1tulah.com – Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) terkait penggunaan dana BOS tahun anggaran 2021 kepala sekolah (Kepsek).
Sebanyak tiga orang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yakni Pebrianto, Suandi dan Deni Wijaya.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan korban yang merasa terintimidasi dan diperas, hingga mengganggu aktifitas belajar mengajar di sekolah.
Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau merespon melakukan penyelidikan, surveilance serta mempelajari dokumen.
“Pelapor merasa terancam dengan cara diintimidasi kemudian melaporkannya ke Polres Lubuklinggau. Setelah menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian tersebut,” kata Kasat Reskrim Lubuklinggau
AKP Robi Sugara, SH, MH
Awalnya para pelaku mengajak korban (pelapor) bertemu. Tiga orang ini sekaligus kepala sekolah (Kepsek) membuat janji bertemu pada Sabtu (11/3/2023) di Kafe Monaco Kota Lubuklinggau.
Diketahui pelapor Agus bersama Saksi Erwin dan saksi Ahmad Jamaludin sepakat bertemu dengan ketiga terlapor.
Dalam pertemuan tersebut ketiga terlapor mengancam akan merepotkan pelapor bersama 13 Kepala Sekolah lainnya yang telah disurati oleh ketiga terlapor, kemudian ketiga terlapor melaporkannya ke Polda Sumsel terkait dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pelapor bersama saksi-saksi pun menjelaskan kepada Ketiga terlapor bahwa penggunaan dana BOS tahun anggaran 2021, yang ditanyakan oleh ketiga terlapor sudah dilakukan Audit oleh Inspektorat dan BPKP dengan hasil tidak ditemukan adanya permasalahan (WTP),
Namun ketiga terlapor tetap melakukan Intimidasi dan mengancam pelapor dengan cara meminta uang senilai Rp. 20.000.000,-. Pelapor mengatakan hanya membawa uang sebesar Rp. 5.000.000,- yang mana uang tersebut sudah disiapkan oleh pelapor.
Setelah ketiga terlapor mengambil uang dari pelapor yang dimasukan didalam amplop besar berwarna cokelat. Dipastikan perbuatan ketiga orang terlapor mengambil uang dari pelapor, Tim Macan Linggau di Pimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, SH, MH didampingi Kanit Pidum IPTU Jemmy Amin Gumayel, SH Sekira Jam 16.40 WIB langsung melakukan upaya Operasi Tangkap Tangan(OTT).
Polisi menemukan barang bukti satu buah tas sandang bahan kulit warna hitam yang berisikan beberapa lembar dokumen berisikan surat menyurat, koran mingguan, identitas WRC dan uang tunai pecahan 100.000 rupiah sebanyak 50 lembar senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diakui oleh ketiga pelaku, uang tersebut baru saja diterima dari pelapor Agus Tunizar.
Ketiga pelaku bersama barang bukti yang ditemukan dibawa diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan Pemeriksaan secara intensip.
“Kami juga mengamankan barang bukti satu unit Mobil APV BG 1319 DM, satu unit handphone milik Pebrianto, satu buah tas hitam berisikan surat menyurat dan identitas WRC, satu berkas dokumen surat dari WRC kepada 13 Kepala Sekolah, serta 50 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah senilai Rp. 5.000.000,- berikut amplop putih kecil dan amplop cokelat besar,” kata Kasat Reskrim melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
(sumber : Suara.com)