1TULAH.COM – DPRD Kabupaten Barito Utara kembali mempertanyakan aktivitas angkutan tambang yang melintas jalan Negara.
Mereka mempermasalahkan aktivitas angkutan tambang disekitar Desa Sikui ke arah simpang Jalan Hamparan Mulia, di Desa Hajak.
“Perlu dipertanyakan izin melintas di jalan nasional. Ini siapa yang memberi izin yang tentunya pihak terkait dalam hal ini Kementerian PUPR yang membidangani jalan nasional segera dievaluasi,” kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara, H Tajeri, Senin, 18 September 2022.
Legislator Partai Gerindra Barito Utara ini, mengingatkan, bahwa jalan itu dibangun menggunakan uang rakyat, yang dipungut dari bayar pajak dan lainnya.
Tapi kenapa justru perusahaan tambang menikmati dan menggunakan untuk angkutan produksi mereka. Apakah ada unsur pembiaran dalam hal ini.
“Nanti kita lihat pada saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD,” sambung Tajeri.
Ia juga meminta perwakilan masing-masing manajemen dari pusat hadir. Begitu juga dengan balai besar dibidang jalan wajib hadir.
“Karena perkara pelanggaran ini sudah berulang kali saya temukan secara langsung dan saya sampaikan untuk diperhatikan tapi kelihatannya dilapangan tidak dihriaukan, ada apa dengan semuanya,” tutupnya.
Pihak Kantor Balai Kalteng, PPTK 3.2, Solikun di konfirmasi 1tulah.com, Jum’at, 23 September 2022 melalui pesan percakapan whatsapp, tidak menjawab.
Namun, pihak pengguna jalan untuk aktifitas angkutan tambang, Manager PT Batara Perkasa, Samsom, di konfirmasi 1tulah.com, Jumat, 23 September 2022 mengatakan, sesuai aturan UU cipta kerja sekarang perusahaan swasta boleh memakai jalan umum. Selama tidak melanggar aturan, seperti dari segi kapasitas berat dan unit yang dipakai mengikuti UU dinas perhubungan.
Disinggung apakah ada mendapat izin dari Kantor Balai Kalimantan Tengah? Samson menegaskan, itu bukan izin karena tidak ada SK pemakaian jalan.
“Kalau ada kerusakan jalan kami pengguna berkordinasi dengna pihak balai jika ada perbaikan jalan,” kata Samson.
Sementara itu Manager PT Mega Multi Energi (MME), Deni Yayan mengatakan, sudah mengantongi izin/dispensasi dari Balai Besar pengelolaan Jalan dan Jembatan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Kalsel/Kalteng.
“Kami mendapat dispensasi penggunaan jalan nasional dari Balai Besar jalan nasional Kalimantan Tengah. Tapi kami juga ada kewajiban memperbaiki jalan itu jika ada kerusakan. Kami menyiapkan bahan material, dan perbaikannya ditangani balai besar,” kata Deni Yayan, Sabtu, 24 September 2022.
Menurut Deni, izin/dispensasi yang mereka kantongi sudah cukup lama, dan berapa kali mengalami perpanjangan. Malah izin dispensasi itu sudah mereka dapatkan,sejak Balai Besar pengelolaan Jalan dan Jembatan Jalan Nasional (BPJN) masih berkantor di Kalimantan Selatan. (Delia)

![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)


















