1TULAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pihaknya menggandeng Dewan Pers untuk membahas aturan soal sosialisasi dan kampanye jelang Pemilu Serentak 2024.
Komisioner KPU, Mochammad Afifuddin mengatakan, saat ini regulasi tersebut sedang dibahas dan melibatkan berbagai lembaga, termasuk Dewan Pers.
Dia memperkirakan regulasi ini bakal rampung dan dituangkan dala Peraturan KPU (PKPU) pada akhir Januari 2023.
“Terkait sosialisasi atau kampanye yang dilakukan di media cetak, maka kita harus koordinasi dengan Dewan Pers. Sosialisasi atau kampanye yang berkaitan atau dilakukan media penyiaran kita harus kerja sama dengan ” kata Afifuddin di Gedung Bawasu RI, Jumat (20/1/2023).
Tiga lembaga itu, kata Afifuddin, akan bergabung dalam gugus tugas untuk menindak pelanggaran peserta pemilu di media sosial.
Nantinya, KPU hanya bertugas menyusun payung hukum.
“Kalau kesepahamannya terbangun, maka akan semakin menyidikitkan keselapahaman memahami apakah ini sosialisasi atau memenuhi unsur (pelanggaran) atau tidak,” beber dia.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam aturan sosialisasi dan kampanye, peringatan hingga sanksi pidana akan diberikan.
“Kalau luar jadwal ada pidana, kalau pidana ranahnya lewat Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu. Di Gakkumdu ada Bawaslu, ada polisi atau jaksa, tergantung jenisnya ada yg administrasi yang bisa peringatan,” tutup Afifuddin. (Nova Eliza Putri)
Artikel ini pertama kali tayang di suara.com, dengan judul Bahas Aturan Sosialisasi dan Kampanye Pemilu 2024, KPU Libatkan Dewan Pers hingga Bawaslu.