1TULAH.COM – Anggota DPR RI berinisial B dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Anggota DPR berinisial B itu Ternyata dari Fraksi PKS.
Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam.
Dia menjawab pertanyaan soal apakah anggota inisial B yang dilaporkan itu berasal dari Fraksi PKS.
“Menurut laporan seperti itu,” kata dia, Senin (22/5/2023) malam.
Nazaruddin menambahkan MKD akan melakukan verifikasi terkait laporan itu, jika sudah lengkap terlapor akan dipanggil.
“Kami sudah terima laporan. Akan diverifikasi dulu oleh staf MKD. Kalau sudah lengkap langsung kami panggil,” kata Nazaruddin.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPR RI berinisial BY dilaporkan ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya yang berinisial M.
“Hari ini kami lakukan pengaduan tersebut, masalah yang dialami karena itu adalah hal yang terkait dengan etika moral seorang anggota dewan yang seharusnya tidak dilakukan.”
“Laporan kami baru saja diterima. Tadi yang saya sampaikan ada masalah KDRT,” kata kuasa hukum korban Srimiguna di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Srimiguna menyebut pengaduan dilakukan setelah korban sebelumnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan BY ke Polrestabes Bandung pada November 2022.
Selaku kuasa hukum, ia lantas menyambangi Polrestabes Bandung kembali pada paruh pertengahan April 2023 agar menindaklanjuti proses penyelidikan kliennya tersebut.
“Akhirnya kami sebelum lebaran ke Polrestabes untuk me-follow up laporan tersebut supaya ditindaklanjuti dan segera ditindaklanjuti.”
“Karena mengingat sudah lama lima bulan lebih belum proses ke penyidikan,” ujarnya.
Sejak Mei 2023, kata dia, proses penyelidikan pun telah naik dan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.
“Alhamdulillah tanggal 9 Mei laporan terus dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya itu ada di tiga daerah, Depok, Bandung, dan Jakarta,” ucapnya.
Dia menjelaskan bahwa dalam laporan aduannya ke MKD, pihaknya ikut menyertakan sejumlah lampiran.
Di antaranya surat kuasa, bukti pengaduan ke Polres, identitas pengadu, penarikan pelimpahan ke Mabes Polri, bukti hingga surat nikah.
“Tapi bukti-bukti yang lain tentang visum, terus kemudian rekam medik, terus kemudian bukti-bukti adanya pemukulan-pemukulan, foto-foto, semuanya nanti Insya Allah akan kami sampaikan pada saat persidangan,” tuturnya.
Meski telah mendapatkan pendamping dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dia menyebut bahwa kondisi psikis korban saat ini masih belum stabil.
“Jadi klien kami saat ini psikis-nya masih belum stabil dan klien kami juga alhamdulillah dapat pendampingan dari LPSK makanya enggak ikut juga (ke DPR), kami yang dikasih kuasa untuk membuat laporan pengaduan ke MKD,” tuturnya.
Namun, dia enggan membeberkan secara rinci terkait detil identitas, serta peristiwa yang dialami korban.
Berikut dugaan pelanggaran aturan kode etik yang diadukan karena menunggu proses persidangan MKD DPR RI terlebih dahulu.
“Kami enggak ada nyebut nama, kami enggak nyebut nama orangnya, kami juga enggak nyebut nama fraksi-nya,” imbuhnya.
Penulis : Nova Elisa Putri
Sumber Berita : moots.suara.com