Minggu, 19 Januari 2025 - 18:57 WIB

Polres OKU Timur Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal, Sita 118 Produk

Minggu, 19 Januari 2025 - 18:01 WIB

Kasus Suap di Imigrasi Soetta: WNA China Buron, Seumur Hidup Tidak Boleh Masuk Indonesia

Minggu, 19 Januari 2025 - 15:25 WIB

Starbucks Lakukan PHK Besar-besaran, Apa Penyebabnya?

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:51 WIB

DPRD Kalteng Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Anggaran Cukup

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:43 WIB

Skuad Indonesia Gagal Bersinar di Malaysia dan India Open, Apa Penyebabnya?

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:32 WIB

BLT BBM 2025 Cair Berapa? Cek Fakta dan Syarat Penerimanya di Sini!

Minggu, 19 Januari 2025 - 08:01 WIB

Daftar Lengkap Daerah Afirmasi LPDP 2025: Peluang Emas Kuliah Gratis di Luar Negeri!

Berita Terbaru