Daftar Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Ulasannya

- Jurnalis

Rabu, 4 Januari 2023 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi BPJS Kesehatan

Ilustrasi BPJS Kesehatan

1TULAH.COM – Banyak yang belum mengetahui apakah kecelakaan bisa ditanggung Layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dan masih jadi pertanyaan di tengah masyarakat.

Rupanya, BPJS Kesehatan dapat diklaim untuk pengobatan pasca kecelakaan. Namun, tidak semua jenis kecelakaan dapat diklaim oleh BPJS Kesehatan.

Diketahui BPJS Kesehatan untuk masyarakat mencakup berbagai layanan kesehatan.

Setidaknya ada empat kasus kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena dapat ditanggung oleh Jasa Raharja.

Empat kasus kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan antara lain:

1. Kecelakaan kerja
2. Kecelakaan tunggal akibat kelalaian.
3. Kecelakaan ganda yang ditanggung Jasa Raharja.
4. Kecelakaan ganda penumpang transportasi umum

Jenis kecelakaan yang ditanggung BPJS

Jenis kecelakaan yang ditanggung BPJS kesehatan saat ini berupa kecelakaan tunggal dengan kriteria bukan merupakan kecelakaan kerja.

Baca Juga :  Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat

Jika kecelakaan tunggal itu terjadi dalam lingkungan kerja, maka biaya pengobatannya tidak ditanggung BPJS. Hal tersebut harus dikonsultasikan kepada jenis asuransi yang menaungi lokasi kerja.

Misalnya, jika seseorang bekerja sebagai pekerja konstruksi dan mengalami kecelakaan tunggal, maka yang wajib menanggung biaya berobatnya adalah asuransi yang menaungi proyek tersebut seperti PT. Jasa Raharja.

Syarat klaim BPJS Kesehatan

Apabila Anda mengalami kecelakaan tunggal di jalan, yang berupa:

– Menabrak pembatas jalan,
– Terjatuh karena jalan licin,
– Tersenggol orang lain,
– Kejadiannya bukan karena kelalaian pribadi,
– Kejadiannya tidak saat menumpang angkutan umum,

Anda bisa mengklaim asuransi BPJS Kesehatan dengan terlebih dahulu memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

Anda memiliki kartu BPJS Kesehatan terdaftar dan aktif.
Jika belum memiliki atau tidak aktif, bisa diurus terlebih dahulu.
Lampirkan surat laporan dari kepolisian sebagai bukti telah terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal.
Polisi akan melakukan verifikasi terhadap laporan Anda dengan menanyakan saksi mata jika ada, kemudian laporan dibuat.
Anda tidak terdaftar sebagai penerima dana asuransi dari pihak lain.
Adapun besaran dana yang akan diterima oleh korban tergantung pada kondisinya. Korban bisa mendapatkan dana pertolongan pertama sebesar Rp1 juta.

Baca Juga :  Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS

Selain itu, BPJS menetapkan dana penjaminan untuk korban yang mengalami luka ringan sebesar Rp20 juta. Kemudian, dana sebesar Rp50 juta untuk hilangnya nyawa dan cedera serius.

Demikian informasi mengenai jenis kecelakaan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan syarat melakukan klaim. Semoga bermanfaat. (suara.com)

Berita Terkait

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia
Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS
Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat
Atasi Krisis Air Bersih hingga Infrastruktur, DPRD Kalteng Soroti Aspirasi Warga Gunung Mas
Profil dan Sosok Aisyah Thisia Halijam: Istri Gubernur Kalteng yang Jadi Sorotan Publik Usai Video Catwalk Viral di Tengah Bencana Karhutla
Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas
Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?
Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:28 WIB

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Atasi Krisis Air Bersih hingga Infrastruktur, DPRD Kalteng Soroti Aspirasi Warga Gunung Mas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Profil dan Sosok Aisyah Thisia Halijam: Istri Gubernur Kalteng yang Jadi Sorotan Publik Usai Video Catwalk Viral di Tengah Bencana Karhutla

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan

Berita Terbaru