1TULAH.COM, Muara Teweh – Hanya masalah sepele tidak di pinjam sepeda motor (Ranmor) oleh keponakannya, seorang pria bernama Firmansyah (31) mengamuk, aniaya istri ponakannya berinisial R dan bocah berumur 1 tahun, hingga putus tangan kirinya.
Aksi brutal sang paman(pelaku,red) diketahui beralamat di Desa Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan ini terjadi di sebuah lanting terapung di Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalteng, pada Minggu 23 April 2023, sekira pukul 14.30 WIB.
Sepupunya R mengalami luka bacok di lengan atas kiri. Pergelangan tangan sebelah kiri dan luka bacok pada Lutut sebelah kiri.
Sementara keponakannya sang bocah mengalami luka lengan kiri putus dan luka dibagian perut sebelah kiri.
Aksi brutal pelaku dapat dihentikan oleh pihak keluarga lain. Pelaku dilapori ke pihak kepolisian. Sedang dua korban luka istri sepupunya berinisial R dan keponakannya sang bocah berumur satu tahun dilarikan ke rumah sakit, untuk mendapatkan pertolongan.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setiyo Budiarjo, di konfirmasi 1tulah.com mengatakan, berdasarkan persesuaian keterangan istri pelaku, ia berniat meminjam sepeda motor milik sepupunya untuk mengantar istri pelaku ke Puruk Cahu, karena motor pelaku rusak.
“Akan tetapi tidak dipinjamkan oleh suami korban sehingga pelaku merasa sakit hati dan melakukan penganiayaan,” kata AKP Wahyu Setiyo Budiarjo, Minggu sore.
Penuturan sejumlah saksi, lanjut AKP Wahyu Setiyo Budiarjo, pelaku datang dari Desa Trinsing Kecamatan Teweh Selatan, berkunjung untuk Silahturahmi dalam rangka hari Raya Idul Fitri ke rumah korban.
Mereka sudah ada sejak hari Sabtu, dan kejadian nahas terjadi di hari Minggu.
Pelaku sudah kita amankan di Mapolres untuk mempertanggungjawabkjan perbuatannya. Sementara dua korban luka saat ini masih di rawat insentif di rumah sakit,” kata Kasat Reskrim.
Sedang pasal yang dikenakan ke pelaku, polisi menjeratnya pasal 354 ayat (1)KUH Pidana dan pasal 80 ayat (2) jo 76C undang-undang RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindaungan anak.(*)