1TULAH.COM, Palangkaraya – Perda Cagar Budaya sangat dibutuhkan dan menjadi landasan hukum terhadap pelestarian cagar budaya yang ada di Kalimantan Tengah (kalteng).
Hal ini disampaikan anggota Fraksi Partai Gerinda DPRD Kalteng, Andayani, Kamsi 26 Januari 2023.
Menurut dia, Perda tersebut sekaligus sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan atas eksistensi kelembagaan, maupun kegiatan pelestarian dan penyelamatan cagar budaya di Kalteng ke depan.
“Kegiatan pelestarian dan penyelamatan cagar budaya merupakan tanggung jawab bersama bukan hanya pemerintah daerah saja. Jadi harapan kita perda itu nantinya bisa memberikan manfaat,” katanya Andayani.
Pelestarian dan penyelamatan cagar budaya dapat mewujudkan kawasan cagar budaya sebagai kekayaan untuk dikelola, dikembangkan dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan pembangunan serta citra positif daerah.
Tidak hanya itu, tujuan pelestarian cagar budaya juga bisa dijadikan sebagai objek wisata, dan tentu hal tersebut bisa menarik para investor datang ke Kalteng sehingga dapat membuka lapangan usaha, kerja dan juga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Cagar budaya sebagai kekayaan budaya daerah harus bisa dikelola dengan baik dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan daerah. Kita bersyukur sebentar lagi kita akan memiliki perda cagar budaya ini, semoga bisa berguna terutama terhadap pelestatian cagar budaya di Kalteng,” imbuhnya.(Ingkit)