1tulah.com, SAMPIT-Legislator Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Abadi menyebut perusahaan besar swasta (PBS) wajib mengantongi izin hak guna usaha (HGU) dalam beroperasi.
Dia mengatakan, tanpa adanya izin HGU maka perusahaan sudah melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui perundang-undangan, dan itu dapat dikenakan sanksi berlaku.
“Jika perusahaan tetap beroperasi tanpa mengantongi izin HGU, maka pemerintah bisa memberikan sanksi berlaku, jadi HGU ini penting bagi perusahaan yang beroperasi,” kata Abadi kepada 1tulah.com, Jumat (20/5/2022).
Ia mengimbau, terutama bagi perusaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, agar dapat mentaati aturan dengan mengurus izin HGU dan perizinan lainnya terkait operasional perusahaan.
“Izin HGU ini kan merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi ketika perusahaan hendak beroperasi agar aktivitas perusahaan bisa berjalan lancar, jika tidak memilikinya maka itu melanggar aturan. Terkait izin juga, salah satu hal wajib yang harus dipenuhi pihak perusahaan supaya sama-sama menguntungkan baik perusahaan maupun daerah dan masyarakat,” jelasnya.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur ini juga mendorong pemerintah daerah agar bisa mengevaluasi setiap PBS yang beroperasi di daerah ini terkait perizinan.
Pasalnya, lanjutnya, jika dibiarkan maka hal itu dapat merugikan daerah. “Jika memang ada ditemukan PBS yang tidak memiliki kelengkapan perizinan, itu agar diberikan sanksi atau dilarang beroperasi sampai semua izinnya lengkap, jika masih tetap melanggar maka pemerintah wajib menutup perusahaan itu,” kata Abadi.(Fit)