1TULAH.COM – KPK menetapkan pasangan suami istri, yakni Bupati Kapuas Ben Brahim dan istrinya Ary Egahni sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
KPK mengungkapkan Bupati Kapuas dan istrinya menerima uang hingga miliaran rupiah.
“Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSDB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8,7 Miliar,” ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, 28 Maret 2023.
Pasutri ini diduga memotong tunjangan ASN di Kalimantan Tengah.
Tak hanya itu, Bupati kapuas dan istrinya juga menerima uang dan fasilitas dari pihak swasta.
“Dengan jabatannya diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai satuan kerja perangkat desa (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta,” ujar Johanis.
Ben Brahim S Bahat ini sudah menjabat selama dua periode, 2013-2018 dan 2018-2023.
Istrinya, Ary Egahni Ben Bahat merupakan anggota DPR Republik Indonesia.
Sejumlah uang yang diterima tersebut digunakan untuk membayar lembaga survey.
Sementara itu, pasutri ini ditahan di Rutan KPK dan dijerat Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Delia Anisya Fitri)