Tega! Orang Tua Angkat Sekap dan Aniaya Balita Usia 2 Tahun, Kaki dan Tangan Diikat Sampai Bengkak

- Jurnalis

Minggu, 5 Februari 2023 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balita berusia 2 tahun dianiaya orang tua angkatnya. (Foto: freepik)

Balita berusia 2 tahun dianiaya orang tua angkatnya. (Foto: freepik)

1TULAH.COM – Beredar video yang menunjukkan anak berusia dua tahun terikat kaki dan tangganya dengan posisi tertidur beralaskan tanah.

Peristiwa tersebut terjadi di Nusa Tenggara Timur.

Korban ditemukan dengan kondisi lemas, kedua kaki serta tangganya terikat hingga mengalami bengkak.

Tak hanya itu, ada beberapa bekas luka pada tubuh korban dan juga beberapa luka yang belum sembuh.

Pihak Polda Nusa Tenggara Timur membenarkan adanya kasus penyekapan anak itu.

Tim psikologi dari Polda NTT memberikan pendampingan psikologi kepada korban.

Diketahui balita tersebut disekap hingga dianiaya oleh orang tua angkatnya.

Baca Juga :  Stray Kids Cetak Sejarah di Billboard Music Awards 2024: Dominasi K-Pop Makin Tak Terbendung!

“Rasa trauma anak-anak korban kekerasan dan penganiayaan kita pulihkan dengan pendekatan psikologi yang membuat anak nyaman berada dalam situasi sosial serta menarik minat dan semangatnya,” kata Bagian Psikologi Biro SDM Polda NTT Iptu Juan A. Djara di Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Pendampingan psikologi dilakukan di kediaman korban di rumah jabatan Sekda Kabupaten Timur Tengah Selatan didampingi keluarga dan personel Unit Perempuan dan Perlindungan Anak Polres setempat.

Pihak tim penyidik Polres Timor Tengah Selatan menyatakan tersangka kasus penyekapan anak usia dua tahun berinisial OAT alias Ori (34) terancam hukuman penjara lima tahun penjara akibat perbuatannya.

Baca Juga :  Tak Pasang Target Juara! Shin Tae-yong Fokus Kembangkan Pemain Muda di Piala AFF 2024

Sementara itu, Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 80 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.

Atau pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. (Delia Anisya Fitri)

Sumber: suara.com

Berita Terkait

Stray Kids Cetak Sejarah di Billboard Music Awards 2024: Dominasi K-Pop Makin Tak Terbendung!
Agustiar Sabran Temui Prabowo di Istana, Pesannya agar Gubernur Kalteng Terpilih Bekerja Maksimal Menyejahterakan Rakyat
UTBK SNBT 2025 Makin Dekat! Simak Jadwal Terbaru dan Persiapkan Dirimu
Drama Transfer Pemain Belanda Keturunan Depok: Miliano Jonathans Tolak Tawaran FC Twente
Pemkab Barsel Incar Atlet Muda Berbakat: KONI Gelar Sosialisasi di Seluruh Sekolah
Ada-ada Saja! Bobby Kertanegara Peliharaan Presiden Prabowo Jadi Kucing Kasta Tertinggi se-Indonesia
4 Fakta Mengejutkan Keluarga Lady Aurellia Pramesti di Balik Kasus Penganiayaan Dokter Koas
Sumbang Donal Trump Rp1 Miliar, Mark Zuckerberg Siap Berdamai dengan Pemerintahan AS Hasil Pemilu Lalu

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:32 WIB

Agustiar Sabran Temui Prabowo di Istana, Pesannya agar Gubernur Kalteng Terpilih Bekerja Maksimal Menyejahterakan Rakyat

Sabtu, 14 Desember 2024 - 08:19 WIB

UTBK SNBT 2025 Makin Dekat! Simak Jadwal Terbaru dan Persiapkan Dirimu

Sabtu, 14 Desember 2024 - 08:11 WIB

Drama Transfer Pemain Belanda Keturunan Depok: Miliano Jonathans Tolak Tawaran FC Twente

Sabtu, 14 Desember 2024 - 06:20 WIB

Pemkab Barsel Incar Atlet Muda Berbakat: KONI Gelar Sosialisasi di Seluruh Sekolah

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:57 WIB

Ada-ada Saja! Bobby Kertanegara Peliharaan Presiden Prabowo Jadi Kucing Kasta Tertinggi se-Indonesia

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:44 WIB

4 Fakta Mengejutkan Keluarga Lady Aurellia Pramesti di Balik Kasus Penganiayaan Dokter Koas

Jumat, 13 Desember 2024 - 08:36 WIB

Sumbang Donal Trump Rp1 Miliar, Mark Zuckerberg Siap Berdamai dengan Pemerintahan AS Hasil Pemilu Lalu

Jumat, 13 Desember 2024 - 08:22 WIB

Alat Kelengkapan Dewan Jadi Kunci Sukses DPRD Kalteng

Berita Terbaru

Kevin Diks (Sumber: instagram @kevindiks2)

Entertainment

Sering Diteror Pesan Tengah Malam, Kevin Diks Ungkap Pelakunya

Sabtu, 14 Des 2024 - 18:34 WIB

Pemain Timnas Indonesia Pratama Arhan (IG Timnas Indonesia

Olahraga

Pratama Arhan Tinggalkan Suwon FC, Ini Kata Mertua

Sabtu, 14 Des 2024 - 18:24 WIB