Tega! Orang Tua Angkat Sekap dan Aniaya Balita Usia 2 Tahun, Kaki dan Tangan Diikat Sampai Bengkak

- Jurnalis

Minggu, 5 Februari 2023 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balita berusia 2 tahun dianiaya orang tua angkatnya. (Foto: freepik)

Balita berusia 2 tahun dianiaya orang tua angkatnya. (Foto: freepik)

1TULAH.COM – Beredar video yang menunjukkan anak berusia dua tahun terikat kaki dan tangganya dengan posisi tertidur beralaskan tanah.

Peristiwa tersebut terjadi di Nusa Tenggara Timur.

Korban ditemukan dengan kondisi lemas, kedua kaki serta tangganya terikat hingga mengalami bengkak.

Tak hanya itu, ada beberapa bekas luka pada tubuh korban dan juga beberapa luka yang belum sembuh.

Pihak Polda Nusa Tenggara Timur membenarkan adanya kasus penyekapan anak itu.

Tim psikologi dari Polda NTT memberikan pendampingan psikologi kepada korban.

Diketahui balita tersebut disekap hingga dianiaya oleh orang tua angkatnya.

Baca Juga :  Ketua Komisi III DPRD Kalteng Apresiasi Hibah Tanah Gubernur untuk Sekolah Garuda di Wilayah Barat

“Rasa trauma anak-anak korban kekerasan dan penganiayaan kita pulihkan dengan pendekatan psikologi yang membuat anak nyaman berada dalam situasi sosial serta menarik minat dan semangatnya,” kata Bagian Psikologi Biro SDM Polda NTT Iptu Juan A. Djara di Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Pendampingan psikologi dilakukan di kediaman korban di rumah jabatan Sekda Kabupaten Timur Tengah Selatan didampingi keluarga dan personel Unit Perempuan dan Perlindungan Anak Polres setempat.

Pihak tim penyidik Polres Timor Tengah Selatan menyatakan tersangka kasus penyekapan anak usia dua tahun berinisial OAT alias Ori (34) terancam hukuman penjara lima tahun penjara akibat perbuatannya.

Baca Juga :  Panduan Lengkap Sholat Idulfitri 2026: Jadwal, Niat, Tata Cara, dan Doa

Sementara itu, Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 80 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.

Atau pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. (Delia Anisya Fitri)

Sumber: suara.com

Berita Terkait

Arena Gladiator Opini: Mengapa Media Sosial Jadi Ladang Basah Propaganda Digital?
Strategi Hemat BBM: ASN Bakal Kerja Fleksibel dan Sekolah Daring Mulai April 2026
Nikita Mirzani Kirim Surat Terbuka ke Presiden usai Tambahan Hukuman 6 Tahun Penjara
Polisi Usut Kematian Siswa SMAN 5 Bandung Kasus Pengeroyokan
148 Pejabat Dilantik di Murung Raya, Enam Camat Baru Resmi Bertugas
Dekranasda Perkenalkan Batik Khas Barsel: Perpaduan Motif Ikan Channa dan Anggrek Hitam
Waspada Hoaks! Polda Metro Jaya Sebut Foto Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Hasil Rekayasa AI
Safari Ramadan di Kotawaringin Lama, Wakil Ketua I DPRD Kalteng Riska Agustin: Merajut Keberkahan di Bumi Kyai Gede

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:23 WIB

Arena Gladiator Opini: Mengapa Media Sosial Jadi Ladang Basah Propaganda Digital?

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:08 WIB

Strategi Hemat BBM: ASN Bakal Kerja Fleksibel dan Sekolah Daring Mulai April 2026

Senin, 16 Maret 2026 - 21:20 WIB

Nikita Mirzani Kirim Surat Terbuka ke Presiden usai Tambahan Hukuman 6 Tahun Penjara

Senin, 16 Maret 2026 - 21:13 WIB

Polisi Usut Kematian Siswa SMAN 5 Bandung Kasus Pengeroyokan

Senin, 16 Maret 2026 - 18:10 WIB

Dekranasda Perkenalkan Batik Khas Barsel: Perpaduan Motif Ikan Channa dan Anggrek Hitam

Senin, 16 Maret 2026 - 15:10 WIB

Waspada Hoaks! Polda Metro Jaya Sebut Foto Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Hasil Rekayasa AI

Senin, 16 Maret 2026 - 14:58 WIB

Safari Ramadan di Kotawaringin Lama, Wakil Ketua I DPRD Kalteng Riska Agustin: Merajut Keberkahan di Bumi Kyai Gede

Senin, 16 Maret 2026 - 12:21 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini 16 Maret 2026: Anjlok Rp 21.000, Simak Rincian Terbarunya!

Berita Terbaru

Nor Asiah, Pengawas  Madrasah di kantor Kmenang Kota Palangkaraya. Foto.Dadang

Opini

Ramadan Tanpa Adzan

Selasa, 17 Mar 2026 - 15:06 WIB