PBS Tak Kantongi Izin HGU, Pemda Bisa Memberikan Sanksi

- Jurnalis

Jumat, 20 Mei 2022 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Abadi.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Abadi.

1tulah.com, SAMPIT-Legislator Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Abadi menyebut perusahaan besar swasta (PBS) wajib mengantongi izin hak guna usaha (HGU) dalam beroperasi.

Dia mengatakan, tanpa adanya izin HGU maka perusahaan sudah melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui perundang-undangan, dan itu dapat dikenakan sanksi berlaku.

“Jika perusahaan tetap beroperasi tanpa mengantongi izin HGU, maka pemerintah bisa memberikan sanksi berlaku, jadi HGU ini penting bagi perusahaan yang beroperasi,” kata Abadi kepada 1tulah.com,  Jumat (20/5/2022).

Baca Juga :  Manchester City Bangkit, Hajar Nottingham Forest dan Dekati Puncak Klasemen

Ia mengimbau, terutama bagi perusaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, agar dapat mentaati aturan dengan mengurus izin HGU dan perizinan lainnya terkait operasional perusahaan.

“Izin HGU ini kan merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi ketika perusahaan hendak beroperasi agar aktivitas perusahaan bisa berjalan lancar, jika tidak memilikinya maka itu melanggar aturan. Terkait izin juga, salah satu hal wajib yang harus dipenuhi pihak perusahaan supaya sama-sama menguntungkan baik perusahaan maupun daerah dan masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :  Kekerasan Seksual Berbasis Gender: Ancaman Nyata di Era Digital

Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur ini juga mendorong pemerintah daerah  agar bisa mengevaluasi setiap PBS yang beroperasi di daerah ini terkait perizinan.

Pasalnya, lanjutnya, jika dibiarkan maka hal itu dapat merugikan daerah. “Jika memang ada ditemukan PBS yang tidak memiliki kelengkapan perizinan, itu agar diberikan sanksi atau dilarang beroperasi sampai semua izinnya lengkap, jika masih tetap melanggar maka pemerintah wajib menutup perusahaan itu,” kata Abadi.(Fit)

 

Berita Terkait

Infrastruktur dan Kesejahteraan Jadi Sorotan Utama Reses DPRD Kalteng Dapil IV
Sengketa Pilkada 2024 Memanas, 206 Permohonan Banjiri MK
KUR BRI 2024: Ini Panduan Lengkap Cara Pengajuan dan Syaratnya
Kolaborasi Istimewa: J-Rocks dan Ragnarok Classic Hibur Para Gamer
JYP USA Buka Suara Soal Gugatan KG VCHA: Ada Apa?
Kemenangan Tipis atas Myanmar Bawa Timnas Indonesia Naik Peringkat FIFA
Skandal Korupsi Timah: Sama dengan Terdakwa Harvey Moies, Dua Bos Smelter Lain juga Dituntut 14 Tahun Penjara
Berkomentar Cukup Menohok dalam Polemik Gus Miftah, Bagaimana Ustaz Derry Sulaiman Belajar Agama?

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:49 WIB

Infrastruktur dan Kesejahteraan Jadi Sorotan Utama Reses DPRD Kalteng Dapil IV

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:00 WIB

Sengketa Pilkada 2024 Memanas, 206 Permohonan Banjiri MK

Selasa, 10 Desember 2024 - 13:47 WIB

KUR BRI 2024: Ini Panduan Lengkap Cara Pengajuan dan Syaratnya

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:24 WIB

Kolaborasi Istimewa: J-Rocks dan Ragnarok Classic Hibur Para Gamer

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:14 WIB

JYP USA Buka Suara Soal Gugatan KG VCHA: Ada Apa?

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:55 WIB

Skandal Korupsi Timah: Sama dengan Terdakwa Harvey Moies, Dua Bos Smelter Lain juga Dituntut 14 Tahun Penjara

Senin, 9 Desember 2024 - 20:37 WIB

Berkomentar Cukup Menohok dalam Polemik Gus Miftah, Bagaimana Ustaz Derry Sulaiman Belajar Agama?

Senin, 9 Desember 2024 - 20:20 WIB

Guna Jaga Keamanan Lingkungan, Legislator Barut Gun Sriwitanto Berharap Siskamling Kembali Diaktifkan

Berita Terbaru

MK Terima 206 Gugatan Sengketa Pilkada 2024, Termasuk Jakarta? [Suara.com/Alfian Winanto]

Berita

Sengketa Pilkada 2024 Memanas, 206 Permohonan Banjiri MK

Selasa, 10 Des 2024 - 14:00 WIB

KG VCHA [Instagram/@official_vcha]

Berita

JYP USA Buka Suara Soal Gugatan KG VCHA: Ada Apa?

Selasa, 10 Des 2024 - 08:14 WIB