1tulah.com, PALANGKA RAYA-Pendanaan pemilu serentak pada tahun 2024 mendatang, tidak hanya dibebankan kepada pemerintah di tingkat pusat atau provinsi saja, melainkan juga pemerintah di tingkat kabupaten/kota.
Berdasarkan penelusuran Komisi I DPRD Kalteng, ternyata sejumlah daerah di Provinsi Kalteng hingga saat ini, belum mengalokasikan dana cadangan penyelenggaraan Pilkada 2024 pada Kesbangpol daerah.
Ketua Komisi I DPRD Kalteng Yohannes Freddy Ering mengatakan, saat ini pihaknya sedang menelusuri pelaksanaan implementasi kebijakan atau tugas kewenangan tambahan dari Kesbangpol di setiap daerah.
“Khususnya di wilayah Kalteng dalam memfasilitasi usulan dana cadangan atau anggaran untuk pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 mendatang,” kata Yohannes Freddy Ering kepada 1tulah.com, Senin (20/3/2023).
Freddy mengungkapkan, berdasarkan hasil dari berbagai kunjungan kerja, baik itu dalam maupun luar daerah, ternyata tidak semuanya sesuai dengan apa yang diharapkan.
Sebab, belum semua Kesbangpol di daerah diberikan sepenuhnya kewenangan untuk itu.
“Mengingat hal ini masih dalam masa transisi, dan mungkin dikarenakan Kesbangpol sendiri masih belum ada SDM dan sistem untuk mengkoordinasikan dana cadangan Pilkada 2024. Sehingga, akhirnya belum semua Kesbangpol daerah melaksanakan hal itu,” ujarnya.
Freddy menyebut ketidaksiapan Kesbangpol daerah untuk mengusulkan dana cadangan Pilkada 2024, ternyata tidak hanya terjadi di beberapa Kesbangpol daerah kabupaten maupun kota di Kalteng, tapi juga terjadi di Kabupaten Banjar, Kalsel berdasarkan hasil kunjungan kerja ke daerah tersebut.
“Padahal ini sudah menjadi suatu kewajiban, sesuai dengan Permendagri Nomor 54 tahun 2019 dan perubahannya Permendagri Nomor 41 tahun 2022 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Yang Bersumber APBD,” tuturnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, adanya Surat Edaran Mendagri nomor 900.1.9.1/435/SJ tertanggal 24 Januari 2023, tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Waki Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Maka dari itu, dalam rangka pelaksanaan pendanaannya dianggarkan melalui dana hibah baik kepada KPUD maupun Bawaslu di daerah.
Oleh karena itu pihaknya mendorong kepada pemerintah daerah kabupaten maupun kota di wilayah Kalteng supaya dapat menganggarkan dana cadangan atau anggaran Pilkada serentak tahun 2024 mendatang, untuk KPU dan Bawaslu daerah sebagai pihak penyelenggara.
Kemudian, selaku pengawas dan pos anggarannya nanti di Kesbangpol daerah dan dianggarkan pada 2 tahun anggaran. Mulai dari tahun anggaran APBD 2023 berdasarkan usulan atau proposal dari KPUD maupun Bawaslu dengan proporsi 40 persen pada tahun anggaran 2023 dan 60 persen pada tahun 2024.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati mengatakan untuk anggaran Pilkada 2024 di tingkat Provinsi Kalteng jauh-jauh hari sudah dibahas dan disepakati oleh seluruh pihak, yakni sebesar Rp180 miliar.
“Mengingat besarnya anggaran Pilkada 2024 yang dibutuhkan, maka kami pun telah membahas dan menetapkannya melalui sebuah peraturan daerah atau Perda Kalteng,” ucapnya.
Disebutkannya, adapun cara untuk memenuhi kebutuhan anggaran dimaksud, dilakukan bertahap atau menyicil sejak 2022 kemarin. Dimana, sejak 2022 Pemprov Kalteng telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp80 miliar, lalu sisanya Rp100 miliar akan dipenuhi pada 2023 ini.
“Sehingga akhirnya anggaran yang dibutuhkan untuk Pilkada tahun 2024 mendatang dapat terpenuhi. Diharapkan, di tahun 2024 dananya sudah siap, sehingga tidak sampai menganggu anggaran tahun berjalan,” tutupnya. (Ingkit)