Tajeri Kecewa Tidak Ada Sanksi oleh Pemkab Barut, Padahal Tahu Agen Nakal Memainkan harga LPG Bersubsidi

- Jurnalis

Kamis, 23 Maret 2023 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Barito Utara, H Tajeri.
 foto.dok.1tulah.com

Anggota DPRD Barito Utara, H Tajeri. foto.dok.1tulah.com

1TULAH.COM, Muara Teweh – Anggota DPRD Barito Utara, Tajeri kembali mengeluarkan kekesalannya, terkait langkah Pemkab barito Utara yang hingga kini belum melakukan penindakan terhadap agen dan pangkalan nakal memainkan harga LPG bersubsidi 3 kg.

Politisi partai Gerindra ini juga menyayangkan langkah Pemkab yang hanya melayangkan surat teguran terhadap para agen, bukan malalh menindak dan memberi sanksi.

“Menurut saya surat ini sangat baik. Secara administratif sangat kuat untuk mengambil tindakan sesuai dengan perundangan yang berlaku, tindakan tegas harus diambil oleh Pemerintah Daerah sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat,” kata Tajeri, Kamis 23 Maret 2023.

Dikatakannya, aturan jelas dan tegas. Sekarang tinggal pemerintah daerah mau atau tidak mengambil langkah konkrit dilapangan.

“Saya sebagai wakil rakyat merasa kecewa masalah ini berlarut- larut. Kasihan masyarakat yang kurang mampu yang seharusnya menikmati uang subsidi dalam bentuk harga si MILON yang sudah disubsidi. Apalagi Bulan Suci Ramadhan sudah di ambang pintu,” terangnya.

Baca Juga :  Komnas HAM Nilai Penegakan Hukum Karhutla Belum Berpihak pada Masyarakat Terdampak

Karena belum ada gerakan dan tindakan tegas pemerintah daerah bersama perangkat lengkapnya, Tajeri  menghimbau kepada masyarakat, apabila menemukan harga LPG bersubsidi 3 kg tidak wajar atau tidak sesuai HET yang ditetapkan pemerintah daerah, jangan takut untuk melaporkan ke pemerintah daerah atau Tim yang sudah dibentuk, dengan harapan masalah ini cepat tuntas.

“Kami juga menunggu janji Tim untuk segera menertibkan aturan ini. Karena harga si MILON harus sesuai HET,” katanya  sembari mengatakan, apabila tidak mengindahkan dengan surat pernyataan yang dibuat, maka pemerintah akan menindak tegas.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Barut mengeluarkan surat teguran terhadap empat agen karena berdasarkan hasil pantauan di lapangan masih ditemukan, sebagai berikut :

  1. Penjualan LPG tabung 3 kg belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai HET.
  2. Masih terjadi pendistribusian LPG tabung 3 kg ke kios-kios tidak resmi yang dapat menyebabkan harga melebihi HET yang sudah ditentukan.
  3. Khusus di Kota Muara Teweh, masih ditemukan beberapa pangkalan yang tidak aktif mendistribusikan LPG tabung e kg ke masyarakat sesuai peruntukannya.
  4. Memperhatikan point 1, 2, dan 3, maka diminta kepada saudara untuk konsisten membina pangkalan atau mitra kerja masing-masing agar dapat memenuhi ketentuan berlaku sesuai surat pernyataan yang dibuat.
Baca Juga :  Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Bantah Tudingan Penyadapan Presiden Prabowo, Ancam Somasi 3x24 Jam

Surat teguran Pemkab Barut ini ditandatangani oleh Ketua Tim Pemantau HET, Sekda Muchlis.

Sementara itu pantauan media ini dilapangan, ketersediaan LPG bersubsidi 3 kg di Kota Muara Teweh, tersedia melebihi dari cukup. Malah hampir di semua kios di dalam Kota Muara Teweh terlihat banyak stok.

Mengenai harga, masih tinggi di jual di pasaran. Kisaran harga dari Rp27.000 per tabung hingga seharga Rp35.000 per tabung.

Sementara harga LPG bersubsidi 3 kg di desa-desa kecamatan masih tinggi, kisaraan harga Rp50.000 per tabung. (*)

 

 

Berita Terkait

Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Bantah Tudingan Penyadapan Presiden Prabowo, Ancam Somasi 3×24 Jam
Mengenal Sistem LIMS, Teknologi Sadap Telekomunikasi di Skandal Penyadapan Presiden Prabowo
Status Istri Siri Disudutkan, Kemen PPPA Tegaskan Korban Pembunuhan Madiun Berhak Atas Keadilan
Heriyus Dorong Pejabat Mura Berinovasi dan Adaptif
Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Serda Heri, Kru Terakhir Helikopter MI-17 yang Jatuh di Seruyan
Komnas HAM Nilai Penegakan Hukum Karhutla Belum Berpihak pada Masyarakat Terdampak
Isu Penyadapan Presiden Prabowo: Seskab Teddy Indra Wijaya Dikabarkan Sempat Diperiksa POM TNI
Bareskrim Tetapkan Anggota Polri Berinisial SU Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Apa Perannya dalam Kasus Ini?
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 15:09 WIB

Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Bantah Tudingan Penyadapan Presiden Prabowo, Ancam Somasi 3×24 Jam

Sabtu, 7 November 2026 - 07:30 WIB

Mengenal Sistem LIMS, Teknologi Sadap Telekomunikasi di Skandal Penyadapan Presiden Prabowo

Jumat, 6 November 2026 - 16:39 WIB

Status Istri Siri Disudutkan, Kemen PPPA Tegaskan Korban Pembunuhan Madiun Berhak Atas Keadilan

Jumat, 6 November 2026 - 14:38 WIB

Heriyus Dorong Pejabat Mura Berinovasi dan Adaptif

Jumat, 6 November 2026 - 14:22 WIB

Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Serda Heri, Kru Terakhir Helikopter MI-17 yang Jatuh di Seruyan

Jumat, 6 November 2026 - 12:50 WIB

Komnas HAM Nilai Penegakan Hukum Karhutla Belum Berpihak pada Masyarakat Terdampak

Jumat, 6 November 2026 - 06:51 WIB

Isu Penyadapan Presiden Prabowo: Seskab Teddy Indra Wijaya Dikabarkan Sempat Diperiksa POM TNI

Jumat, 6 November 2026 - 06:42 WIB

Bareskrim Tetapkan Anggota Polri Berinisial SU Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Apa Perannya dalam Kasus Ini?

Berita Terbaru