1tulah.com, MUARA TEWEH-Pemerintah Kabupaten Barito Utara tengah berupaya mempercepat penyusunan Raperda dan Retribusi/Pajak Daerah. Hal ini guna menindaklanjuti berlakunya Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (LKPD) serta hasil konsultasi dan koordinasi bersama Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah.
Sehubungan dengan hal ini pula, Pamkab Barut melaksanakan Rapat Koordinasi bersama 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Setda lantai 2, Selasa (21/3/2023).
Kepala Badan Badan Pengelola Pendapatan Daerah Agus Siswadi, S.Pt. M.IP pada saat memimpin rapat mengatakan, tujuan mengundang tiga belas perangkat daerah penghasil pajak, adalah agar target penyelesaian Raperda akan bisa dicapai pada awal September 2023 mendatang sebelum masa kepemimpinan Bupati dan wakil Bupati berakhir.
“Harapan kedepannya akan mempermudah dinas penghasil pajak untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, seiring dengan diberlakukannya regulasi dan aturan baru yang diberikan pemerintah pusat yang kemudian diimplementasikan pajak dan retribusi seiring dengan perkembangan sistem teknologi,”paparnya.
Agus Siswadi juga meminta kepada perangkat daerah penghasil pajak bisa mengusulkan potensi ekonomi yang dapat dijadikan obyek pajak dan retribusi baru sebagai inovasi dan terobosan, untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Barito Utara namun juga disertai dengan perhitungan dan aturan yang berlaku agar tujuan yang kita inginkan sesuai dengan ketentuan- ketentuan.
Kegiatan yang dihadiri Kabag Hukum dan pejabat Inspektorat banyak menekankan kepada landasan dasar hukum dan peraturan yang lebih tinggi.(Delia)