Masa Jabatan Kades 9 Tahun Dalam 1 Periode Terlalu Lama

- Jurnalis

Senin, 30 Januari 2023 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Anggota DPRD Kalteng Toga Hamonangan Nadeak. Foto. Adi/1tulah.com

Foto : Anggota DPRD Kalteng Toga Hamonangan Nadeak. Foto. Adi/1tulah.com

1TULAH.COM, Palangkaraya – Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Toga Hamonangan Nadeak menilai, masa jabatan kepala desa (Kades) 9 tahun dalam 1 periode, itu terlalu lama dan dapat membuat sistem demokrasi pada tingkat desa tidak berjalan sesuai perundang-undangan.

Hal ini disampaikannya, menyikapi tuntutan para kepala desa yang melakukan aksi demo di depan Gedung DPR RI beberapa waktu lalu yang menuntut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa agar direvisi terutama pada masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

“Menurut saya jika jabatan kades 9 tahun dalam 1 periode, itu terlalu lama. Lebih baik tetap mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 yakni 6 tahun dalam 1 periode dan bisa ditambah 2 periode lagi dengan total 18 tahun masa jabatan,” katanya, Senin, 30 Januari 2023.

Baca Juga :  RDPU Panas! Wartawan Barito Timur Tuntut Keadilan Terkait Kontrak Advertorial dengan Diskominfosantik

Toga mengatakan, penambahan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun dalam 1 periode dikhawatirkan dapat berpengaruh buruk terhadap sektor pembangunan serta pengelolaan administrasi desa khususnya keuangan.

“Jika kades yang menjabat memiliki progres dalam membangunan desa yang jelas dan berjalan baik, maka tidak masalah apabila masa jabatan kades diperpanjang menjadi 9 tahun dalam 1 periode,” tuturnya.

“Tapi yang jadi masalah disini yakni kades yang tidak memiliki progres untuk kemajuan desa. Jika seperti itu maka kasihan masyarakatnya dan secara otomatis akan berdampak buruk dalam aspek pembangunan serta pengelolaan administrasi desa,” jelasnya.

Baca Juga :  Mery Rukaini Klarifikasi Surat Pernyataan Sikap 2 Fraksi yang Absen di Paripurna P APBD 2024

Terlepas dari itu, dirinya berharap agar masa jabatan Kades tetap mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014, sehingga pelaksanaan demokrasi di tingkat desa tetap bisa berjalan dengan baik dan lancar.

“Sebaiknya masa jabatan kades tetap 6 tahun dalam 1 periode agar masyarakat tidak terlalu lama menunggu dan bisa memilih lagi apabila kades yang menjabat tidak mampu memajukan desa melalui progres yang dicanangkan. Artinya demokrasi akan tetap berjalan tanpa harus menunggu 9 tahun,” tukasnya.(Ingkit)

Berita Terkait

Kalimantan Tengah Darurat Putus Sekolah, DPRD Desak Pemerintah Bertindak
Mery: Aspirasi Masyarakat Tersandera, Salah satunya Penerimaan CPNS. Hasrat : Tes CPNS bisa Dilakukan dari Mana Saja
Mery Rukaini Klarifikasi Surat Pernyataan Sikap 2 Fraksi yang Absen di Paripurna P APBD 2024
2 Fraksi tak Hadir Paripurna P APBD tahun 2024 Gagal Lagi, Kirim Pernyataan Sikap Begini Isinyaa
Tidak Kuorum Rapat Paripurna Pembahasan APBD tahun 2024 Gagal lagi
DPRD Kalteng Dorong Peningkatan Anggaran Pendidikan, Prioritaskan Daerah Terpencil
Legislator Kalteng Hj Siti Nafsiah: Orang Tua adalah Penjaga Utama Warisan Budaya
RDPU Panas! Wartawan Barito Timur Tuntut Keadilan Terkait Kontrak Advertorial dengan Diskominfosantik

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 22:51 WIB

Mery: Aspirasi Masyarakat Tersandera, Salah satunya Penerimaan CPNS. Hasrat : Tes CPNS bisa Dilakukan dari Mana Saja

Rabu, 9 Oktober 2024 - 21:33 WIB

Mery Rukaini Klarifikasi Surat Pernyataan Sikap 2 Fraksi yang Absen di Paripurna P APBD 2024

Selasa, 8 Oktober 2024 - 15:58 WIB

2 Fraksi tak Hadir Paripurna P APBD tahun 2024 Gagal Lagi, Kirim Pernyataan Sikap Begini Isinyaa

Senin, 7 Oktober 2024 - 16:05 WIB

Tidak Kuorum Rapat Paripurna Pembahasan APBD tahun 2024 Gagal lagi

Senin, 7 Oktober 2024 - 07:19 WIB

DPRD Kalteng Dorong Peningkatan Anggaran Pendidikan, Prioritaskan Daerah Terpencil

Senin, 7 Oktober 2024 - 07:05 WIB

Legislator Kalteng Hj Siti Nafsiah: Orang Tua adalah Penjaga Utama Warisan Budaya

Jumat, 4 Oktober 2024 - 12:46 WIB

RDPU Panas! Wartawan Barito Timur Tuntut Keadilan Terkait Kontrak Advertorial dengan Diskominfosantik

Jumat, 4 Oktober 2024 - 08:19 WIB

Generasi Muda: Pilar Kunci Sukses Pilkada dan Masa Depan Kalimantan Tengah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!