1TULAH.COM, Palangkaraya – Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Toga Hamonangan Nadeak menilai, masa jabatan kepala desa (Kades) 9 tahun dalam 1 periode, itu terlalu lama dan dapat membuat sistem demokrasi pada tingkat desa tidak berjalan sesuai perundang-undangan.
Hal ini disampaikannya, menyikapi tuntutan para kepala desa yang melakukan aksi demo di depan Gedung DPR RI beberapa waktu lalu yang menuntut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa agar direvisi terutama pada masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
“Menurut saya jika jabatan kades 9 tahun dalam 1 periode, itu terlalu lama. Lebih baik tetap mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 yakni 6 tahun dalam 1 periode dan bisa ditambah 2 periode lagi dengan total 18 tahun masa jabatan,” katanya, Senin, 30 Januari 2023.
Toga mengatakan, penambahan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun dalam 1 periode dikhawatirkan dapat berpengaruh buruk terhadap sektor pembangunan serta pengelolaan administrasi desa khususnya keuangan.
“Jika kades yang menjabat memiliki progres dalam membangunan desa yang jelas dan berjalan baik, maka tidak masalah apabila masa jabatan kades diperpanjang menjadi 9 tahun dalam 1 periode,” tuturnya.
“Tapi yang jadi masalah disini yakni kades yang tidak memiliki progres untuk kemajuan desa. Jika seperti itu maka kasihan masyarakatnya dan secara otomatis akan berdampak buruk dalam aspek pembangunan serta pengelolaan administrasi desa,” jelasnya.
Terlepas dari itu, dirinya berharap agar masa jabatan Kades tetap mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014, sehingga pelaksanaan demokrasi di tingkat desa tetap bisa berjalan dengan baik dan lancar.
“Sebaiknya masa jabatan kades tetap 6 tahun dalam 1 periode agar masyarakat tidak terlalu lama menunggu dan bisa memilih lagi apabila kades yang menjabat tidak mampu memajukan desa melalui progres yang dicanangkan. Artinya demokrasi akan tetap berjalan tanpa harus menunggu 9 tahun,” tukasnya.(Ingkit)