1TULAH.COM, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) mengumumkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 mendatang naik 0,1 % menjadi Rp 3.488.798.
Penetapan ini ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis 1/12/2022).
Kadis Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Mura Kariadi mengatakan, kenaikan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
“Kenaikan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2023 ini, dalam rangka memberikan perlindungan pekerja,” kata Kariadi.
Menurut Wabup Rejikinoor hasil sidang dewan pengupahan telah disepakati untuk UMK tahun 2023 menjadi Rp3.488.798 dan penetapannya setelah terbitnya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nanti.
Diharapkan, penetapan upah minimum tersebut dimaksudkan sebagai perlindungan kepada pekerja maupun buruh.
Dikatakan Kinoi sapaan akrab Wabup, tampak terjadi kenaikan signifikan. Walaupun hanya upah minimun namun apa yang sudah diberikan perusahaan Baik pertambangan dan perkebunan tidak lain untuk memberikan dampak kepada Kabupaten Murung Raya.
Wabup menambahkan, kepada pada perusahaan agar memperhatikan masyarakat lokal di wilayah di perusahaan beroperasi jangan hanya bisa menggeruk hasil bumi saja.
“Kami ingin masyarakat kami di berdayakan oleh perusahaan dan wilayah binaan perusahaan agar jadi perhatian,” tandasnya.
Acara sidang pengupahan penetapan UMK Kabupaten Murung Raya tersebut dihadiri, Wakil Bupati Rejikinoor, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kariadi, dan pihak dari DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), perusahaan dan stakeholder terkait lainnya. (*)