1TULAH.COM-Terjadinya kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu, diduga banyak melibatkan okum penyelenggara. Untuk mengantisipasi kecurangan yang dilakukan secara sistematis, koalisi masyarakat sipil akan mengawasi penyelenggara pemilu dari pusat hingga daerah.
Koalisi Masyarakat Sipil yang mengawasi penyelenggara pemilu ini melibatkan sejumlah lembaga, di antaranya adalah Indonesia Corruption Watch (ICW) dan mendapat dukungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Koalisi Masyarakat Sipil memastikan bakal terus bergerak untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu yang benar-benar mengedepankan nilai integritas.
Pernyataan tersebut disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana selaku perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil.
“Pada intinya, Koalisi akan terus bergerak untuk memastikan penyelenggaraan pemilu benar-benar mengedepankan nilai integritas, bukan justru diwarnai praktik intervensi, intimidasi, maupun manipulasi,” kata Kurnia pada Senin (2/1/2023).
Ia mengemukakan, hal tersebut setelah mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), terkait langkah lanjutan pengawalan isu dugaan kecurangan dalam verifikasi administrasi dan/atau verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil membuka pos pengaduan dugaan kecurangan verifikasi administrasi dan/atau verifikasi faktual partai politik.
Tak berselang lama, Koalisi Masyarakat Sipil menerima informasi dan bukti yang mengarah pada kecurangan verifikasi administrasi dan/atau verifikasi faktual partai politik dari masyarakat.
Ia mengungkapkan ada kesamaan pola yang diduga ada instruksi, bahkan intimidasi, yang dilakukan jajaran petinggi KPU Ri kepada KPU di daerah agar berbuat curang dengan cara mengubah status partai politik.
“Kami mendatangi LPSK untuk meminta ada perlindungan yang melekat pada pelapor-pelapor tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad D Sutrisno membantah melakukan intimidasi kepada anggota sekretariat KPU di tingkat provinsi untuk merekayasa atau memanipulasi hasil verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024.
“Tuduhan bahwa saya melakukan intimidasi dan ancaman melalui panggilan video pada 7 November 2022 itu tidak benar karena setiap kegiatan sudah ada tim teknis yang memiliki tugas untuk menjelaskan substansi,” ujar Bermad saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (19/12/2022). (Sumber:suara.com)