Ini Arti Penjara Seumur Hidup Tuntutan yang Diberikan ke Ferdy Sambo

- Jurnalis

Selasa, 17 Januari 2023 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

1TULAH.COM – Inilah arti penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman seumur hidup kepada terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni Ferdy Sambo .

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata JPU di hadapan majelis hakim di dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Jaksa menilai bahwa Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua yang dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya.

“Menuntut, mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy sambo, memutuskan, menyatakan perbuatan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama,” kata JPU.

<!–nextpage–>

Publik masih salah mengartikan arti hukuman seumur hidup. Publik kini menyambut hasil tuntutan tersebut dengan berbagai reaksi. Beberapa dari mereka menyayangkan tuntutan yang relatif ringan diberikan kepada Sambo.

Baca Juga :  Kunjungan Kenegaraan Prabowo ke Brunei: Perkuat Hubungan Bilateral dan Terima Penghargaan Tertinggi

Adapun Sambo yang terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP hukuman maksimalnya adalah hukuman mati.

Sebagian publik juga tak jarang menyalahartikan maksud hukuman penjara seumur hidup. Adapun segelintir pihak masih mengartikan bahwa hukuman seumur hidup berarti waktu lama terdakwa menempuh penjara adalah sesuai dengan usianya.

Misal, publik mengartikan bahwa Ferdy Sambo yang kini berumur 49 tahun, maka akan dihukum dengan jangka waktu demikian.

Sayangnya, tidak seperti itu maksud hukuman seumur hidup. Arti hukuman seumur hidup: Mendekam di penjara hingga akhir hayat

Mengutip laman Hukum Online, hukuman seumur Pasal 12 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.”

<!–nextpage–>

Lebih lanjut dalam laman yang sama, hukuman seumur hidup berarti terdakwa harus menempuh hukuman penjara hingga dirinya meninggal dunia.

Baca Juga :  Chelsea Amankan 3 Poin Krusial atas Man United: Gol Tunggal Cucurella Buka Asa Liga Champions!

“Dari bunyi Pasal 12 ayat (1) KUHP di atas, dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan,” bunyi penjelasan ahli sebagaimana yang dirilis di lama Hukum Online.

Jika hukuman seumur hidup diartikan sebagai terdakwa dihukum sesuai dengan usianya, maka hukuman pidana tersebut termasuk ‘hukuman penjara dalam waktu tertentu’.

“Apabila maksud penjara seumur hidup artinya hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, maka yang demikian menjadi pidana penjara selama waktu tertentu.” lanjut penjelasan Hukum Online.

(sumber : suara.com)

 

Berita Terkait

Aksesibilitas Masjid Pemerintah Nihil! P3M Temukan Banyak Masjid Tak Ramah Disabilitas
Kekuatan Jampidsus dalam Pemberantasan Korupsi: Melawan Buzzer hingga Bongkar Korupsi Jaringan Besar
DPRD Barsel Beri Rekomendasi Penting untuk LKPJ Bupati 2024: Soroti Perbaikan Kinerja Pemda
Kapal Tenggelam di Perbatasan RI-Singapura, 30 ABK Berhasil Dievakuasi Tim SAR
Jakarta Macet! Ribuan Ojol Geruduk Patung Kuda Tuntut Keadilan Biaya Aplikasi
Sri Mulyani Peringatkan Dunia: Perekonomian Global Suram, Perang Dagang Ancam Stabilitas
Skandal Mobil Dinas PWI Bartim Terkuak: Pelat Palsu dan Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara
Bayar Pajak Makin Mudah! Pemkab Barsel Luncurkan Layanan Online untuk Dongkrak PAD

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 08:11 WIB

Aksesibilitas Masjid Pemerintah Nihil! P3M Temukan Banyak Masjid Tak Ramah Disabilitas

Rabu, 21 Mei 2025 - 08:02 WIB

Kekuatan Jampidsus dalam Pemberantasan Korupsi: Melawan Buzzer hingga Bongkar Korupsi Jaringan Besar

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:50 WIB

DPRD Barsel Beri Rekomendasi Penting untuk LKPJ Bupati 2024: Soroti Perbaikan Kinerja Pemda

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:42 WIB

Kapal Tenggelam di Perbatasan RI-Singapura, 30 ABK Berhasil Dievakuasi Tim SAR

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:10 WIB

Jakarta Macet! Ribuan Ojol Geruduk Patung Kuda Tuntut Keadilan Biaya Aplikasi

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:58 WIB

Sri Mulyani Peringatkan Dunia: Perekonomian Global Suram, Perang Dagang Ancam Stabilitas

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:15 WIB

Skandal Mobil Dinas PWI Bartim Terkuak: Pelat Palsu dan Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:53 WIB

Bayar Pajak Makin Mudah! Pemkab Barsel Luncurkan Layanan Online untuk Dongkrak PAD

Berita Terbaru