Polisi Ungkap Kronologi Ajudan Pribadi Terkait Kasus Penipuan Hingga Rp 1,3 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 15 Maret 2023 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebgram tersangka penipuan, Muhammad Akbar atau Ajudan Pribadi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu. Sumber foto : suara.com

Selebgram tersangka penipuan, Muhammad Akbar atau Ajudan Pribadi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Selebgram Ajudan Pribadi ditangkap kepolisian Polres Jakarta Barat.

Pria bernama Akbar itu terjerat tindak pidana penipuan senilai Rp1,3 miliar lebih.

Diketahui korban penipuannya adalah teman dekat dari Ajudan Pribadi berinisial AL.

Kronologi Ajudan Pribadi ditangkap sendiri dapat Anda lihat di sini.

Kronologi Penangkapan Ajudan Pribadi
Penipuan ini sejatinya terjadi pada 2 Desember 2021 lalu.

Tersangka menghubungi AL, dan menawarkan dua unit mobil.

Mobil yang ditawarkan adalah Toyota Land Cruiser tahun 2019 dan Mercedes Benz tahun 2021, masing-masing senilai Rp400.000.000 dan Rp950.000.000.

Penawaran yang diberikan kemudian direspon positif oleh AL, dan melakukan pembayaran secara bertahap pada tersangka.

Korban kemudian mentransfer uang sejumlah Rp400.000.000 untuk membayar Land Cruiser yang ditawarkan.

Pada waktu berikutnya, uang pembayaran kembali di transfer sebesar Rp750.000.000 untuk mobil Mercedes Benz yang telah disepakati.

Baca Juga :  Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Terancam Penjara Seumur Hidup Jika Terbukti Bersalah

Uang ini ditransfer pada 6 Desember 2021 lalu, Rp200.000.000 terakhir kemudian ditransfer pada 14 Desember 2021.

Setelah pembayaran dilakukan, AL tidak kunjung mendapatkan mobil tersebut.
Tersangka juga menjadi sulit dihubungi, hingga pada akhirnya AL dan pengacaranya melakukan somasi pada pihak tersangka.

Penangkapan kemudian terjadi ketika tersangka, Ajudan Pribadi, berada di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penangkapan ini dilakukan pada tanggal 14 Maret 2023, ketika tersangka tengah mengendarai sepeda motor.

Ancaman Hukuman dan Pasal yang Digunakan

Tersangka kemudian diterbangkan ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan.

Pasal yang digunakan untuk menjerat tindakan pelaku adalah Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan.

Atas kedua pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka tersebut, ancaman hukuman pidana yang diterima adalah selama 4 tahun penjara.

Baca Juga :  Dugaan Money Politic PSU Barut! Sejumlah Orang dan Barang Bukti Uang Diamankan dari Rumah di Jalan Simpang Pramuka II

Ketika dimintai keterangan, tersangka juga mengakui perbuatannya yang menimbulkan kerugian lebih dari Rp1 miliar dari korbannya tersebut.

Dikenal Karena Sering Membuat Konten Lucu
Nama Ajudan Pribadi sendiri dikenal oleh netizen sebagai konten kreator yang lucu dan sering membuat konten bersama dengan banyak public figure.

Meski belakangan kontennya tak lagi menghiasi media sosial, namun unggahan ulang dari kontennya tetap menjadi konten yang absurd sekaligus menghibur untuk penontonnya.

Tak jarang ia membuat konten bersama dengan pejabat publik, atau sosok yang memiliki nama besar.

Setelah ditangkap, ia kini mendekam di wilayah kepolisian Jakarta Barat tersebut. (Nova Eliza Putri)

Artikel ini pertama kali tayang di suara.com, dengan judul Kronologi Penangkapan Ajudan Pribadi dalam Kasus Penipuan Lebih dari Rp1 Miliar.

Berita Terkait

Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Atas Dugaan Penipuan Investasi Ratusan Miliar
3 Polisi Tewas Saat Gerebek Sabung Ayam di Lampung, Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Diselidiki
Sengketa Sita Rumah di Tamiang Layang: Pemilik Baru Gugat Putusan Pengadilan
Dugaan Money Politic PSU Barut! Sejumlah Orang dan Barang Bukti Uang Diamankan dari Rumah di Jalan Simpang Pramuka II
BREAKING NEWS!!! Viral Muara Teweh: Dugaan Money Politics Jelang Pemilihan Ulang, Tim Gabungan Amankan Korlap Timses Paslon
Hasto Kristiyanto Didakwa Suap Rp400 Juta untuk Loloskan Harun Masiku ke DPR RI
Kejahatan Genosida di Suriah: Militan Tinggalkan Jasad Korban di Lembah dan Pegunungan
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Terancam Penjara Seumur Hidup Jika Terbukti Bersalah

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:01 WIB

Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Atas Dugaan Penipuan Investasi Ratusan Miliar

Selasa, 18 Maret 2025 - 08:29 WIB

3 Polisi Tewas Saat Gerebek Sabung Ayam di Lampung, Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Diselidiki

Senin, 17 Maret 2025 - 19:23 WIB

Sengketa Sita Rumah di Tamiang Layang: Pemilik Baru Gugat Putusan Pengadilan

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Dugaan Money Politic PSU Barut! Sejumlah Orang dan Barang Bukti Uang Diamankan dari Rumah di Jalan Simpang Pramuka II

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:37 WIB

BREAKING NEWS!!! Viral Muara Teweh: Dugaan Money Politics Jelang Pemilihan Ulang, Tim Gabungan Amankan Korlap Timses Paslon

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:19 WIB

Hasto Kristiyanto Didakwa Suap Rp400 Juta untuk Loloskan Harun Masiku ke DPR RI

Kamis, 13 Maret 2025 - 09:29 WIB

Kejahatan Genosida di Suriah: Militan Tinggalkan Jasad Korban di Lembah dan Pegunungan

Kamis, 13 Maret 2025 - 09:21 WIB

Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Terancam Penjara Seumur Hidup Jika Terbukti Bersalah

Berita Terbaru