DPRD Barut Ribut lagi Terkait Penggunaan Jalan Nasional oleh Perusahaan Tambang, Samson: UU Cipta Kerja Membolehkan

- Jurnalis

Sabtu, 24 September 2022 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Truck melintas di jalan negara Desa Sikui dan Hajak inilah yang dipermasalahkan anggtoa DPRD Barito Utara. Mereka mempertanyakan izin lintas. Tampak gambr salh satu truck angkutan melintas di pagi hari.(Foto.Deni/1tulah.com)

Truck melintas di jalan negara Desa Sikui dan Hajak inilah yang dipermasalahkan anggtoa DPRD Barito Utara. Mereka mempertanyakan izin lintas. Tampak gambr salh satu truck angkutan melintas di pagi hari.(Foto.Deni/1tulah.com)

1TULAH.COM – DPRD Kabupaten Barito Utara kembali mempertanyakan aktivitas angkutan tambang yang melintas jalan Negara.

Mereka mempermasalahkan aktivitas angkutan tambang disekitar Desa Sikui ke arah simpang Jalan Hamparan Mulia, di Desa Hajak.

“Perlu dipertanyakan izin melintas di jalan nasional. Ini siapa yang memberi izin yang tentunya pihak terkait dalam hal ini Kementerian PUPR yang membidangani jalan nasional segera dievaluasi,” kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara, H Tajeri, Senin, 18 September 2022.

Legislator Partai Gerindra Barito Utara ini, mengingatkan, bahwa jalan itu dibangun  menggunakan uang rakyat, yang dipungut dari bayar pajak dan lainnya.

Tapi kenapa justru perusahaan tambang menikmati dan menggunakan untuk angkutan produksi mereka. Apakah ada unsur pembiaran dalam hal ini.

“Nanti kita lihat pada saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD,” sambung Tajeri.

Baca Juga :  Bupati Buka Rakor TPAKD, Tekankan Pentingnya Akses Keuangan Inklusif bagi Ekonomi Daerah

Ia juga meminta perwakilan masing-masing manajemen dari pusat hadir. Begitu juga dengan balai besar dibidang jalan wajib hadir.

“Karena perkara pelanggaran ini sudah berulang kali saya temukan secara langsung dan saya sampaikan untuk diperhatikan tapi kelihatannya dilapangan tidak dihriaukan, ada apa dengan semuanya,” tutupnya.

Pihak Kantor Balai Kalteng, PPTK 3.2, Solikun di konfirmasi 1tulah.com, Jum’at, 23 September 2022 melalui pesan percakapan whatsapp, tidak menjawab.

Namun, pihak pengguna jalan untuk aktifitas angkutan tambang, Manager PT Batara Perkasa, Samsom, di konfirmasi 1tulah.com, Jumat, 23 September 2022 mengatakan, sesuai aturan UU cipta kerja sekarang perusahaan swasta boleh memakai jalan umum. Selama tidak melanggar aturan, seperti dari segi kapasitas berat dan unit yang dipakai mengikuti UU dinas perhubungan.

Disinggung apakah ada mendapat izin dari Kantor Balai Kalimantan Tengah? Samson menegaskan, itu bukan izin karena tidak ada SK pemakaian jalan.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat

“Kalau ada kerusakan jalan kami pengguna berkordinasi dengna pihak balai jika ada perbaikan jalan,” kata Samson.

Sementara itu Manager PT Mega Multi Energi (MME), Deni Yayan mengatakan, sudah mengantongi izin/dispensasi dari Balai Besar pengelolaan Jalan dan Jembatan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Kalsel/Kalteng.

“Kami mendapat dispensasi penggunaan jalan nasional dari Balai Besar jalan nasional Kalimantan Tengah. Tapi kami juga ada kewajiban memperbaiki jalan itu jika ada kerusakan. Kami menyiapkan bahan material, dan perbaikannya ditangani balai besar,” kata Deni Yayan, Sabtu, 24 September 2022.

Menurut Deni, izin/dispensasi yang mereka kantongi sudah cukup lama, dan berapa kali mengalami perpanjangan. Malah izin dispensasi itu sudah mereka dapatkan,sejak Balai Besar pengelolaan Jalan dan Jembatan Jalan Nasional (BPJN) masih berkantor di Kalimantan Selatan. (Delia)

Berita Terkait

H. Tajeri Apresiasi Gerak Cepat Polres Barito Utara Ungkap Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Perbatasan
GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan
Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS
BRI Muara Teweh Gelar Simulasi Kebakaran untuk Tingkatkan Keselamatan Karyawan dan Operasional
3 Pelaku Pembunuhan Sadis di Benangin Berhasil Ditangkap, Satu Diantarnya Perempuan
Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat
RSUD Muara Teweh Ditargetkan Jadi Rumah Sakit Terbaik se-Kalteng oleh Bupati Barito Utara
Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

H. Tajeri Apresiasi Gerak Cepat Polres Barito Utara Ungkap Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Perbatasan

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 April 2026 - 16:05 WIB

BRI Muara Teweh Gelar Simulasi Kebakaran untuk Tingkatkan Keselamatan Karyawan dan Operasional

Selasa, 21 April 2026 - 15:39 WIB

3 Pelaku Pembunuhan Sadis di Benangin Berhasil Ditangkap, Satu Diantarnya Perempuan

Selasa, 21 April 2026 - 13:40 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 13:14 WIB

RSUD Muara Teweh Ditargetkan Jadi Rumah Sakit Terbaik se-Kalteng oleh Bupati Barito Utara

Selasa, 21 April 2026 - 12:49 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak

Berita Terbaru

Perwakilan karyawan PT AKT usai audiensi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, Senin (20/4/2026).

Berita

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:35 WIB