1TULAH.COM – Beredar video yang menunjukkan anak berusia dua tahun terikat kaki dan tangganya dengan posisi tertidur beralaskan tanah.
Peristiwa tersebut terjadi di Nusa Tenggara Timur.
Korban ditemukan dengan kondisi lemas, kedua kaki serta tangganya terikat hingga mengalami bengkak.
Tak hanya itu, ada beberapa bekas luka pada tubuh korban dan juga beberapa luka yang belum sembuh.
Pihak Polda Nusa Tenggara Timur membenarkan adanya kasus penyekapan anak itu.
Tim psikologi dari Polda NTT memberikan pendampingan psikologi kepada korban.
Diketahui balita tersebut disekap hingga dianiaya oleh orang tua angkatnya.
“Rasa trauma anak-anak korban kekerasan dan penganiayaan kita pulihkan dengan pendekatan psikologi yang membuat anak nyaman berada dalam situasi sosial serta menarik minat dan semangatnya,” kata Bagian Psikologi Biro SDM Polda NTT Iptu Juan A. Djara di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Pendampingan psikologi dilakukan di kediaman korban di rumah jabatan Sekda Kabupaten Timur Tengah Selatan didampingi keluarga dan personel Unit Perempuan dan Perlindungan Anak Polres setempat.
Pihak tim penyidik Polres Timor Tengah Selatan menyatakan tersangka kasus penyekapan anak usia dua tahun berinisial OAT alias Ori (34) terancam hukuman penjara lima tahun penjara akibat perbuatannya.
Sementara itu, Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 80 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
Atau pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. (Delia Anisya Fitri)
Sumber: suara.com