PBS Tak Kantongi Izin HGU, Pemda Bisa Memberikan Sanksi

- Jurnalis

Jumat, 20 Mei 2022 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Abadi.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Abadi.

1tulah.com, SAMPIT-Legislator Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Abadi menyebut perusahaan besar swasta (PBS) wajib mengantongi izin hak guna usaha (HGU) dalam beroperasi.

Dia mengatakan, tanpa adanya izin HGU maka perusahaan sudah melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui perundang-undangan, dan itu dapat dikenakan sanksi berlaku.

“Jika perusahaan tetap beroperasi tanpa mengantongi izin HGU, maka pemerintah bisa memberikan sanksi berlaku, jadi HGU ini penting bagi perusahaan yang beroperasi,” kata Abadi kepada 1tulah.com,  Jumat (20/5/2022).

Baca Juga :  Murung Raya Evaluasi Program 15 Desa Prioritas Stunting

Ia mengimbau, terutama bagi perusaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, agar dapat mentaati aturan dengan mengurus izin HGU dan perizinan lainnya terkait operasional perusahaan.

“Izin HGU ini kan merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi ketika perusahaan hendak beroperasi agar aktivitas perusahaan bisa berjalan lancar, jika tidak memilikinya maka itu melanggar aturan. Terkait izin juga, salah satu hal wajib yang harus dipenuhi pihak perusahaan supaya sama-sama menguntungkan baik perusahaan maupun daerah dan masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :  Tetap Sejuk dan Eksis! Goojodoq GFS025 Jadi Pendamping Wajib Saat Cuaca Panas Ekstrem

Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur ini juga mendorong pemerintah daerah  agar bisa mengevaluasi setiap PBS yang beroperasi di daerah ini terkait perizinan.

Pasalnya, lanjutnya, jika dibiarkan maka hal itu dapat merugikan daerah. “Jika memang ada ditemukan PBS yang tidak memiliki kelengkapan perizinan, itu agar diberikan sanksi atau dilarang beroperasi sampai semua izinnya lengkap, jika masih tetap melanggar maka pemerintah wajib menutup perusahaan itu,” kata Abadi.(Fit)

 

Berita Terkait

H. Tajeri Apresiasi Gerak Cepat Polres Barito Utara Ungkap Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Perbatasan
GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan
Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS
Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat
Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak
Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi
Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!
Harga BBM & LPG Nonsubsidi Naik: Strategi Efisiensi Pengusaha hingga Fenomena Porsi Makan yang ‘Menciut’

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

H. Tajeri Apresiasi Gerak Cepat Polres Barito Utara Ungkap Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Perbatasan

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 April 2026 - 13:40 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 12:49 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak

Selasa, 21 April 2026 - 09:41 WIB

Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi

Selasa, 21 April 2026 - 05:57 WIB

Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!

Selasa, 21 April 2026 - 05:47 WIB

Harga BBM & LPG Nonsubsidi Naik: Strategi Efisiensi Pengusaha hingga Fenomena Porsi Makan yang ‘Menciut’

Berita Terbaru

Perwakilan karyawan PT AKT usai audiensi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, Senin (20/4/2026).

Berita

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:35 WIB