Anggota DPR Inisial BY Dilaporkan Dugaan Kasus KDRT, Nama PKS Ikut di Bawa-bawa

- Jurnalis

Selasa, 23 Mei 2023 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi KDRT. Sumber foto : suara.com

Ilustrasi KDRT. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Anggota DPR RI berinisial B dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Anggota DPR berinisial B itu Ternyata dari Fraksi PKS.

Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam.

Dia menjawab pertanyaan soal apakah anggota inisial B yang dilaporkan itu berasal dari Fraksi PKS.

“Menurut laporan seperti itu,” kata dia, Senin (22/5/2023) malam.

Nazaruddin menambahkan MKD akan melakukan verifikasi terkait laporan itu, jika sudah lengkap terlapor akan dipanggil.

“Kami sudah terima laporan. Akan diverifikasi dulu oleh staf MKD. Kalau sudah lengkap langsung kami panggil,” kata Nazaruddin.

Diberitakan sebelumnya, anggota DPR RI berinisial BY dilaporkan ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya yang berinisial M.

“Hari ini kami lakukan pengaduan tersebut, masalah yang dialami karena itu adalah hal yang terkait dengan etika moral seorang anggota dewan yang seharusnya tidak dilakukan.”

“Laporan kami baru saja diterima. Tadi yang saya sampaikan ada masalah KDRT,” kata kuasa hukum korban Srimiguna di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2023).

Baca Juga :  Tragedi di Bandara Karel Sadsuitubun: Ketua Golkar Nus Kei Tewas Ditikam, Dua Terduga Pelaku Diringkus.

Srimiguna menyebut pengaduan dilakukan setelah korban sebelumnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan BY ke Polrestabes Bandung pada November 2022.

Selaku kuasa hukum, ia lantas menyambangi Polrestabes Bandung kembali pada paruh pertengahan April 2023 agar menindaklanjuti proses penyelidikan kliennya tersebut.

“Akhirnya kami sebelum lebaran ke Polrestabes untuk me-follow up laporan tersebut supaya ditindaklanjuti dan segera ditindaklanjuti.”

“Karena mengingat sudah lama lima bulan lebih belum proses ke penyidikan,” ujarnya.

Sejak Mei 2023, kata dia, proses penyelidikan pun telah naik dan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.

“Alhamdulillah tanggal 9 Mei laporan terus dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya itu ada di tiga daerah, Depok, Bandung, dan Jakarta,” ucapnya.

Dia menjelaskan bahwa dalam laporan aduannya ke MKD, pihaknya ikut menyertakan sejumlah lampiran.

Di antaranya surat kuasa, bukti pengaduan ke Polres, identitas pengadu, penarikan pelimpahan ke Mabes Polri, bukti hingga surat nikah.

Baca Juga :  Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung

“Tapi bukti-bukti yang lain tentang visum, terus kemudian rekam medik, terus kemudian bukti-bukti adanya pemukulan-pemukulan, foto-foto, semuanya nanti Insya Allah akan kami sampaikan pada saat persidangan,” tuturnya.

Meski telah mendapatkan pendamping dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dia menyebut bahwa kondisi psikis korban saat ini masih belum stabil.

“Jadi klien kami saat ini psikis-nya masih belum stabil dan klien kami juga alhamdulillah dapat pendampingan dari LPSK makanya enggak ikut juga (ke DPR), kami yang dikasih kuasa untuk membuat laporan pengaduan ke MKD,” tuturnya.

Namun, dia enggan membeberkan secara rinci terkait detil identitas, serta peristiwa yang dialami korban.

Berikut dugaan pelanggaran aturan kode etik yang diadukan karena menunggu proses persidangan MKD DPR RI terlebih dahulu.

“Kami enggak ada nyebut nama, kami enggak nyebut nama orangnya, kami juga enggak nyebut nama fraksi-nya,” imbuhnya.

Penulis : Nova Elisa Putri

Sumber Berita : moots.suara.com

Berita Terkait

Fundamental Ekonomi Kokoh, BI Optimis Rupiah Tetap Resilien Melawan Gejolak Geopolitik
Hati-hati! Ini 9 Saham Sultan dengan Kepemilikan Terpusat Versi Bursa Efek Indonesia
Pesan Mendalam Apristini Arton di Hari Kartini 2026 untuk Perempuan Kalimantan Tengah
Polri Ungkap Peran Tersangka pada Kasus Impor Ilegal Ponsel Asal China
UKW di Muara Teweh Ditutup Pendaftarannya, Peserta Membludak
KPK Sita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Soal Kasus Bea Cukai
Menkeu Purbaya Ancam Pecat Pegawai Lambat: “Tak Kerja, Siap-siap Angkat Koper!”
Harga Pangan Hari Ini 22 April 2026: Kelompok Cabai dan Minyak Goreng Melonjak Tajam
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 09:48 WIB

Fundamental Ekonomi Kokoh, BI Optimis Rupiah Tetap Resilien Melawan Gejolak Geopolitik

Kamis, 23 April 2026 - 09:39 WIB

Hati-hati! Ini 9 Saham Sultan dengan Kepemilikan Terpusat Versi Bursa Efek Indonesia

Rabu, 22 April 2026 - 16:35 WIB

Pesan Mendalam Apristini Arton di Hari Kartini 2026 untuk Perempuan Kalimantan Tengah

Rabu, 22 April 2026 - 15:17 WIB

Polri Ungkap Peran Tersangka pada Kasus Impor Ilegal Ponsel Asal China

Rabu, 22 April 2026 - 15:16 WIB

UKW di Muara Teweh Ditutup Pendaftarannya, Peserta Membludak

Rabu, 22 April 2026 - 14:37 WIB

KPK Sita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Soal Kasus Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 - 13:33 WIB

Menkeu Purbaya Ancam Pecat Pegawai Lambat: “Tak Kerja, Siap-siap Angkat Koper!”

Rabu, 22 April 2026 - 11:22 WIB

Harga Pangan Hari Ini 22 April 2026: Kelompok Cabai dan Minyak Goreng Melonjak Tajam

Berita Terbaru