1tulah.com – BI, tersangka pembunuhan temannya sendiri berinisial PW dengan cara sadis digorok dan ditusuk berkali-kali sampai korban tewas saat sedang mabuk di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya BI pun terancam pasal berlapis dan hukuman mati.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Saputra Siagian menuturkan BI dijerat pasal berlapis.
“Maksimalnya (hukuman mati). Iya betul (dijerat pasal berlapis),” ujar Hady kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).
BI kini sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Dia dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP.
Hady menjelaskan kejadian bermula saat BI sedang mabuk-mabukan di sebuah warung bersama korban pada Selasa (21/3) malam.
“Sekitar 21.00 WIB, tersangka sedang minum minuman keras intisari di lapak saksi YS. Lalu korban datang dan bergabung minum dengan tersangka,” kata Hady saat jumpa pers, Jumat (24/3/2023).
Memasuki tengah malam pada Rabu (22/3), korban yang sudah semakin mabuk mulai meracau hingga menantang BI.
“Korban mengatakan, ‘Saya tidak pernah takut dengan kamu’. Lalu, tersangka menjawab, ‘Sudahlah jangan kayak gitu. Malu dilihat orang, buyan (bodoh) kamu dilihat banyak orang perangai,” jelas Hady.
Hady menjelaskan korban semakin tak terkendali sampai pada akhirnya BI beraksi dengan menghujani enam tusukan dengan sebuah belati. Alhasil, korban pun terkapar. Pada saat itu, BI lalu menggorok leher temannya.
“Akhirnya tersangka menusuk punggung korban sebanyak enam kali hingga jatuh dalam posisi terlentang dan menggorok lehernya,” tutur Hady.
Selain itu, Hady menjelaskan BI melakukan aksi tersebut lantaran merasa sakit hati disebut bodoh. Korban diduga menyebut kata ‘bodoh’ itu saat dalam kondisi mabuk dengan nada menantang.
“Motifnya dikarenakan tersangka merasa sakit hati telah dikatakan atau kamu bodoh seperti itu,” kata Hady dalam konferensi pers, Jumat (24/3/2023) kepada wartawan.
Sumber : suara.com