1tulah.com, PALANGKA RAYA-Keberadaan jembatan timbang di sejumlah titik di jalur trans-Kalimantan yang berada di Provinsi Kalteng ini, bertujuan menekan terjadinya kerusakan badan jalan, terutama akibat muatan berlebih arus barang dan jasa.
Dalam praktiknya di lapangan terkadang justru dimanfaatkan oleh oknum petugas nakal untuk mengambil keuntungan melalui pungutan liar (pungli) terhadap angkutan yang melebihi kapasitas.
Kalangan DPRD Kalteng menilai bahwa oprasional jembatan timbang perlu pengawasan ketat oleh Pemerintah Daerah. Pasalnya, keberadaan jembatan timbang sangat rawan terjadinya berbagai pelanggaran seperti Pungutan Liar (pungli)
“Bercermin dari pengalaman selama ini, keberadaan jembatan timbang perlu pengawasam ekstra ketat dari pemerintah, karena rawan terjadinya berbagai pelanggaran seperti pungli dan lain-lain,” ucap Anggota DPRD Kalteng dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), H. Wisman, kepada 1tulah.com, Senin (21/11/2022).
Wakil rakyat dari Dapil III meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara ini juga mengungkapkan, keberadaan jembatan timbang pada dasarnya untuk meminimalisir kerusakan jalan, akibat kendaraan bermuatan Over Loading (ODOL), mengingat kapasitas yang mampu ditahan oleh jalan di Kalteng hanyalah 8 ton.
“Kapasitas tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 1 tahun 2006, tentang tertib pemanfaatan dan pengendalian muatan. Sehingga dalam rangka mendukung implementasi Pergub nomor 1 tahun 2006, keberadaan dan peranan jembatan timbang sangat pentig tetapi.harus tetap dalam pengawasan ekstra ketat karena rawan tindak pelanggaran,” ujarnya.
Lebih lanjut Anggota Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumbar Daya Alam (SDA) ini berharap agar kedepannya fungsi jembatan timbang bisa dijalankan secara optimal, sehingga kerusakan jalan bisa di antisipasi khususnya bagi angkutan ODOL.
“Tentunya selain mencegah terjadinya pelanggaran seperti Pungli, Keberadaan jembatan timbang harus benar-benar dijalankan secara optimal guna mencegah angkutan PBS atau ODOl melintas di jalan umum, sebagaimana implementasi Perda Kalteng nomor 7 tahun 2012,” tutupnya.
Sehubungan dengan ini, pihak otoritas terkait dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng, belum didapatkan konfirmasi resminya, namun sejauh ini wartawan dari media ini terus berupaya mendapatkan tanggapan dan konfirmasi resminya.(Ingkit)