1tulah.com– Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengubah jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21 April sampai dengan 26 April 2023, menjadi 19 April sampai dengan 25 April 2023.
Dilansir SuaraTasikmalaya.id (jaringan suara.com) pada Sabtu, (25/3/2023), Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengumumkan adanya perubahan jadwal bersama cuti Lebaran 2023.
Pengumuman tersebut ia sampaikan dalam rapat terbatas saat menyampaikan persiapan arus mudik di Istana Kepresidenan pada Jumat (24/3/2023), yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.
“Bisa dikatakan karena diputuskan dalam ratas (rapat terbatas) secara de facto terjadi, tinggal de jure kami usulkan kepada Pak Presiden, dan saya rasa saya akan rapat dengan tiga kementerian itu,” ucap Budi Karya.
Tiga kementerian yang disebut oleh Budi Karya itu, yakni Kementerian Agama melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Ida Fauziyah, dan Kemenpan RB melalui Abdullah Azwar Anas yang mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Jadwal Libur Nasional Idul Fitri 22-23 April 2023 serta jadwal cuti bersama pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sudah tercantum dalam SKB yang ditetapkan pada 11 Oktober 2022 tersebut.
Disampaikan oleh Menhub, ia dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, menjadi pihak yang mengusulkan perubahan jadwal cuti bersama Idul Fitri 2023 dari sebelumnya 21-26 April 2023, menjadi 19-25 April 2023 dengan pertimbangan arus mudik.
“Secara tradisional, keinginan mudik ini tinggi sekali dengan volume yang banyak, dan kalau dilihat itu tertuju sama, hanya tanggal 21, maka (akan) terjadi penumpukan yang luar biasa,” sambung Budi Karya. (*)
Sumber: suara.com