Pengobatan Penderita Hepatitis di Barsel Ditanggung BPJS, Asalkan….

- Jurnalis

Jumat, 20 Mei 2022 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Elly Damaiyanti Kepala Kantor BPJS Barito Selatan(atas). Foto. Alifansyah/1tulah.com

Elly Damaiyanti Kepala Kantor BPJS Barito Selatan(atas). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com,BUNTOK-Hepatitis sekarang menjadi penyakit yang banyak terekspos di media, terlebih dengan ditemukanya sebaran virus Hepatitis Misterius yang telah masuk ke Indonesia.

Hepatitis sebenarnya merupakan kondisi peradangan hati atau liver, penyakit ini disebabkan oleh infeksi virus, bahan kimia, penyalahgunaan obat, pengobatan tertentu, dan gangguan kekebalan tubuh.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menangung pengobatan bagi penderita hepatitis.

“Akan tetapi pengobatan ini berlaku hanya bagi masyarakat yang telah tedaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS),” ujar Elly Damaiyanti Kepala Kantor Barito Selatan mewakili Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh Pupung Purnama, kepada 1tulah.com di Buntok, Jumat (20/5/2022).

Karena, lanjut ia untuk pengobatan sakit hepatitis saat ini dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan prosedur yang berlaku seperti indikasi medis dan tetap memperhatikan status keaktifan peserta.

Baca Juga :  Ekonomi Indonesia 2026: Lampaui Prediksi Bank Dunia, Tapi Masih di Bawah 5%?

Ia menyampaikam, terkait adanya kartu peserta yang tidak aktif, khususnya bagi peserta PBPU/Mandiri kebanyakan disebabkan karena adanya keterlambatan dalam pembayaran iuran.

“Oleh karena itu, untuk menjaga kepesertaan tetap aktif, peserta JKN-KIS diharapkan dapat membayar iuran secara rutin setiap bulannya dan dapat memanfaatkan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) untuk mencicil tunggakkan,” kata Elly

Ia menambahkan, dengan rutin membayar iuran, peserta JKN-KIS dapat memastikan kepesertaannya tetap aktif dan dapat mengakses pelayanan kesehatan tanpa terkendala.

“Khususnya bagi peserta PBPU/mandiri dapat memanfaatkan program REHAB yang dapat menjadi solusi peserta untuk mencicil tunggakkan hingga kepesertaannya dapat aktif kembali,” terangnya.

Baca Juga :  Paradoks Pangan 2026: Panen Raya dan Stok Bulog Melimpah, Mengapa Harga Beras Justru Naik?

Ia menjelaskan, untuk mengikuti program REHAB ada sejumlah persyaratan, yakni peserta PBPU/Mandiri yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (menunggak 4-24 bulan), mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN, dan maksimal pembayaran bertahap sebanyak 12 tahap.

“Selain itu, BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan pengecekan status kepesertaan tanpa harus datang ke kantor yaitu melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Care Center 165, Pelayanan Administrasi Lewat Whatsapp (Pandawa) ke nomor 08118165165 dan Chat Assistant JKN (Chika) melalui chat whatsapp ke nomor 08118750400,” kata Elly Damaiyanti. (Alifansyah)

Berita Terkait

Respons Aksi “Reformasi Militer”, DPRD Kalteng Gelar Koordinasi Intensif Bersama TNI dan Polri
Skandal Chat Mesum FH UI: 16 Mahasiswa Terseret, Alarm Keras bagi Dunia Pendidikan
Harga Emas Hari Ini 16 April 2026: Antam Tembus Rekor Rp3 Juta per Gram!
Resmi! Korlantas Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan, Cukup KTP Pemilik Baru
Tok! Presiden Prabowo Teken PP Gaji Ke-13 2026: Cair Juni, Ini Rincian Nominal PNS, PPPK, & Pejabat
Dongkrak PAD, Pemkab Murung Rayaa Siapkan Perseroda
Tetap Sejuk dan Eksis! Goojodoq GFS025 Jadi Pendamping Wajib Saat Cuaca Panas Ekstrem
Gugat Legitimasi Paus Leo XIV, Donald Trump Picu Kemarahan Internasional dan Kecaman Iran

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 13:10 WIB

Respons Aksi “Reformasi Militer”, DPRD Kalteng Gelar Koordinasi Intensif Bersama TNI dan Polri

Kamis, 16 April 2026 - 09:08 WIB

Harga Emas Hari Ini 16 April 2026: Antam Tembus Rekor Rp3 Juta per Gram!

Rabu, 15 April 2026 - 22:11 WIB

Resmi! Korlantas Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan, Cukup KTP Pemilik Baru

Rabu, 15 April 2026 - 21:57 WIB

Tok! Presiden Prabowo Teken PP Gaji Ke-13 2026: Cair Juni, Ini Rincian Nominal PNS, PPPK, & Pejabat

Rabu, 15 April 2026 - 15:59 WIB

Dongkrak PAD, Pemkab Murung Rayaa Siapkan Perseroda

Rabu, 15 April 2026 - 08:41 WIB

Tetap Sejuk dan Eksis! Goojodoq GFS025 Jadi Pendamping Wajib Saat Cuaca Panas Ekstrem

Rabu, 15 April 2026 - 08:33 WIB

Gugat Legitimasi Paus Leo XIV, Donald Trump Picu Kemarahan Internasional dan Kecaman Iran

Selasa, 14 April 2026 - 10:30 WIB

Waspada! Kemarau 2026 Datang Lebih Awal, DPRD Kalteng Ingatkan Potensi Karhutla di Kotim

Berita Terbaru