Pemkab Mura Gelar Uji Publik Raperda Cadangan Pangan 

- Jurnalis

Rabu, 9 November 2022 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Murung Raya melaksanakan kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras (foto : suroso/1tulah.com)

Pemkab Murung Raya melaksanakan kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras (foto : suroso/1tulah.com)

1tulah.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melaksanakan kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras di Kabupaten Murung Raya.

Hadir dalam kesempatan ini Wakil Bupati (Wabup) Murung Raya (Mura) Rejikinoor, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang diwakili Kepala Bidang Hukum Agustina Dayaleluni dan jajarannya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kab.Mura Yulianus, Kepala Dinas Sosial Kab.Mura Rusine, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mura Donald, perwakilan Camat sMura serta undangan terkait lainnya, Rabu (9/11/2022).

Wabup Mura Rejikinoor menyampaikan, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan secara substantif mendefinisikan bahwa Ketahanan Pangan sebagai suatu kondisi dimana setiap orang sepanjang waktu, baik secara fisik maupun ekonomi, memiliki akses terhadap pangan yang cukup aman dan bergizi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.

“Kita bersama mengetahui bahwa sumber pangan pada umumnya dapat berasal dari nabati dan hewani, namun yang perlu kita perhatikan bersama adalah ketersediaannya, walaupun ada sebagian pangan tersebut yang dapat diperoleh dari Daerah Kabupaten Murung Raya, namun bahan pangan tersebut masih dirasa kurang mencukupi ketersediaannya. Oleh sebab itu, ketersediaan pangan, terlebih untuk Kabupaten Murung Raya, sebagiamana kebutuhan di Daerah masih bergantung dari pasokan dari luar Daerah Kabupaten Murung Raya, seperti beras, kedelai, bawang merah, minyak goreng, daging ayam, daging sapi, telur, gula, ikan serta beberapa komoditas pangan lainnya,” kata Rejikinoor.

Baca Juga :  Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Tumbangkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

Rejikinoor Melanjutkan, dengan memperhatikan kondisi pangan di Daerah Kabupaten Murung Raya tersebut, perlu inovasi dan kreatifitas untuk mencari solusi penanganan pangan di Kabupaten Murung Raya ini, terutama kerjasama lintas sektor antar Instansi teknis terkait.

Terkait dengan peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2015, telah dikeluarkan kembali peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2022 tentang penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah yang ditetapkan pada tanggal 24 oktober 2022.

“Yang perlu mendapat perhatian dari peraturan Presiden tersebut adalah pada ketentuan peralihan dalam bab 6 pasal 16 ayat (1) yang pada intinya menjelaskan tentang penugasan kepada Perum Bulog yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 48 tahun 2016 yaitu dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional yang telah diubah dengan peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2017 tentang penugasan kepada Perum Bulog dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional ini hanya berlaku sampai akhir tahun 2022,” bebernya.

Baca Juga :  Kebakaran SMA Negeri 1 Sungai Babuat Diduga Akibat Korsleting listrik, Begini Kronologinya

Dikatakan, urusan di bidang pangan akan ditangani oleh Lembaga Pemerintah yang ditetapkan melalui peraturan Presiden RI Nomor 66 tahun 2021 tentang badan pangan Nasional. Untuk mengakomodir penyelenggaraan cadangan pangan.

“Untuk itu pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya sangat memerlukan sebuah produk hukum berupa Peraturan Daerah yang dijadikan acuan pelaksanaan teknis tentang penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah dan jumlah cadangan beras, mengingat saat ini produk hukum yang terkait tentang penyelenggaraan cadangan pangan dalam bentuk peraturan Daerah masih belum dimiliki,” ungkap Rejikinoor.

Kadis Ketahanan Pangan Mura Yulianus berharap, melalui Rencangan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras yang akan diuji publikkan ini, menghasilkan Peraturan Daerah yang benar-benar dapat mengakomodir kepentingan Daerah terlebih khusus untuk Kabupaten Murung Raya dalam penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras bagi masyarakat,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!
Diisukan Gantikan Gibran di Tengah Sidang MK, Begini Respons Puan Maharani
DPRD Kalteng Dukung Rencana Gubernur Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla 30 Hari
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Tumbangkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti
HUT TNI ke-81, Polres Murung Raya Perkuat Sinergi Bersama Yonif TP 883
PWI Murung Raya dan Kejari Bahas Penguatan Kemitraan Penegakan Hukum
Pelantikan Kepala BRAN Menuai Kritik: Penunjukan Komjen Dedi Prasetyo Dinilai Bermasalah
Mengenal 3 Pria yang Pernah Mengisi Hati Shandy Aulia: Dari Aktor hingga Mantan Suami

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:17 WIB

DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Diisukan Gantikan Gibran di Tengah Sidang MK, Begini Respons Puan Maharani

Selasa, 6 Oktober 2026 - 04:08 WIB

DPRD Kalteng Dukung Rencana Gubernur Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla 30 Hari

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:50 WIB

HUT TNI ke-81, Polres Murung Raya Perkuat Sinergi Bersama Yonif TP 883

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:38 WIB

PWI Murung Raya dan Kejari Bahas Penguatan Kemitraan Penegakan Hukum

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Pelantikan Kepala BRAN Menuai Kritik: Penunjukan Komjen Dedi Prasetyo Dinilai Bermasalah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Mengenal 3 Pria yang Pernah Mengisi Hati Shandy Aulia: Dari Aktor hingga Mantan Suami

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Detik-Detik Dede Sunandar Tumbang di Ring Tinju usai Kena Pukulan Telak Vicky Prasetyo

Berita Terbaru