1TULAH.COM – Polri menetapkan enam tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan, yang menewaskan ratusan orang.
Enam tersangka yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, panitia penyelenggara Abdul Haris, security officer berinisial SS, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Anggota Brimob Polda Jatim berinisial H dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” terang Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Dalam perkara ini, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian. Selain itu mereka juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Setelah menetapkan enam tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap ada 20 anggota kepolisian yang diduga melanggar etik. Dari 20 nama tersebut, salah satunya mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat alias FH.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan hal tersebut dari hasil pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri.
“Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggar,” kata Listyo di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) melansir suara.com.
Selain AKBP Ferli Hidayat, Kapolri juga mengemukakan ada nama lain yakni, Kompol WS, AKP BS dan Iptu BS.
“Empat penjabat utama dari Polres Malang,” katanya.
Selain itu, ada 11 polisi yang menembakan gas air mata, dan tiga anggota yang memerintahkan hal tersebut juga termasuk dalam 20 anggota yang melanggar.
“Aasan yang memerintahkan penembakan gas air mata sebanyak tiga personil AKP H, AKP US, dan Aiptu BP. Kemudian petugas yang menembakan gas air mata ada 11 personil,” ujarnya. (suara.com)