1tulah.com, ASAHAN-Sebanyak 65 pelaku Usaha Mikro dan 1 Koperasi di Kabupaten Asahan menerima dana pinjaman bergulir. Bantuan diperuntukan bagi pelaku usaha dan koperasi yang sudah terverifikasi administrasi dan faktual oleh UPTD-KUM.
Penyerahannya secara simbolik dalam bentuk buku tabungan, dilakukan oleh Bupati Asahan diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs. Muhilli Lubis di Gedung Dekranasda Kabupaten Asahan, Selasa (21/03/2023).
Dengan didampingi Kadis Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan, Mewakil Kepala BANK SUMUT Cabang Kisaran dan Ketua Imtaq Kabupaten Asahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kadis Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan Drs. Ilham pada laporannya menyampaikan, kegiatan ini berdasarkan Peraturan Bupati Asahan Nomor 30 Tahun 2016 Tanggal 9 Desember 2016 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelola Dana Pinjaman Bergulir Pada Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan
Selanjutnya Peraturan Bupati Asahan Nomor 9 Tahun 2018 Tanggal 30 Januari 2018 Tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Bagi Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat Tamwil, Lembaga Keuangan Mikro, dan Usaha Mikro yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan.
Ilham mengatakan, dana pinjaman bergulir yang diberikan Pemerintah Kabupaten Asahan kepada 65 pelaku usaha mikro dan 1 Koperasi sebesar Rp. 740.000.000 dengan rincian, 46 orang dengan plafond pinjaman Rp5.000.000, 7 orang dengan plafond Rp. 10.000.000, 12 orang dengan plafond pinjaman Rp. 20.000.000, 1 Koperasi KPRI Lestari dengan plafond Rp. 200.000.000
Di tempat yang sama, Bupati Asahan pada pidato tertulisnya yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan mengatakan, dana pinjaman bergulir merupakan bagian dari rogram prioritas ekonomi mandiri untuk mendukung terwujudnya Asahan yang Sejahtera, Religius dan Berkarakter.
Dana pinjaman bergulir ini, bukan merupakan dana bantuan atau hibah, melainkan dana pinjaman yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan. Tujuannya untuk membantu penguatan modal kepada koperasi dan usaha mikro, sehingga terwujud pengembangan dan kemandirian koperasi dan usaha mikro guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah.
Selain itu, Muhilli mengatakan dana pinjaman bergulir ditujukan untuk pengembangan usaha produktif, bukan untuk konsumtif. Misalnya usaha kerajinan, usaha warung serba ada, usaha kuliner, produksi kue, bengkel, dan sebagainya.
Lebih lanjut ia berharap kepada seluruh pelaku usaha mikro dan koperasi agar dapat mempergunakan dana pinjaman bergulir ini dengan sebaik-baiknya untuk pengembangan usaha.
“Dan mengembalikan dana pinjaman bergulir tersebut sesuai dengan jadwal jatuh tempo pinjamannya, karena dana tersebut akan digulirkan kembali kepada koperasi dan pelaku usahan mikro yang membutuhkannya,”ujarnya. (Irwan)