1TULAH.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti maraknya permintaan dispensasi menikah dibawah umur di Kediri, Jawa Timur.
Ada sebanyak 569 anak di Kediri, Jawa Timur meminta dispensasi menikah karena kecanduan pornografi.
Anak-anak tersebut berusia 15-17 tahun, sebagian besar dari mereka dikatakan telah hamil di luar nikah.
Berdasarkan data dari KPAI menyebutkan, bahwa pornografi menjadi faktor paling banyak berkontribusi pada jumlah anak yang kawin diluar menikah. Faktor lainnya disebabkan oleh ekonomi, hukum adat, dan pendidikan.
Disisi lain, data KPAI menybeutkan selama tahun 2022 terdapat 87 kasus anak yang menjadi korban dari pornografi dan cyber crime.
“Dampak Pornografi sangat banyak antara lain akan mengakibatkan anak menjadi kecanduan, otak rusak, berkeinginan untuk mencoba dan meniru, serta melakukan tindakan seksual seperti yang ia tonton,” ujar Anggota KPAI Sub Komisi Data dan Informasi, Kawiyan mengutip situs KPAI, Sabtu (28/1/2023).
Oleh karena itu, KPAI mendesak pemerintah untuk mengeluarkan regulasi pengawasan penggunaan sosial media.
Diketahui dalam UU Nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan, diatur batas minimal untuk menikah adalah usia 19 tahun.
Ketua Satgas Perlindungan Anak IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia), dr. Eva Devita Harmoniati, Sp.A(K) bincang LIVE IG, mengatakan bahaya pornografi bagi anak dampaknya sama seperti penggunaan narkoba.
“Pornografi bahaya ya. Kalau anak menonton pornografi, sesuatu yang belum bisa dia pahami dengan betul tapi menimbulkan rasa senang pada dirinya. Di otak akan merangsang pelepasan neurotransmitter dopamin yang membuat senang,” terang dr. Eva.
Jika sudah menimbulkan rasa senang, biasanya akan membuat anak jadi ketagihan dan mencari-cari hal yang juga menghasilkan perasaan rasa senang serupa, bahkan lebih.
“Pada kesempatan berikutnya anak itu akan cari-cari lagi apa yang membuat dia senang itu. Lalu dia mencoba untuk mengakses lagi,” tutur dr. Eva.
Dokter Eva mengingatkan, jika perilaku anak ini berlangsung terus menerus tanpa diawasi orangtua dan dibimbing kembali ke pengetahuan yang benar, maka yang terjadi anak jadi kecanduan pornografi.
Selayaknya menjadi pecandu narkoba dan sulit untuk berhenti, harus direhabilitasi.
“Penelitian menunjukkan kecanduan pornografi dampaknya bisa seperti kecanduan narkoba. Jadi orangtua harus pastikan tidak ada anak di sekitar ketika orangtua ingin mengakses pornografi,” terangnya. (Delia Anisya Fitri)
Sumber: suara.com