Daftar Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Ulasannya

- Jurnalis

Rabu, 4 Januari 2023 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi BPJS Kesehatan

Ilustrasi BPJS Kesehatan

1TULAH.COM – Banyak yang belum mengetahui apakah kecelakaan bisa ditanggung Layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dan masih jadi pertanyaan di tengah masyarakat.

Rupanya, BPJS Kesehatan dapat diklaim untuk pengobatan pasca kecelakaan. Namun, tidak semua jenis kecelakaan dapat diklaim oleh BPJS Kesehatan.

Diketahui BPJS Kesehatan untuk masyarakat mencakup berbagai layanan kesehatan.

Setidaknya ada empat kasus kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena dapat ditanggung oleh Jasa Raharja.

Empat kasus kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan antara lain:

1. Kecelakaan kerja
2. Kecelakaan tunggal akibat kelalaian.
3. Kecelakaan ganda yang ditanggung Jasa Raharja.
4. Kecelakaan ganda penumpang transportasi umum

Jenis kecelakaan yang ditanggung BPJS

Jenis kecelakaan yang ditanggung BPJS kesehatan saat ini berupa kecelakaan tunggal dengan kriteria bukan merupakan kecelakaan kerja.

Baca Juga :  Mie Instan: Kenikmatan yang Tak Selalu Sehat, Ini Tips Konsumsinya

Jika kecelakaan tunggal itu terjadi dalam lingkungan kerja, maka biaya pengobatannya tidak ditanggung BPJS. Hal tersebut harus dikonsultasikan kepada jenis asuransi yang menaungi lokasi kerja.

Misalnya, jika seseorang bekerja sebagai pekerja konstruksi dan mengalami kecelakaan tunggal, maka yang wajib menanggung biaya berobatnya adalah asuransi yang menaungi proyek tersebut seperti PT. Jasa Raharja.

Syarat klaim BPJS Kesehatan

Apabila Anda mengalami kecelakaan tunggal di jalan, yang berupa:

– Menabrak pembatas jalan,
– Terjatuh karena jalan licin,
– Tersenggol orang lain,
– Kejadiannya bukan karena kelalaian pribadi,
– Kejadiannya tidak saat menumpang angkutan umum,

Anda bisa mengklaim asuransi BPJS Kesehatan dengan terlebih dahulu memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

Anda memiliki kartu BPJS Kesehatan terdaftar dan aktif.
Jika belum memiliki atau tidak aktif, bisa diurus terlebih dahulu.
Lampirkan surat laporan dari kepolisian sebagai bukti telah terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal.
Polisi akan melakukan verifikasi terhadap laporan Anda dengan menanyakan saksi mata jika ada, kemudian laporan dibuat.
Anda tidak terdaftar sebagai penerima dana asuransi dari pihak lain.
Adapun besaran dana yang akan diterima oleh korban tergantung pada kondisinya. Korban bisa mendapatkan dana pertolongan pertama sebesar Rp1 juta.

Baca Juga :  Bangga! Foto Presiden Indonesia Prabowo Subianto Dijadikan Prangko Negara Ukraina

Selain itu, BPJS menetapkan dana penjaminan untuk korban yang mengalami luka ringan sebesar Rp20 juta. Kemudian, dana sebesar Rp50 juta untuk hilangnya nyawa dan cedera serius.

Demikian informasi mengenai jenis kecelakaan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan syarat melakukan klaim. Semoga bermanfaat. (suara.com)

Berita Terkait

Mie Instan: Kenikmatan yang Tak Selalu Sehat, Ini Tips Konsumsinya
Sugianto Panala Putra Penuhi Panggilan Bawaslu Barut Minta Klarifikasi Tudingan Kampanye Hitam
Live Streaming Piala AFF Futsal 2024: Indonesia vs Vietnam, Siapa Juaranya?
CPNS 2025: Kesempatan Emas Bagi Fresh Graduate, Simak Formasi yang Dibuka!
Rano Karno Janjikan Bangun SPBU Terapung saat Kampanye di Kepulauan Seribu: Insyaallah
Aksi Dramatis Peternak Boyolali: Susu Dimandi, Protes Kuota Terbatas dan Tuntut Stop Impor!
Aliran Modal Asing Kabur Rp10,23 Triliun, Rupiah Justru Menguat: Apa Penyebabnya?
Paman Birin Menghilang, MAKI Desak KPK Terbitkan Daftar Pencarian Orang

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 09:27 WIB

Mie Instan: Kenikmatan yang Tak Selalu Sehat, Ini Tips Konsumsinya

Minggu, 10 November 2024 - 09:19 WIB

Sugianto Panala Putra Penuhi Panggilan Bawaslu Barut Minta Klarifikasi Tudingan Kampanye Hitam

Minggu, 10 November 2024 - 09:16 WIB

Live Streaming Piala AFF Futsal 2024: Indonesia vs Vietnam, Siapa Juaranya?

Minggu, 10 November 2024 - 09:04 WIB

CPNS 2025: Kesempatan Emas Bagi Fresh Graduate, Simak Formasi yang Dibuka!

Sabtu, 9 November 2024 - 21:28 WIB

Rano Karno Janjikan Bangun SPBU Terapung saat Kampanye di Kepulauan Seribu: Insyaallah

Sabtu, 9 November 2024 - 17:48 WIB

Aksi Dramatis Peternak Boyolali: Susu Dimandi, Protes Kuota Terbatas dan Tuntut Stop Impor!

Sabtu, 9 November 2024 - 16:46 WIB

Aliran Modal Asing Kabur Rp10,23 Triliun, Rupiah Justru Menguat: Apa Penyebabnya?

Sabtu, 9 November 2024 - 12:47 WIB

Paman Birin Menghilang, MAKI Desak KPK Terbitkan Daftar Pencarian Orang

Berita Terbaru