1tulah.com, PURUK CAHU – Capaian pembuatan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Murung Raya (Mura), untuk pencetakan KIA umur 0 Bulan hingga 17 tahun kurang 1 hari, terbilang baik.
Hingga triwulan II, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat berhasil melampaui target nasional.
Berdasarkan data Dukcapil Murung Raya, capaian ini terhitung hingga bukan Mei triwulan II semester I 2022 telah mencapai 62 persen. Sementara, target program nasional yang ditetapkan pemerintah pusat untuk pembuatan KIA adalah 40 persen.
Menurut Kepala Dinas Dukcapil Mura, Regita SP. MM, capaian ini tak lepas dari kerja sama yang dijalin dengan sejumlah dinas terkait.
”Hingga bulan Mei capaian KIA kita kisaran 62 persen dari target nasional sebesar 40 persen,” ujar Kadis Dukcapil Mura, Regita didampingi Kabid PIAK Nadi, S.Hut, Kamis (9/06/2022).
Disampaikan, untuk wajib KIA di Kabupaten Mura sendiri ada sebanyak 37.682 anak dan yang telah memiliki KIA sebanyak 23.455 anak atau tinggal sebanyak 14.227 anak yang belum memiliki KIA.
“14.227 atau 38 persen yang belum memiliki KIA saat ini terus dikejar dan pencetakan terus dilakukan,” sampainya.
Lanjut mantan Kadis Parpora Mura inj, hingga kini Dukcapil terus berupaya melakukan inovasi terhadap pelayanan kependudukan, terutama dalam pelayanan penerbitan KIA, sesuai visi Membahagiakan Masyarakat. Salah satunya, melakukan jemput bola ke desa-desa sosialisasi tentang KIA dan manfaatnya. Lainnya, bekerjasama dengan pihak rumah sakit, dinas pendidikan dan dinas kesehatan.
“Kita sudah melakukan kerja sama dengan beberapa dinas. Ini dilakukan agar pencatatan identitas anak dapat lebih maksimal dan optimal lagi,” tambahnya.