Kejagung Tak Ajukan Banding atas Vonis Richard Eliezer : Kata Maaf adalah Yang Tertinggi

- Jurnalis

Kamis, 16 Februari 2023 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam saat sidang dnegan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam saat sidang dnegan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].

1tulah.com – Richard Eliezer alias Bharada E bernasib mujur lantaran Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memilih untuk tak mengajukan banding atas vonis ringan sang Bharada.

Eksekutor alias penembak mati Brigadir J, yakni Richard Eliezer divonis relatif ringan dari hakim dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Nasib Richard mempertahankan vonis ringan tersebut terjamin kuat.

Keputusan Kejagung memperhatikan sikap keluarga mendiang Yosua terhadap Richard juga persepsi publik tentang keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Kami melalui korban dan negara dan masyarakat (memutuskan) tidak melakukan banding dalam perkara ini,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana Kamis (16/2/2023).

Keluarga Yosua juga telah membuka pintu maaf ke Bharada E yang dinilai hanya dalam tekanan atasan yakni Ferdy Sambo.

Baca Juga :  Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pembangunan 11 Rusun Baru pada APBD 2027

“Kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum, berarti ada keikhlasan dari orangtuanya dan itu terlihat dari ekspresi menangis,” lanjut Fadil.

Keputusan jadi justice collaborator berwujud nasib mujur

Nasib mujur Bharada E tersebut tak lain berkat buah hasil dari keputusannya menjadi justice collaborator.

Richard memiliki peran yang kuat dalam membuka kedok Sambo yang awalnya mampu membuat skenario palsu bahwa Yosua ditembak mati lantaran mencoba melecehkan istri eks Kadiv Propam tersebut yakni Putri Candrawathi.

Richard akhirnya mengungkap bahwa hal tersebut hanyalah kedok belaka. Ia membeberkan bahwa Sambo merencanakan skenario tembak menembak untuk menutupi ‘dosanya’ sengaja membunuh Yosua.

Sang Bharada akhirnya cukup divonis 1 tahun 6 bulan, yakni sebuah vonis yang jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa di awal. Publik juga sontak berbahagia lantaran Richard diberikan keadilan yang terwujud dalam vonis ringan itu.

Baca Juga :  Piala Dunia 2026: Maroko Depak Belanda, Jalanan Amsterdam dan Utrecht Diwarnai Kerusuhan

“Kenapa bagi kami sudah terwujud keadilan substantif. Keadilan yang dirasakan oleh korban dan masyarakat melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respons,” beber Fadil.

Karier Bharada E sebagai polisi terjamin

Tak cukup divonis ringan, Richard juga akan mempertahankan kariernya sebagai polisi usai diberi lampu hijau langsung dari sang Kapolri.

“Ya peluang itu ada,” kata Kapolri di kawasan Jakarta Selatan, dikutip dari Suara.com pada Kamis (16/2/2023).

Sang Kapolri juga mengapresiasi keputusan hakim yang telah memberi keadilan bagi Richard Eliezer.

“Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kita,” sambung dia.

(suara.com)

Berita Terkait

PORCAM 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Murung Raya
Harapan Politisi Golkar Kalteng di Hari Bhayangkara ke-80: Polri Makin Dicintai Rakyat!
Sisi Gelap Piala Dunia 2026: Mesin Uang FIFA dan Pemicu Ledakan Judi Online
Dukung Program MBG, Polri Targetkan Bangun 1.500 SPPG
Polda Metro Jaya Catat 2.216 Kasus Kejahatan 3C Hingga Juni 2026
Bupati Murung Raya Tekankan Sinergi Polri, TNI, dan Pemda
Piala Dunia 2026: Maroko Depak Belanda, Jalanan Amsterdam dan Utrecht Diwarnai Kerusuhan
Eropa Membara! Gelombang Panas Ekstrem Tewaskan 1.300 Orang, Suhu Jerman Pecah Rekor 41,7°C

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:48 WIB

PORCAM 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Murung Raya

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:23 WIB

Harapan Politisi Golkar Kalteng di Hari Bhayangkara ke-80: Polri Makin Dicintai Rakyat!

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:12 WIB

Sisi Gelap Piala Dunia 2026: Mesin Uang FIFA dan Pemicu Ledakan Judi Online

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:28 WIB

Dukung Program MBG, Polri Targetkan Bangun 1.500 SPPG

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:26 WIB

Polda Metro Jaya Catat 2.216 Kasus Kejahatan 3C Hingga Juni 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:23 WIB

Bupati Murung Raya Tekankan Sinergi Polri, TNI, dan Pemda

Rabu, 1 Juli 2026 - 05:46 WIB

Piala Dunia 2026: Maroko Depak Belanda, Jalanan Amsterdam dan Utrecht Diwarnai Kerusuhan

Rabu, 1 Juli 2026 - 05:38 WIB

Eropa Membara! Gelombang Panas Ekstrem Tewaskan 1.300 Orang, Suhu Jerman Pecah Rekor 41,7°C

Berita Terbaru

Turnamen Kejuaraan Bola Voli Piala Bergilir DKOP  Murung Raya dalam rangka Pekan Olahraga Kecamatan (PORCAM) Tahun 2026 di Kecamatan Laung Tuhup, Rabu (1/7/2026).

Berita

PORCAM 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Murung Raya

Kamis, 2 Jul 2026 - 10:48 WIB