1tulah.com,BUNTOK-Hepatitis sekarang menjadi penyakit yang banyak terekspos di media, terlebih dengan ditemukanya sebaran virus Hepatitis Misterius yang telah masuk ke Indonesia.
Hepatitis sebenarnya merupakan kondisi peradangan hati atau liver, penyakit ini disebabkan oleh infeksi virus, bahan kimia, penyalahgunaan obat, pengobatan tertentu, dan gangguan kekebalan tubuh.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menangung pengobatan bagi penderita hepatitis.
“Akan tetapi pengobatan ini berlaku hanya bagi masyarakat yang telah tedaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS),” ujar Elly Damaiyanti Kepala Kantor Barito Selatan mewakili Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh Pupung Purnama, kepada 1tulah.com di Buntok, Jumat (20/5/2022).
Karena, lanjut ia untuk pengobatan sakit hepatitis saat ini dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan prosedur yang berlaku seperti indikasi medis dan tetap memperhatikan status keaktifan peserta.
Ia menyampaikam, terkait adanya kartu peserta yang tidak aktif, khususnya bagi peserta PBPU/Mandiri kebanyakan disebabkan karena adanya keterlambatan dalam pembayaran iuran.
“Oleh karena itu, untuk menjaga kepesertaan tetap aktif, peserta JKN-KIS diharapkan dapat membayar iuran secara rutin setiap bulannya dan dapat memanfaatkan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) untuk mencicil tunggakkan,” kata Elly
Ia menambahkan, dengan rutin membayar iuran, peserta JKN-KIS dapat memastikan kepesertaannya tetap aktif dan dapat mengakses pelayanan kesehatan tanpa terkendala.
“Khususnya bagi peserta PBPU/mandiri dapat memanfaatkan program REHAB yang dapat menjadi solusi peserta untuk mencicil tunggakkan hingga kepesertaannya dapat aktif kembali,” terangnya.
Ia menjelaskan, untuk mengikuti program REHAB ada sejumlah persyaratan, yakni peserta PBPU/Mandiri yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (menunggak 4-24 bulan), mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN, dan maksimal pembayaran bertahap sebanyak 12 tahap.
“Selain itu, BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan pengecekan status kepesertaan tanpa harus datang ke kantor yaitu melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Care Center 165, Pelayanan Administrasi Lewat Whatsapp (Pandawa) ke nomor 08118165165 dan Chat Assistant JKN (Chika) melalui chat whatsapp ke nomor 08118750400,” kata Elly Damaiyanti. (Alifansyah)